kalo ikut member sm aktip d facebook haram gak bang? Pada Jum, 03 Jul 2009 10:26 WIB Muhtadin menulis:
> > > JUAL BELI YANG TERLARANG DALAM ISLAM > > > > > > > > > > > > > > > > > > Fatwa dan Nasehat Agama > > | > > > Hukum - Hukum Perdagangan > > > > > > > Ditulis oleh superadmin > on Senin, 18 Februari 2008 02:10 > > > > > > > > > > JUAL BELI YANG TERLARANG DALAM ISLAM >Oleh Syaikh Shaleh bin Fauzan Abdullah Alu Fauzan > >Allah >Ta’ala membolehkan jual beli bagi hamba-Nya selama tidak melalaikan >dari perkara yang lebih penting dan bermanfaat. Seperti melalaikannya >dari ibadah yang wajib atau membuat madharat terhadap kewajiban lainnya.Jual >Beli Ketika Panggilan Adzan > >Jual >beli tidak sah dilakukan bila telah masuk kewajiban untuk melakukan >shalat Jum’at. Yaitu setelah terdengar panggilan adzan yang kedua. > >Berdasarkan >Firman Allah Ta’ala : "Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru >untuk menunaikan shalat pada hari Jum’at, maka bersegeralah kamu kepada >mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih >baik bagimu jika kamu mengetahui." (QS. Al Jumu’ah : 9). > >Allah >melarang jual beli agar tidak menjadikannya sebagai kesibukan yang >menghalanginya untuk melakukan Shalat Jum’at. Allah mengkhususkan >melarang jual beli karena ini adalah perkara terpenting yang (sering) >menyebabkan kesibukan seseorang. Larangan ini menunjukan makna >pengharaman dan tidak sahnya jual beli. Kemudian Allah mengatakan >"dzalikum" (yang demikian itu), yakni yang Aku telah sebutkan kepadamu >dari perkara meninggalkan jual beli dan menghadiri Shalat Jum’at adalah >lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui akan maslahatnya. Maka, >melakukan kesibukan dengan perkara selain jual beli sehingga >mengabaikan shalat Jumat adalah juga perkara yang diharamkan. > >Demikian >juga shalat fardhu lainnya, tidak boleh disibukkan dengan aktivitas >jual beli ataupun yang lainnya setelah ada panggilan untuk >menghadirinya. > >Allah Ta’ala berfirman : "Bertasbih kepada Allah >di masjid-masjid yang telah diperintahkan untuk dimuliakan dan disebut >nama-Nya di dalamnya, pada waktu pagi dan waktu petang. laki-laki yang >tidak dilalaikan oleh perniagaan dan tidak (pula) oleh jual beli dari >mengingat Allah, mendirikan shalat, dan membayarkan zakat. Mereka takut >pada suatu hari yang (di hari itu) hati dan penglihatan menjadi >goncang. (Mereka mengerjakan yang demikian itu) supaya Allah memberi >balasan kepada mereka (dengan balasan) yang lebih baik dari apa yang >telah mereka kerjakan, dan supaya Allah menambah karunia-Nya kepada >mereka. Dan Allah memberi rezki kepada siapa yang dikehendaki-Nya tanpa >batas." (QS. 24:36-37-38). > >Jual Beli Untuk Kejahatan > >Demikian >juga Allah melarang kita menjual sesuatu yang dapat membantu >terwujudnya kemaksiatan dan dipergunakan kepada yang diharamkan Allah. >Karena itu, tidak boleh menjual sirup yang dijadikan untuk membuat >khamer karena hal tersebut akan membantu terwujudnya permusuhan. > >Hal >ini berdasarkan firman Allah ta’ala : "Janganlah kalian tolong-menolong >dalam perbuatuan dosa dan permusuhan" (Al Maidah : 2) > >Demikian >juga tidak boleh menjual persenjataan serta peralatan perang lainnya di >waktu terjadi fitnah (peperangan) antar kaum muslimin supaya tidak >menjadi penyebab adanya pembunuhan. Allah dan Rasul-Nya telah melarang >dari yang demikian. > >Ibnul Qoyim berkata : "Telah jelas dari >dalil-dalil syara’ bahwa maksud dari akad jual beli akan menentukan sah >atau rusaknya akad tersebut. Maka persenjataan yang dijual seseorang >akan bernilai haram atau batil manakala diketahui maksud pembeliaan >tersebut adalah untuk membunuh seorang Muslim. Karena hal tesebut >berarti telah membantu terwujudnya dosa dan permusuhan. Apabila >menjualnya kepada orang yang dikenal bahwa dia adalah Mujahid fi >sabilillah maka ini adalah keta’atan dan qurbah. Demikian pula bagi >yang menjualnya untuk memerangi kaum muslimin atau memutuskan jalan >perjuangan kaum muslimin maka dia telah tolong menolong untuk >kemaksiatan." > >Menjual Budak Muslim kepada Non Muslim > >Allah >melarang menjual hamba sahaya muslim kepada seorang kafir jika dia >tidak membebaskannya. Karena hal tersebut akan menjadikan budak >tersebut hina dan rendah di hadapan orang kafir. > >Allah ta’ala >telah berfirman : "Allah sekali-kali tidak akan memberi jalan kepada >orang-orang kafir