kalo ikut member sm aktip d facebook haram gak bang?

Pada Jum, 03 Jul 2009 10:26 WIB Muhtadin menulis:

>
>                               
>                       JUAL BELI YANG TERLARANG DALAM ISLAM
>                       
>                                               
>                               
>               
>                               
>                               
>               
>                               
>                               
>                                       
>
>
>
>
>       
>                               
>                                                                               
>                         Fatwa dan Nasehat Agama                               
>                                                                               
>                              |                                      
>                                               
>                                                                               
>                         Hukum - Hukum Perdagangan                             
>                                                                   
>                       
>
>
>       
>               
>                       Ditulis oleh superadmin                         
> on Senin, 18 Februari 2008 02:10                
>                 
>       
>
>
>
>
>
>
>
> JUAL BELI YANG TERLARANG DALAM ISLAM
>Oleh Syaikh Shaleh bin Fauzan Abdullah Alu Fauzan
>
>Allah
>Ta’ala membolehkan jual beli bagi hamba-Nya selama tidak melalaikan
>dari perkara yang lebih penting dan bermanfaat. Seperti melalaikannya
>dari ibadah yang wajib atau membuat madharat terhadap kewajiban lainnya.Jual 
>Beli Ketika Panggilan Adzan
>
>Jual
>beli tidak sah dilakukan bila telah masuk kewajiban untuk melakukan
>shalat Jum’at. Yaitu setelah terdengar panggilan adzan yang kedua.
>
>Berdasarkan
>Firman Allah Ta’ala : "Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru
>untuk menunaikan shalat pada hari Jum’at, maka bersegeralah kamu kepada
>mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih
>baik bagimu jika kamu mengetahui." (QS. Al Jumu’ah : 9).
>
>Allah
>melarang jual beli agar tidak menjadikannya sebagai kesibukan yang
>menghalanginya untuk melakukan Shalat Jum’at. Allah mengkhususkan
>melarang jual beli karena ini adalah perkara terpenting yang (sering)
>menyebabkan kesibukan seseorang. Larangan ini menunjukan makna
>pengharaman dan tidak sahnya jual beli. Kemudian Allah mengatakan
>"dzalikum" (yang demikian itu), yakni yang Aku telah sebutkan kepadamu
>dari perkara meninggalkan jual beli dan menghadiri Shalat Jum’at adalah
>lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui akan maslahatnya. Maka,
>melakukan kesibukan dengan perkara selain jual beli sehingga
>mengabaikan shalat Jumat adalah juga perkara yang diharamkan.
>
>Demikian
>juga shalat fardhu lainnya, tidak boleh disibukkan dengan aktivitas
>jual beli ataupun yang lainnya setelah ada panggilan untuk
>menghadirinya.
>
>Allah Ta’ala berfirman : "Bertasbih kepada Allah
>di masjid-masjid yang telah diperintahkan untuk dimuliakan dan disebut
>nama-Nya di dalamnya, pada waktu pagi dan waktu petang. laki-laki yang
>tidak dilalaikan oleh perniagaan dan tidak (pula) oleh jual beli dari
>mengingat Allah, mendirikan shalat, dan membayarkan zakat. Mereka takut
>pada suatu hari yang (di hari itu) hati dan penglihatan menjadi
>goncang. (Mereka mengerjakan yang demikian itu) supaya Allah memberi
>balasan kepada mereka (dengan balasan) yang lebih baik dari apa yang
>telah mereka kerjakan, dan supaya Allah menambah karunia-Nya kepada
>mereka. Dan Allah memberi rezki kepada siapa yang dikehendaki-Nya tanpa
>batas." (QS. 24:36-37-38).
>
>Jual Beli Untuk Kejahatan
>
>Demikian
>juga Allah melarang kita menjual sesuatu yang dapat membantu
>terwujudnya kemaksiatan dan dipergunakan kepada yang diharamkan Allah.
>Karena itu, tidak boleh menjual sirup yang dijadikan untuk membuat
>khamer karena hal tersebut akan membantu terwujudnya permusuhan.
>
>Hal
>ini berdasarkan firman Allah ta’ala : "Janganlah kalian tolong-menolong
>dalam perbuatuan dosa dan permusuhan" (Al Maidah : 2)
>
>Demikian
>juga tidak boleh menjual persenjataan serta peralatan perang lainnya di
>waktu terjadi fitnah (peperangan) antar kaum muslimin supaya tidak
>menjadi penyebab adanya pembunuhan. Allah dan Rasul-Nya telah melarang
>dari yang demikian.
>
>Ibnul Qoyim berkata : "Telah jelas dari
>dalil-dalil syara’ bahwa maksud dari akad jual beli akan menentukan sah
>atau rusaknya akad tersebut. Maka persenjataan yang dijual seseorang
>akan bernilai haram atau batil manakala diketahui maksud pembeliaan
>tersebut adalah untuk membunuh seorang Muslim. Karena hal tesebut
>berarti telah membantu terwujudnya dosa dan permusuhan. Apabila
>menjualnya kepada orang yang dikenal bahwa dia adalah Mujahid fi
>sabilillah maka ini adalah keta’atan dan qurbah. Demikian pula bagi
