Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh

*Hukum dan Kewajiban amalan bulan suci Ramadhan *

“*Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kalian berpuasa sebagaimana
diwajibkan atas orang-orang sebelum kalian agar kalian bertakwa* (QS.2 :
183).

Sesungguhnya puasa itu akan melatih dan mendorong seorang muslim untuk
berakhlak mulia serta melatih dirinya menjadi sosok yang terbiasa
menjalankan ketaatan kepada Allah. Mengharap ridho Allah ta’ala agar
dimudahkan dan menjadikan amalan-amalan kita semua ikhlas karena-Nya.

Puasa merupakan ibadah yang sangat dicintai Allah ta'ala sebagaimana hadits
dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi
wasallam bersabda:

كُلُّ عَمَلِ ابْنِ آدَمَ يُضَاعَفُ الْحَسَنَةُ عَشْرُ أَمْثَالِهَا إِلَى
سَبْعِمِائَةِ ضِعْفٍ. قَالَ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ: إِلاَّ الصَّوْمَ، فَإِنَّهُ
لِيْ وَأَنَا أَجْزِي بِهِ، يَدَعُ شَهْوَتَهُ وَطَعَامَهُ مِنْ أَجْلِي


*“Setiap amalan anak Adam akan dilipatgandakan pahalanya, satu kebaikan akan
berlipat menjadi 10 kebaikan sampai 700 kali lipat. Allah ta’ala berkata:
‘Kecuali puasa, maka Aku yang akan membalas orang yang menjalankannya karena
dia telah meninggalkan keinginan-keinginan hawa nafsunya dan makannya karena
Aku’*.” (Shahih, HR. Muslim)

Bahwasannya diantara nikmat Allah subhanahu wata’ala yang dianugerahkan
kepada hamba-Nya adalah bulan Ramadhan yang mulia ini. Allah subhanahu
wata’ala menjadikan bulan ini sebagai bulan terkumpulnya segala kebaikan dan
kesempatan yang amat besar kepada orang diberikan perjumpaan dengan bulan
ramadhan ini untuk melaksanakan amalan-amalan shalih. Allah subhanahu
wata’ala mencurahkan nikmat kepada hamba-Nya pada bulan ini dengan
nikmat-nikmat yang telah lalu, dan nikmat yang terus-menerus.


Pada bulan ini Allah subhanahu wata’ala menurunkan Al Qur’an sebagai
petunjuk bagi umat manusia dan penjelas dari Al-Huda (petunjuk) dan
Al-Furqan (Pembeda (antara yang benar dan yang batil)).

Pada bulan ini terjadi perang Badar kubra, dimana Allah subhanahu wata’ala
memuliakan Islam dan kaum muslimin serta menghinakan kesyirikan dan para
pelakunya, sehingga hari tersebut dinamakan dengan Yaumul Furqon.

Pada bulan ini pula terjadi Fathu Makkah (penaklukan kota Makkah) yang
dengannya Allah mensucikan Baitul Haram dari berhala-berhala, dan umat
manusia pun berbondong-bondong masuk ke dalam agama Islam.


Firman Allah Ta’ala, artinya :“*Bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya
diturunkan (permulaan) Al Quran sebagai petunjuk bagi manusia dan
penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan
yang bathil). Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat
tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu, dan
barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah
baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari
yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki
kesukaran bagimu. Dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah
kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya
kamu bersyukur.* (Q.S.2 : 185)

Ini merupakan nikmat yang besar, tidak sepantasnya seorang mukmin
meninggalkannya, bahkan keharusan menekuninya serta menjaga shalat tarawih
bersama imam dari awal hingga akhirnya.

Setiap muslim harus membangun ibadah puasanya di atas iman kepada Allah
Ta’ala dalam rangka mengharapkan ridha-Nya, bukan karena ingin dipuji atau
sekedar ikut-ikutan yang sedang berpuasa. Barangsiapa berpuasa pada bulan
ini karena iman dan mengharap ridho serta pahala dari Allah maka diampuni
dosanya yang telah lalu. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

مَنْ صَامَ رَمَضَانَ إِيْمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ
ذَنْبِهِ

*“Barang siapa yang berpuasa Ramadhan karena iman dan mengharap pahala dari
Allah Ta'ala, akan diampuni dosa-dosanya yang telah lalu.”* (Muttafaqun
‘alaih)

Barangsiapa yang menunaikan Qiyam Ramadhan (shalat tarawih) karena iman dan
mengharap ridho serta pahala dari Allah maka diampuni dosanya yang telah
lalu. Barangsiapa yang shalat malam (shalat tarawih) pada malam Lailatul
Qadar karena iman dan mengharap ridho serta pahala dari Allah maka diampuni
dosanya yang telah lalu.

