Terima kasih mas Budi atas kirimannya....merefresh kembali pengetahuan kita menjelang Ramadhan nan penuh barakah...semoga kita tidak hanya mendapatkan lapar dan dahaga saja..
Salam, Ery Wijaya http://erywijaya.wordpress.com/ http://energyplanning.wordpress.com ________________________________ From: Budiyanto <[email protected]> To: [email protected] Sent: Tuesday, 18 August, 2009 14:11:24 Subject: [kendal-online] Amalan bulan suci Ramadhan Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh Hukum dan Kewajiban amalan bulan suci Ramadhan “Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kalian berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kalian agar kalian bertakwa (QS.2 : 183). Sesungguhnya puasa itu akan melatih dan mendorong seorang muslim untuk berakhlak mulia serta melatih dirinya menjadi sosok yang terbiasa menjalankan ketaatan kepada Allah. Mengharap ridho Allah ta’ala agar dimudahkan dan menjadikan amalan-amalan kita semua ikhlas karena-Nya. Puasa merupakan ibadah yang sangat dicintai Allah ta'ala sebagaimana hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: كُلُّ عَمَلِ ابْنِ آدَمَ يُضَاعَفُ الْحَسَنَةُ عَشْرُ أَمْثَالِهَا إِلَى سَبْعِمِائَةِ ضِعْفٍ. قَالَ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ: إِلاَّ الصَّوْمَ، فَإِنَّهُ لِيْ وَأَنَا أَجْزِي بِهِ، يَدَعُ شَهْوَتَهُ وَطَعَامَهُ مِنْ أَجْلِي “Setiap amalan anak Adam akan dilipatgandakan pahalanya, satu kebaikan akan berlipat menjadi 10 kebaikan sampai 700 kali lipat. Allah ta’ala berkata: ‘Kecuali puasa, maka Aku yang akan membalas orang yang menjalankannya karena dia telah meninggalkan keinginan-keinginan hawa nafsunya dan makannya karena Aku’.” (Shahih, HR. Muslim) Bahwasannya diantara nikmat Allah subhanahu wata’ala yang dianugerahkan kepada hamba-Nya adalah bulan Ramadhan yang mulia ini. Allah subhanahu wata’ala menjadikan bulan ini sebagai bulan terkumpulnya segala kebaikan dan kesempatan yang amat besar kepada orang diberikan perjumpaan dengan bulan ramadhan ini untuk melaksanakan amalan-amalan shalih. Allah subhanahu wata’ala mencurahkan nikmat kepada hamba-Nya pada bulan ini dengan nikmat-nikmat yang telah lalu, dan nikmat yang terus-menerus. Pada bulan ini Allah subhanahu wata’ala menurunkan Al Qur’an sebagai petunjuk bagi umat manusia dan penjelas dari Al-Huda (petunjuk) dan Al-Furqan (Pembeda (antara yang benar dan yang batil)). Pada bulan ini terjadi perang Badar kubra, dimana Allah subhanahu wata’ala memuliakan Islam dan kaum muslimin serta menghinakan kesyirikan dan para pelakunya, sehingga hari tersebut dinamakan dengan Yaumul Furqon. Pada bulan ini pula terjadi Fathu Makkah (penaklukan kota Makkah) yang dengannya Allah mensucikan Baitul Haram dari berhala-berhala, dan umat manusia pun berbondong-bondong masuk ke dalam agama Islam. Firman Allah Ta’ala, artinya :“Bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al Quran sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelas an mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang bathil). Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu, dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. Dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur. (Q.S.2 : 185) Ini merupakan nikmat yang besar, tidak sepantasnya seorang mukmin meninggalkannya, bahkan keharusan menekuninya serta menjaga shalat tarawih bersama imam dari awal hingga akhirnya. Setiap muslim harus membangun ibadah puasanya di atas iman kepada Allah Ta’ala dalam rangka mengharapkan ridha-Nya, bukan karena ingin dipuji atau sekedar ikut-ikutan yang sedang berpuasa. Barangsiapa berpuasa pada bulan ini karena iman dan mengharap ridho serta pahala dari Allah maka diampuni dosanya yang telah lalu. