Terima kasih mas Budi atas kirimannya....merefresh kembali pengetahuan kita 
menjelang Ramadhan nan penuh barakah...semoga kita tidak hanya mendapatkan 
lapar dan dahaga saja..

 Salam, 


Ery Wijaya
http://erywijaya.wordpress.com/
http://energyplanning.wordpress.com 







________________________________
From: Budiyanto <[email protected]>
To: [email protected]
Sent: Tuesday, 18 August, 2009 14:11:24
Subject: [kendal-online] Amalan bulan suci Ramadhan

  
Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Hukum dan
Kewajiban amalan bulan suci Ramadhan 
“Hai
orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kalian berpuasa sebagaimana
diwajibkan atas orang-orang sebelum kalian agar kalian bertakwa (QS.2 :
183).
Sesungguhnya
puasa itu akan melatih dan mendorong seorang muslim untuk berakhlak mulia serta
melatih dirinya menjadi sosok yang terbiasa menjalankan ketaatan kepada Allah.
Mengharap ridho Allah ta’ala agar dimudahkan dan menjadikan amalan-amalan kita
semua ikhlas karena-Nya.
Puasa
merupakan ibadah yang sangat dicintai Allah ta'ala sebagaimana hadits dari Abu
Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam
bersabda:
كُلُّ عَمَلِ ابْنِ آدَمَ يُضَاعَفُ الْحَسَنَةُ عَشْرُ أَمْثَالِهَا إِلَى
سَبْعِمِائَةِ ضِعْفٍ. قَالَ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ: إِلاَّ الصَّوْمَ، فَإِنَّهُ
لِيْ وَأَنَا أَجْزِي بِهِ، يَدَعُ شَهْوَتَهُ وَطَعَامَهُ مِنْ أَجْلِي

“Setiap amalan anak Adam akan dilipatgandakan pahalanya, satu kebaikan
akan berlipat menjadi 10 kebaikan sampai 700 kali lipat. Allah ta’ala berkata:
‘Kecuali puasa, maka Aku yang akan membalas orang yang menjalankannya karena
dia telah meninggalkan keinginan-keinginan hawa nafsunya dan makannya karena
Aku’.” (Shahih, HR. Muslim)
Bahwasannya
diantara nikmat Allah subhanahu wata’ala yang dianugerahkan kepada hamba-Nya
adalah bulan Ramadhan yang mulia ini. Allah subhanahu wata’ala menjadikan bulan
ini sebagai bulan terkumpulnya segala kebaikan dan kesempatan yang amat besar
kepada orang diberikan perjumpaan dengan bulan ramadhan ini untuk melaksanakan
amalan-amalan shalih. Allah subhanahu wata’ala mencurahkan nikmat kepada
hamba-Nya pada bulan ini dengan nikmat-nikmat yang telah lalu, dan nikmat yang
terus-menerus.

Pada bulan ini Allah subhanahu wata’ala menurunkan Al Qur’an sebagai petunjuk
bagi umat manusia dan penjelas dari Al-Huda (petunjuk) dan Al-Furqan (Pembeda
(antara yang benar dan yang batil)). 
Pada bulan
ini terjadi perang Badar kubra, dimana Allah subhanahu wata’ala memuliakan
Islam dan kaum muslimin serta menghinakan kesyirikan dan para pelakunya,
sehingga hari tersebut dinamakan dengan Yaumul Furqon. 
Pada bulan
ini pula terjadi Fathu Makkah (penaklukan kota Makkah) yang dengannya Allah
mensucikan Baitul Haram dari berhala-berhala, dan umat manusia pun
berbondong-bondong masuk ke dalam agama Islam.

