samsul ulum
Tropical Forest Trust wildlife specialist kaliwungu city, kendal, central java phone : 08128816933 or 085216274642 --- On Wed, 11/5/08, adnun reno <[EMAIL PROTECTED]> wrote: From: adnun reno <[EMAIL PROTECTED]> Subject: Fw: [HARIMAU JAMBI] Jaminan Rp 1 Miliar, Pelihara Hewan Langka Jadi Legal To: "harimaukita mailinglist" <[EMAIL PROTECTED]>, "tigerelephant mailinglist" <[EMAIL PROTECTED]>, "Lingkungan mailing list" <[EMAIL PROTECTED]>, [EMAIL PROTECTED], "Sahabat PILI" <[EMAIL PROTECTED]> Cc: "Greenpressnetwork" <[EMAIL PROTECTED]>, "Samsul Ulum" <[EMAIL PROTECTED]>, "info kompasborneounlam" <[EMAIL PROTECTED]> Date: Wednesday, November 5, 2008, 12:58 AM Maaf jika terjadi doble posting. Thx n best ----- Forwarded Message ---- From: "Adnun Salampessy, S.Hut" <[EMAIL PROTECTED]> To: [EMAIL PROTECTED] Sent: Wednesday, November 5, 2008 3:39:16 PM Subject: [HARIMAU JAMBI] Jaminan Rp 1 Miliar, Pelihara Hewan Langka Jadi Legal tpgimagesSeekor induk harimau Sumatra dan anaknya/RABU, 5 NOVEMBER 2008 | 12:44 WIBJAKARTA, RABU — Hewan langka yang termasuk dalam perlindungan negara dalam waktu dekat akan dilegalkan untuk dipelihara oleh pihak perseorangan. Bahkan, keturunannya dapat diberikan atau diperjualbelikan secara legal."Tapi ini masih baru dalam tahap sosialisasi, karena masih banyak yang pro dan kontra. Jadi baru dalam tataran internal Departemen Kehutanan," kata Direktur Jenderal Pusat Hutan Konservasi Alam Departemen Kehutanan Darori, di Jakarta, Rabu (4/11). Langkah ini ditempuh oleh Dephut karena semakin berkurangnya populasi hewan langka di alam bebas, akibat perburuan liar dan ketidakmampuan Dephut dalam memelihara dan mengawasi seluruh hewan langka yang ada di Tanah Air. "Satu contoh, pada harimau Sumatera, dari 12 ekor yang menjadi obyek perburuan liar, hanya lima ekor yang berhasil kita selamatkan hidup sepanjang 2008, sedangkan populasi hewan ini hanya sekitar 300 ekor di alam bebas," jelas Darori. Sementara itu, Dephut akan menerapkan sejumlah syarat bagi orang yang ingin memelihara hewan langka. Di antaranya, penandatanganan kesepahaman kemampuan pemeliharaan hewan tersebut dan membayar uang jaminan kepada negara. "Uang jaminan untuk harimau Sumatera misalnya, akan dipatok sebesar Rp 1 miliar, namun jaminan tersebut bersifat relatif, karena semakin langka hewan yang dipelihara, jumlah yang dibayar semakin besar," lanjut Darori. Bagi pemelihara yang mempunyai keinginan untuk menangkarkan hewan langka tersebut, maka keturunan dari hewan itu bisa diberikan kepada orang lain atau diperjualbelikan. "Untuk S2 dan S2 (keturunan) bisa diberikan atau diperjualbelikan, namun induknya tidak boleh diperjualbelikan," sambung Darori. Saat ini rumusan tersebut masih terus dibahas dan dikaji oleh jajaran petinggi Dephut, dengan mengacu kepada UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya. "Bila sosialisasi sudah beres, kami tinggal menyusun aturan mainnya melalui SK Menteri. Untuk waktunya, kami belum berani memutuskan," ujar Darori.C11 08 Sumber : http://www.kompas.com/read/xml/2008/11/05/12441025/Jaminan.Rp.1.Miliar..Pelihara.Hewan.Langka.Jadi.Legal -- Posting oleh Adnun Salampessy, S.Hut ke HARIMAU JAMBI pada 11/05/2008 03:35:00 PM