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: مَنْ صَامَ رَمَضَانَ إِيْمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ “Barang siapa yang berpuasa Ramadhan karena iman dan mengharap pahala dari Allah Ta'ala, akan diampuni dosa-dosanya yang telah lalu.”(Muttafaqun ‘alaih) Barangsiapa yang menunaikan Qiyam Ramadhan (shalat tarawih) karena iman dan mengharap ridho serta pahala dari Allah maka diampuni dosanya yang telah lalu. Barangsiapa yang shalat malam (shalat tarawih) pada malam Lailatul Qadar karena iman dan mengharap ridho serta pahala dari Allah maka diampuni dosanya yang telah lalu. Shalat tarawih dengan penuh keimanan dan hanya mengharap pahala akan mendapatkan keutamaan sebagaimana penjelasan dari Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam : مَنْ قَامَ مَعَ الإِمَامِ حَتَّى يَنْصَرِفَ كُتِبَ لَهُ قِيَامَ لَيْلَةٍ “Barangsiapa shalat (tarawih) bersama imam sampai selesai maka dicatat baginya seperti shalat semalam suntuk.” Hal yang perlu diperhatikan oleh orang yang berpuasa agar mendapatkan balasan dan keutamaan-keutamaan yang telah Allah ta’ala janjikan : Menjaga anggota badannya dari hal-hal yang diharamkan, seperti menjaga lisannya dari dusta, ghibah, dan lain-lain. Begitu pula menjaga matanya baik secara langsung atau tidak langsung seperti juga menjaga telinga, tangan, kaki dan anggota badan lainnya dari bermaksiat kepada Allah Ta'ala. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: مَنْ لَمْ يَدَعْ قَوْلَ الزُّوْرِ وَالْعَمَلَ بِهِ فَلَيْسَ للهِ حَاجَةٌ فِيْ أَنْ يَدَعَ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ “Barangsiapa yang tidak meninggalkan perkataan dusta dan perbuatannya, maka Allah Ta’ala tidak peduli dia meninggalkan makan dan minumnya.” (Shahih HR. Al-Bukhari no. 1804) Bersabar untuk menahan diri dan tidak membalas kejelekan yang ditujukan kepadanya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda dalam hadits Abu Hurairah radiyallahu 'anhu: الصِّيَامُ جُنَّةٌ فَإِذَا كَانَ يَوْمُ صَوْمِ أَحَدِكُمْ فَلاَ يَرْفُثْ يَوْمَئِذٍ وَلاَ يَصْخَبْ فَإِنْ سَابَّهُ أَحَدٌ أَوْ قَاتَلَهُ فَلْيَقُلْ إِنِّي امْرُؤٌ صَائِمٌ “Puasa adalah tameng, maka apabila salah seorang dari kalian sedang berpuasa janganlah dia berkata kotor dan janganlah bertengkar dengan mengangkat suara. Jika dia dicela dan disakiti maka katakanlah saya sedang berpuasa.”(Shahih, HR. Muslim) Allah subhanahu wata’ala telah memberikan kewajiban bagi seluruh kaum muslimin yang mukallaf (orang yang telah dibebani kewajiban), yang memiliki kemampuan dan yang bermukim untuk ber-shaum. Adapun bagi anak kecil yang belum baligh, maka tidak ada kewajiban baginya. Berdasarkan sabda Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam: رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلاَثَةٍ : وَذَكَرَ: الصَّبِي حَتَّى يَبْلُغَ “Telah diangkat pena dari 3 golongan, (dan disebutkan diantaranya) Anak kecil sampai ia baligh.”(HR. Abu Dawud dan At-Tirmidzi) . Tetapi sudah merupakan kewajiban bagi orang tua agar memerintahkan anak-anaknya untuk ber-shaum apabila telah sampai pada batasan yang anak tersebut mampu untuk ber-shaum dalam rangka tarbiyah (pendidikan) dan tamrin (latihan) untuk mengerjakan rukun Islam. bagi orang yang hilang akal, pikun, dan semisalnya, maka tidak ada kewajiban bagi mereka shaum dan tidak membayar fidyah, karena tidak adanya akal pada mereka. Adapun orang yang lemah tapi bisa diharapkan hilangnya kelemahan darinya, hukumnya seperti orang sakit yang bisa diharapkan kesembuhannya, maka dia menunggu sampai Allah subhanahu wata’ala menyembuhkan- Nya, kemudian ia meng-qadha’. Berdasarkan firman Allah subhanahu wata’ala: “Barangsiapa yang sakit atau dalam keadaan safar, maka baginya mengganti di