Firman
Allah Ta’ala, artinya :“Bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan
(permulaan) Al Quran sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelas an
mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang bathil). Karena
itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan
itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu, dan barangsiapa sakit atau
dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak
hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki
kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. Dan hendaklah kamu
mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya
yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur. (Q.S.2 : 185)
Ini
merupakan nikmat yang besar, tidak sepantasnya seorang mukmin meninggalkannya,
bahkan keharusan menekuninya serta menjaga shalat tarawih bersama imam dari
awal hingga akhirnya.
Setiap
muslim harus membangun ibadah puasanya di atas iman kepada Allah Ta’ala dalam
rangka mengharapkan ridha-Nya, bukan karena ingin dipuji atau sekedar
ikut-ikutan yang sedang berpuasa. Barangsiapa berpuasa pada bulan ini karena
iman dan mengharap ridho serta pahala dari Allah maka diampuni dosanya yang
telah lalu. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
مَنْ صَامَ رَمَضَانَ إِيْمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ
مِنْ ذَنْبِهِ
“Barang
siapa yang berpuasa Ramadhan karena iman dan mengharap pahala dari Allah
Ta'ala, akan diampuni dosa-dosanya yang telah lalu.”(Muttafaqun ‘alaih)
Barangsiapa
yang menunaikan Qiyam Ramadhan (shalat tarawih) karena iman dan mengharap ridho
serta pahala dari Allah maka diampuni dosanya yang telah lalu. Barangsiapa yang
shalat malam (shalat tarawih) pada malam Lailatul Qadar karena iman dan
mengharap ridho serta pahala dari Allah maka diampuni dosanya yang telah lalu.
Shalat
tarawih dengan penuh keimanan dan hanya mengharap pahala akan mendapatkan 
keutamaan
sebagaimana penjelasan dari Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam :
مَنْ قَامَ
مَعَ الإِمَامِ حَتَّى يَنْصَرِفَ كُتِبَ لَهُ قِيَامَ لَيْلَةٍ
“Barangsiapa
shalat (tarawih) bersama imam sampai selesai maka dicatat baginya seperti
shalat semalam suntuk.”
Hal yang
perlu diperhatikan 
oleh orang
yang berpuasa agar mendapatkan balasan dan keutamaan-keutamaan yang telah Allah
ta’ala janjikan :
Menjaga anggota badannya dari hal-hal yang diharamkan, seperti menjaga lisannya
dari dusta, ghibah, dan lain-lain. Begitu pula menjaga matanya baik secara
langsung atau tidak langsung seperti juga menjaga telinga, tangan, kaki dan
anggota badan lainnya dari bermaksiat kepada Allah Ta'ala.
Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
مَنْ لَمْ يَدَعْ قَوْلَ الزُّوْرِ وَالْعَمَلَ بِهِ فَلَيْسَ للهِ حَاجَةٌ
فِيْ أَنْ يَدَعَ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ

“Barangsiapa yang tidak meninggalkan perkataan dusta dan perbuatannya, maka
Allah Ta’ala tidak peduli dia meninggalkan makan dan minumnya.” (Shahih
HR. Al-Bukhari no. 1804)

Bersabar untuk menahan diri dan tidak membalas kejelekan yang ditujukan
kepadanya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda dalam hadits Abu
Hurairah radiyallahu 'anhu:
الصِّيَامُ جُنَّةٌ فَإِذَا كَانَ يَوْمُ صَوْمِ أَحَدِكُمْ فَلاَ يَرْفُثْ
يَوْمَئِذٍ وَلاَ يَصْخَبْ فَإِنْ سَابَّهُ أَحَدٌ أَوْ قَاتَلَهُ فَلْيَقُلْ
إِنِّي امْرُؤٌ صَائِمٌ
“Puasa
adalah tameng, maka apabila salah seorang dari kalian sedang berpuasa janganlah
dia berkata kotor dan janganlah bertengkar dengan mengangkat suara. Jika dia 
dicela
dan disakiti maka katakanlah saya sedang berpuasa.”(Shahih, HR. Muslim)

Allah subhanahu wata’ala telah memberikan kewajiban 
bagi seluruh
kaum muslimin yang mukallaf (orang yang telah dibebani kewajiban), yang
memiliki kemampuan dan yang bermukim untuk ber-shaum. Adapun bagi anak kecil
yang belum baligh, maka tidak ada kewajiban baginya. Berdasarkan sabda Nabi
shalallahu ‘alaihi wasallam:
رُفِعَ
الْقَلَمُ عَنْ ثَلاَثَةٍ : وَذَكَرَ: الصَّبِي حَتَّى يَبْلُغَ
“Telah
diangkat pena dari 3 golongan, (dan disebutkan diantaranya) Anak kecil sampai
ia baligh.”(HR. Abu
Dawud dan At-Tirmidzi) .
Tetapi sudah merupakan kewajiban bagi orang tua agar memerintahkan anak-anaknya
untuk ber-shaum apabila telah sampai pada batasan yang anak tersebut mampu
untuk ber-shaum dalam rangka tarbiyah (pendidikan) dan tamrin (latihan) untuk
mengerjakan rukun Islam. 
bagi orang
yang hilang akal, pikun, dan semisalnya, maka tidak ada kewajiban bagi mereka
shaum dan tidak membayar fidyah, karena tidak adanya akal pada mereka. Adapun
orang yang lemah tapi bisa diharapkan hilangnya kelemahan darinya, hukumnya
seperti orang sakit yang bisa diharapkan kesembuhannya, maka dia menunggu
sampai Allah subhanahu wata’ala menyembuhkan- Nya, kemudian ia meng-qadha’.
Berdasarkan firman Allah subhanahu wata’ala:
“Barangsiapa
yang sakit atau dalam keadaan safar, maka baginya mengganti di hari-hari yang
lain.” (QS.2 : 184)
Orang lemah (tua) yang tidak bisa diharapkan hilangnya kelemahannya seperti
orang tua (jompo) dan orang sakit yang tidak bisa diharapkan kesembuhannya,
maka tidak ada kewajiban shaum baginya. Namun dalam hal ini ia berkewajiban
memberikan makan setiap hari seorang fakir miskin.