>yang menjualnya untuk memerangi kaum muslimin atau memutuskan jalan
>perjuangan kaum muslimin maka dia telah tolong menolong untuk
>kemaksiatan."
>
>Menjual Budak Muslim kepada Non Muslim
>
>Allah
>melarang menjual hamba sahaya muslim kepada seorang kafir jika dia
>tidak membebaskannya. Karena hal tersebut akan menjadikan budak
>tersebut hina dan rendah di hadapan orang kafir.
>
>Allah ta’ala
>telah berfirman : "Allah sekali-kali tidak akan memberi jalan kepada
>orang-orang kafir untuk memusnahkan orang-orang yang beriman." (QS.
>4:141).
>
>Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda : "Islam itu
>tinggi dan tidak akan pernah ditinggikan atasnya" (shahih dalam Al
>Irwa’ : 1268, Shahih Al Jami’ : 2778)
>
>Jual Beli di atas Jual Beli Saudaranya
>
>Diharamkan
>menjual barang di atas penjualan saudaranya, seperti seseorang berkata
>kepada orang yang hendak membeli barang seharga sepuluh, "Aku akan
>memberimu barang yang seperti itu dengan harga sembilan".. Atau
>perkataan "Aku akan memberimu lebih baik dari itu dengan harga yang
>lebih baik pula."
>
>Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
>"Tidaklah sebagian diatara kalian diperkenankan untuk menjual (barang)
>atas (penjualan) sebagian lainnya." (Mutafaq alaihi).
>
>Juga sabdanya: "Tidaklah seorang menjual di atas jualan saudaranya" (Mutafaq 
>‘alaih)
>
>Demikian
>juga diharamkan membeli barang di atas pembelian saudaranya. Seperti
>mengatakan terhadap orang yang menjual dengan harga sembilan : "Saya
>beli dengan harga sepuluh"
>
>Kini betapa banyak contoh-contoh
>muamalah yang diharamkan seperti ini terjadi di pasar-pasar kaum
>muslimin. Maka wajib bagi kita untuk menjauhinya dan melarang manusia
>dari pebuatan seperti tersebut serta mengingkari segenap pelakunya.
>
>Samsaran
>
>Termasuk
>jual beli yang diharamkan adalah jual belinya orang yang bertindak
>sebagai samsaran, (yaitu seorang penduduk kota menghadang orang yang
>datang dari tempat lain (luar kota), kemudian orang itu meminta
>kepadanya untuk menjadi perantara dalam jual belinya, begitupun
>sebaliknya, pent).
>
>Hal ini berdasarkan sabda Nabi shalallahu
>‘alaihi wasallam : "Tidak boleh seorang yang hadir (tinggal di kota)
>menjualkan barang terhadap orang yang baadi (orang kampung lain yang
>dating ke kota)"
>
>Ibnu Abbas Radhiallahu anhu berkata: "Tidak
>boleh menjadi Samsar baginya" (yaitu penunjuk jalan yang jadi perantara
>penjual dan pemberi).
>
>Nabi Shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda
>: "Biarkanlah manusia berusaha sebagian mereka terhadap sebagian yang
>lain untuk mendapatkan rizki Allah" (Shahih Tirmidzi, 977, Shahih Al
>Jami’ 8603)
>
>Begitu pula tidak boleh bagi orang yang mukim untuk
>untuk membelikan barang bagi seorang pendatang. Seperti seorang
>penduduk kota (mukim) pergi menemui penduduk kampung (pendatang) dan
>berkata "Saya akan membelikan barang untukmu atau menjualkan." Kecuali
>bila pendatang itu meminta kepada penduduk kota (yang mukim) untuk
>membelikan atau menjualkan barang miliknya, maka ini tidak dilarang.
>
>Jual Beli dengan ‘Inah
>
>Diantara
>jual beli yang juga terlarang adalah jual beli dengan cara ‘inah, yaitu
>menjual sebuah barang kepada seseorang dengan harga kredit, kemudian
>dia membelinya lagi dengan harga kontan akan tetapi lebih rendah dari
>harga kredit. Misalnya, seseorang menjual barang seharga Rp 20.000
>dengan cara kredit. Kemudian (setelah dijual) dia membelinya lagi
>dengan harga Rp 15.000 kontan. Adapun harga Rp 20.000 tetap dalam
>hitungan hutang si pembeli sampai batas waktu yang ditentukan. Maka ini
>adalah perbuatan yang diharamkan karena termasuk bentuk tipu daya yang
>bisa mengantarkan kepada riba. Seolah-olah dia menjual dirham-dirham
>yang dikreditkan dengan dirham-dirham yang kontan bersamaan dengan
>adanya perbedaan (selisih). Sedangkan harga barang itu hanya sekedar
>tipu daya saja (hilah), padahal intinya adalah riba.
>
>Nabi
>shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda: "Jika kalian telah berjual beli
>dengan cara ‘inah’ dan telah sibuk dengan ekor-ekor sapi (sibuk denngan
>bercocok tanam), sehingga kalian meninggalkan jihad, maka Allah akan
>timpakan kepada kalian kehinaan, dan (Dia) tidak akan mengangkat
>kehinaan dari kalian, sampai kalian kembail kepada agama kalian."
>(Silsilah As Shahihah : 11, Shahih Abu Dawud : 2956)
>
>Dan juga
>sabdanya: "Akan datang pada manusia suatu masa yang mereka menghalalkan
>riba dengan jual beli " (Hadits Dha’if , dilemahkan oleh Al Albany
>dalam Ghayatul Maram : 13)
>
>Wallahu a’lam
>
>Sumber : Diambil dari Mulakhos Fiqhy Juz II Hal 11-13, dengan beberapa tambahan
>
>((Disalin dari www.assunnah.cjb.net))
>
>
>      Akses email lebih cepat. Yahoo! menyarankan Anda meng-upgrade browser ke 
> Internet Explorer 8 baru yang dioptimalkan untuk Yahoo! Dapatkan di sini! 
>http://downloads.yahoo.com/id/internetexplorer


      

Kirim email ke