hari-hari yang lain.” (QS.2 : 184) Orang lemah (tua) yang tidak bisa diharapkan hilangnya kelemahannya seperti orang tua (jompo) dan orang sakit yang tidak bisa diharapkan kesembuhannya, maka tidak ada kewajiban shaum baginya. Namun dalam hal ini ia berkewajiban memberikan makan setiap hari seorang fakir miskin. Wanita yang haidh dan nifas, maka tidak ada kewajiban untuk ber-shaum. Namun ia meng-qadha’ setelah suci sebanyak hari yang ia tinggalkan. Jika haidh atau nifas itu terjadi di siang hari, maka batal shaumnya dan wajib baginya untuk mengganti di hari yang lain sejumlah hari yang dia tidak berpuasa karena haidh/nifas. demikian pula jika berhentinya darah haidh atau nifas di tengah hari bulan Ramadhan, maka wajib baginya untuk meng-qadha’-nya. Bagi seorang musafir, maka ia diberi pilihan. Jika ia mau, boleh baginya berpuasa dan boleh baginya untuk berbuka, apabila shaum itu memberatkan baginya maka sesungguhnya yang lebih baik baginya adalah berbuka dan yang lebih rajih adalah dimakruhkan baginya untuk berpuasa karena perbuatan itu dapat memalingkan dan meremehkan rukhshah (keringanan) yang telah diberikan oleh Dzat Yang Maha Penyayang lagi Maha Mulia (Allah subhanahu wata’ala). Jika shaum tidak memberatkan baginya dan kebutuhannya tetap terpenuhi, maka ber-shaum lebih utama baginya. Sebagaimana hadits Abu Darda’ yang terdapat di dalam Ash Shahihain, ia berkata: “Kami keluar bersama Rasulullah pada bulan Ramadhan dalam keadaan cuaca yang sangat panas sampai salah seorang di antara kami meletakkan tangannya di atas kepalanya karena panas yang sangat, dan tidak ada di antara kami yang berpuasa, kecuali Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam dan Abdullah bin Rawahah.” sabda Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam: “Sesungguhnya Allah mengampuni beberapa perilaku umatku yakni keliru, lupa dan terpaksa.” Beliau shalallahu ‘alaihi wasallam juga bersabda: “Barangsiapa yang lupa dalam keadaan berpuasa kemudian dia makan atau minum, maka sempurnakanlah shaum-nya, sesungguhnya Allah-lah yang telah memberi makan dan minum kepadanya.” Telah tsabit dalam Shahih Al Bukhari hadits dari Asma’ binti Abi Bakr Ash Shiddiq radiallahu anhu, ia berkata: “Pada suatu hari di masa Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam masih hidup, kami berbuka di bulan Ramadhan dalam keadaan langit mendung, kemudian matahari muncul dan tidak dinukilkan bahwasannya Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam memerintahkan para shahabat pada waktu itu untuk mengganti (qadha’) shaum mereka.” Demikian juga apabila seseorang makan dan ia menyangka fajar belum terbit namun ternyata telah terbit, maka shaumnya sah dan tidak ada kewajiban qadha` baginya. Boleh bagi orang yang sedang berpuasa untuk memakai wewangian/parfum sesuai dengan apa yang dikehendakinya dan yang seperti ini tidak membatalkan shaum. Akhir kata sambil menunggu sidang itsbat hasil rukyat pemerintah, dengan penuh kelegaan hati dan kelapangan waktu serta guna mencari ridho-Nya kita songsong Bulan yang penuh berkah, bulan yang yang didalamnya terdapat malam seribu bulan. Ahlan wasahlan wa marhaban ya Ramadhan (1430 H) “Ya Allah janganlah engkau hukum kami jika kami terlupa atau kami tersalah.” (QS 2: 286), Wa-Allahu ‘alamu bishowab Wassalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh Budiyanto Maraji : - Shahih Al Bukhari - Ceramah dan tanya jawab Masyayikh Salafiyyin (Asy-Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz t, Asy-Syaikh Muhammad Al-’Utsaimin rahimahullah dan Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan hafizhahullah) . - Fatawa Fii Ahkamish Shiyam, karya Asy Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin.