untuk memusnahkan orang-orang yang beriman." (QS. >4:141). > >Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda : "Islam itu >tinggi dan tidak akan pernah ditinggikan atasnya" (shahih dalam Al >Irwa’ : 1268, Shahih Al Jami’ : 2778) > >Jual Beli di atas Jual Beli Saudaranya > >Diharamkan >menjual barang di atas penjualan saudaranya, seperti seseorang berkata >kepada orang yang hendak membeli barang seharga sepuluh, "Aku akan >memberimu barang yang seperti itu dengan harga sembilan".. Atau >perkataan "Aku akan memberimu lebih baik dari itu dengan harga yang >lebih baik pula." > >Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda: >"Tidaklah sebagian diatara kalian diperkenankan untuk menjual (barang) >atas (penjualan) sebagian lainnya." (Mutafaq alaihi). > >Juga sabdanya: "Tidaklah seorang menjual di atas jualan saudaranya" (Mutafaq >‘alaih) > >Demikian >juga diharamkan membeli barang di atas pembelian saudaranya. Seperti >mengatakan terhadap orang yang menjual dengan harga sembilan : "Saya >beli dengan harga sepuluh" > >Kini betapa banyak contoh-contoh >muamalah yang diharamkan seperti ini terjadi di pasar-pasar kaum >muslimin. Maka wajib bagi kita untuk menjauhinya dan melarang manusia >dari pebuatan seperti tersebut serta mengingkari segenap pelakunya. > >Samsaran > >Termasuk >jual beli yang diharamkan adalah jual belinya orang yang bertindak >sebagai samsaran, (yaitu seorang penduduk kota menghadang orang yang >datang dari tempat lain (luar kota), kemudian orang itu meminta >kepadanya untuk menjadi perantara dalam jual belinya, begitupun >sebaliknya, pent). > >Hal ini berdasarkan sabda Nabi shalallahu >‘alaihi wasallam : "Tidak boleh seorang yang hadir (tinggal di kota) >menjualkan barang terhadap orang yang baadi (orang kampung lain yang >dating ke kota)" > >Ibnu Abbas Radhiallahu anhu berkata: "Tidak >boleh menjadi Samsar baginya" (yaitu penunjuk jalan yang jadi perantara >penjual dan pemberi). > >Nabi Shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda >: "Biarkanlah manusia berusaha sebagian mereka terhadap sebagian yang >lain untuk mendapatkan rizki Allah" (Shahih Tirmidzi, 977, Shahih Al >Jami’ 8603) > >Begitu pula tidak boleh bagi orang yang mukim untuk >untuk membelikan barang bagi seorang pendatang. Seperti seorang >penduduk kota (mukim) pergi menemui penduduk kampung (pendatang) dan >berkata "Saya akan membelikan barang untukmu atau menjualkan." Kecuali >bila pendatang itu meminta kepada penduduk kota (yang mukim) untuk >membelikan atau menjualkan barang miliknya, maka ini tidak dilarang. > >Jual Beli dengan ‘Inah > >Diantara >jual beli yang juga terlarang adalah jual beli dengan cara ‘inah, yaitu >menjual sebuah barang kepada seseorang dengan harga kredit, kemudian >dia membelinya lagi dengan harga kontan akan tetapi lebih rendah dari >harga kredit. Misalnya, seseorang menjual barang seharga Rp 20.000 >dengan cara kredit. Kemudian (setelah dijual) dia membelinya lagi >dengan harga Rp 15.000 kontan. Adapun harga Rp 20.000 tetap dalam >hitungan hutang si pembeli sampai batas waktu yang ditentukan. Maka ini >adalah perbuatan yang diharamkan karena termasuk bentuk tipu daya yang >bisa mengantarkan kepada riba. Seolah-olah dia menjual dirham-dirham >yang dikreditkan dengan dirham-dirham yang kontan bersamaan dengan >adanya perbedaan (selisih). Sedangkan harga barang itu hanya sekedar >tipu daya saja (hilah), padahal intinya adalah riba. > >Nabi >shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda: "Jika kalian telah berjual beli >dengan cara ‘inah’ dan telah sibuk dengan ekor-ekor sapi (sibuk denngan >bercocok tanam), sehingga kalian meninggalkan jihad, maka Allah akan >timpakan kepada kalian kehinaan, dan (Dia) tidak akan mengangkat >kehinaan dari kalian, sampai kalian kembail kepada agama kalian." >(Silsilah As Shahihah : 11, Shahih Abu Dawud : 2956) > >Dan juga >sabdanya: "Akan datang pada manusia suatu masa yang mereka menghalalkan >riba dengan jual beli " (Hadits Dha’if , dilemahkan oleh Al Albany >dalam Ghayatul Maram : 13) > >Wallahu a’lam > >Sumber : Diambil dari Mulakhos Fiqhy Juz II Hal 11-13, dengan beberapa tambahan > >((Disalin dari www.assunnah.cjb.net)) > > > Akses email lebih cepat. Yahoo! menyarankan Anda meng-upgrade browser ke > Internet Explorer 8 baru yang dioptimalkan untuk Yahoo! Dapatkan di sini! >http://downloads.yahoo.com/id/internetexplorer

