samsul ulum

Tropical Forest Trust

wildlife specialist

kaliwungu city, kendal, central java

phone : 08128816933 or 085216274642

--- On Wed, 11/5/08, adnun reno <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
From: adnun reno <[EMAIL PROTECTED]>
Subject: Fw: [HARIMAU JAMBI] Jaminan Rp 1 Miliar, Pelihara Hewan Langka Jadi 
Legal
To: "harimaukita mailinglist" <[EMAIL PROTECTED]>, "tigerelephant mailinglist" 
<[EMAIL PROTECTED]>, "Lingkungan mailing list" <[EMAIL PROTECTED]>, [EMAIL 
PROTECTED], "Sahabat PILI" <[EMAIL PROTECTED]>
Cc: "Greenpressnetwork" <[EMAIL PROTECTED]>, "Samsul Ulum" <[EMAIL PROTECTED]>, 
"info kompasborneounlam" <[EMAIL PROTECTED]>
Date: Wednesday, November 5, 2008, 12:58 AM

Maaf jika terjadi doble posting.
Thx n best

----- Forwarded Message ----
From: "Adnun Salampessy, S.Hut" <[EMAIL PROTECTED]>
To: [EMAIL PROTECTED]
Sent: Wednesday, November 5, 2008 3:39:16 PM
Subject: [HARIMAU JAMBI] Jaminan Rp 1 Miliar, Pelihara Hewan Langka Jadi Legal


tpgimagesSeekor induk harimau Sumatra dan anaknya/RABU, 5 NOVEMBER 2008 | 12:44 
WIBJAKARTA, RABU — Hewan langka yang termasuk dalam perlindungan negara dalam 
waktu dekat akan dilegalkan untuk dipelihara oleh pihak perseorangan.  Bahkan, 
keturunannya dapat diberikan atau diperjualbelikan secara legal."Tapi ini masih 
baru dalam tahap sosialisasi, karena masih banyak yang pro dan kontra. Jadi 
baru dalam tataran internal Departemen Kehutanan," kata Direktur Jenderal Pusat 
Hutan
 Konservasi Alam Departemen Kehutanan Darori, di Jakarta, Rabu (4/11).

Langkah ini ditempuh oleh Dephut karena semakin berkurangnya populasi hewan 
langka di alam bebas, akibat perburuan liar dan ketidakmampuan Dephut dalam 
memelihara dan mengawasi seluruh hewan langka yang ada di Tanah Air. "Satu 
contoh, pada harimau Sumatera, dari 12 ekor yang menjadi obyek perburuan liar, 
hanya lima ekor yang berhasil kita selamatkan hidup sepanjang 2008, sedangkan 
populasi hewan ini hanya sekitar 300 ekor di alam bebas," jelas Darori.

Sementara itu, Dephut akan menerapkan sejumlah syarat bagi orang yang ingin 
memelihara hewan langka. Di antaranya, penandatanganan kesepahaman kemampuan 
pemeliharaan hewan tersebut dan membayar uang jaminan kepada negara. "Uang 
jaminan untuk harimau Sumatera misalnya, akan dipatok sebesar Rp 1 miliar, 
namun jaminan tersebut bersifat relatif, karena semakin langka hewan yang 
dipelihara, jumlah yang dibayar semakin besar,"
 lanjut Darori.

Bagi pemelihara yang mempunyai keinginan untuk menangkarkan hewan langka 
tersebut, maka keturunan dari hewan itu bisa diberikan kepada orang lain atau 
diperjualbelikan. "Untuk S2 dan S2 (keturunan) bisa diberikan atau 
diperjualbelikan, namun induknya tidak boleh diperjualbelikan," sambung Darori.

Saat ini rumusan tersebut masih terus dibahas dan dikaji oleh jajaran petinggi 
Dephut, dengan mengacu kepada UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi 
Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya. "Bila sosialisasi sudah beres, kami 
tinggal menyusun aturan mainnya melalui SK Menteri. Untuk waktunya, kami belum 
berani memutuskan," ujar Darori.C11 08

Sumber : 
http://www.kompas.com/read/xml/2008/11/05/12441025/Jaminan.Rp.1.Miliar..Pelihara.Hewan.Langka.Jadi.Legal
 

--

Posting oleh  Adnun Salampessy, S.Hut  ke  HARIMAU JAMBI  pada  11/05/2008 
03:35:00 PM


      


      

Kirim email ke