Wanita yang haidh dan nifas, maka tidak ada kewajiban untuk ber-shaum. Namun ia
meng-qadha’ setelah suci sebanyak hari yang ia tinggalkan. Jika haidh atau
nifas itu terjadi di siang hari, maka batal shaumnya dan wajib baginya untuk
mengganti di hari yang lain sejumlah hari yang dia tidak berpuasa karena
haidh/nifas. demikian pula jika berhentinya darah haidh atau nifas di tengah
hari bulan Ramadhan, maka wajib baginya untuk meng-qadha’-nya.

Bagi seorang musafir, maka ia diberi pilihan. Jika ia mau, boleh baginya
berpuasa dan boleh baginya untuk berbuka, apabila shaum itu memberatkan baginya
maka sesungguhnya yang lebih baik baginya adalah berbuka dan yang lebih rajih
adalah dimakruhkan baginya untuk berpuasa karena perbuatan itu dapat
memalingkan dan meremehkan rukhshah (keringanan) yang telah diberikan oleh Dzat
Yang Maha Penyayang lagi Maha Mulia (Allah subhanahu wata’ala). Jika shaum
tidak memberatkan baginya dan kebutuhannya tetap terpenuhi, maka ber-shaum
lebih utama baginya. Sebagaimana hadits Abu Darda’ yang terdapat di dalam Ash
Shahihain, ia berkata: “Kami keluar bersama Rasulullah pada bulan Ramadhan
dalam keadaan cuaca yang sangat panas sampai salah seorang di antara kami
meletakkan tangannya di atas kepalanya karena panas yang sangat, dan tidak ada
di antara kami yang berpuasa, kecuali Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam
dan Abdullah bin Rawahah.”
sabda
Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam: “Sesungguhnya Allah mengampuni beberapa
perilaku umatku yakni keliru, lupa dan terpaksa.”

Beliau shalallahu ‘alaihi wasallam juga bersabda: “Barangsiapa yang lupa dalam
keadaan berpuasa kemudian dia makan atau minum, maka sempurnakanlah shaum-nya,
sesungguhnya Allah-lah yang telah memberi makan dan minum kepadanya.”

Telah tsabit dalam Shahih Al Bukhari hadits dari Asma’ binti Abi Bakr Ash
Shiddiq radiallahu anhu, ia berkata: “Pada suatu hari di masa Rasulullah
shalallahu ‘alaihi wasallam masih hidup, kami berbuka di bulan Ramadhan dalam
keadaan langit mendung, kemudian matahari muncul dan tidak dinukilkan
bahwasannya Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam memerintahkan para shahabat pada
waktu itu untuk mengganti (qadha’) shaum mereka.” Demikian juga apabila
seseorang makan dan ia menyangka fajar belum terbit namun ternyata telah
terbit, maka shaumnya sah dan tidak ada kewajiban qadha` baginya. Boleh bagi
orang yang sedang berpuasa untuk memakai wewangian/parfum sesuai dengan apa
yang dikehendakinya dan yang seperti ini tidak membatalkan shaum.
Akhir kata sambil  menunggu sidang itsbat hasil rukyat
pemerintah, dengan penuh kelegaan hati dan kelapangan waktu serta guna mencari
ridho-Nya kita songsong Bulan yang penuh berkah, bulan yang yang didalamnya 
terdapat
malam seribu bulan.
Ahlan wasahlan
wa marhaban 
ya Ramadhan
(1430 H) 
  
“Ya Allah janganlah engkau hukum kami jika kami terlupa atau kami tersalah.”
(QS 2: 286),
Wa-Allahu ‘alamu
bishowab 
Wassalamu ‘alaikum
warahmatullahi wabarakatuh
Budiyanto 
Maraji : 
- Shahih Al
Bukhari
- Ceramah
dan tanya jawab Masyayikh Salafiyyin (Asy-Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz t,
Asy-Syaikh Muhammad Al-’Utsaimin rahimahullah dan Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan
hafizhahullah) .
- Fatawa Fii Ahkamish Shiyam, karya Asy Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin.
   


      

Kirim email ke