Shalat tarawih dengan penuh keimanan dan hanya mengharap pahala akan
mendapatkan keutamaan sebagaimana penjelasan dari Nabi shalallahu ‘alaihi
wasallam :

مَنْ قَامَ مَعَ الإِمَامِ حَتَّى يَنْصَرِفَ كُتِبَ لَهُ قِيَامَ لَيْلَةٍ

*“Barangsiapa shalat (tarawih) bersama imam sampai selesai maka dicatat
baginya seperti shalat semalam suntuk.”*

Hal yang perlu diperhatikan

oleh orang yang berpuasa agar mendapatkan balasan dan keutamaan-keutamaan
yang telah Allah ta’ala janjikan :

Menjaga anggota badannya dari hal-hal yang diharamkan, seperti menjaga
lisannya dari dusta, ghibah, dan lain-lain. Begitu pula menjaga matanya baik
secara langsung atau tidak langsung seperti juga menjaga telinga, tangan,
kaki dan anggota badan lainnya dari bermaksiat kepada Allah Ta'ala.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

مَنْ لَمْ يَدَعْ قَوْلَ الزُّوْرِ وَالْعَمَلَ بِهِ فَلَيْسَ للهِ حَاجَةٌ
فِيْ أَنْ يَدَعَ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ


*“Barangsiapa yang tidak meninggalkan perkataan dusta dan perbuatannya, maka
Allah Ta’ala tidak peduli dia meninggalkan makan dan minumnya.”* (Shahih HR.
Al-Bukhari no. 1804)


Bersabar untuk menahan diri dan tidak membalas kejelekan yang ditujukan
kepadanya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda dalam hadits Abu
Hurairah radiyallahu 'anhu:

الصِّيَامُ جُنَّةٌ فَإِذَا كَانَ يَوْمُ صَوْمِ أَحَدِكُمْ فَلاَ يَرْفُثْ
يَوْمَئِذٍ وَلاَ يَصْخَبْ فَإِنْ سَابَّهُ أَحَدٌ أَوْ قَاتَلَهُ فَلْيَقُلْ
إِنِّي امْرُؤٌ صَائِمٌ

*“Puasa adalah tameng, maka apabila salah seorang dari kalian sedang
berpuasa janganlah dia berkata kotor dan janganlah bertengkar dengan
mengangkat suara. Jika dia dicela dan disakiti maka katakanlah saya sedang
berpuasa.”* (Shahih, HR. Muslim)


Allah subhanahu wata’ala telah memberikan kewajiban

bagi seluruh kaum muslimin yang mukallaf (orang yang telah dibebani
kewajiban), yang memiliki kemampuan dan yang bermukim untuk ber-shaum.
Adapun bagi anak kecil yang belum baligh, maka tidak ada kewajiban baginya.
Berdasarkan sabda Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam:

رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلاَثَةٍ : وَذَكَرَ: الصَّبِي حَتَّى يَبْلُغَ

*“Telah diangkat pena dari 3 golongan, (dan disebutkan diantaranya) Anak
kecil sampai ia baligh.”* (HR. Abu Dawud dan At-Tirmidzi).

Tetapi sudah merupakan kewajiban bagi orang tua agar memerintahkan
anak-anaknya untuk ber-shaum apabila telah sampai pada batasan yang anak
tersebut mampu untuk ber-shaum dalam rangka tarbiyah (pendidikan) dan tamrin
(latihan) untuk mengerjakan rukun Islam.

bagi orang yang hilang akal, pikun, dan semisalnya, maka tidak ada kewajiban
bagi mereka shaum dan tidak membayar fidyah, karena tidak adanya akal pada
mereka. Adapun orang yang lemah tapi bisa diharapkan hilangnya kelemahan
darinya, hukumnya seperti orang sakit yang bisa diharapkan kesembuhannya,
maka dia menunggu sampai Allah subhanahu wata’ala menyembuhkan-Nya, kemudian
ia meng-qadha’. Berdasarkan firman Allah subhanahu wata’ala:

“*Barangsiapa yang sakit atau dalam keadaan safar, maka baginya mengganti di
hari-hari yang lain*.” (QS.2 : 184)

Orang lemah (tua) yang tidak bisa diharapkan hilangnya kelemahannya seperti
orang tua (jompo) dan orang sakit yang tidak bisa diharapkan kesembuhannya,
maka tidak ada kewajiban shaum baginya. Namun dalam hal ini ia berkewajiban
memberikan makan setiap hari seorang fakir miskin.


Wanita yang haidh dan nifas, maka tidak ada kewajiban untuk ber-shaum. Namun
ia meng-qadha’ setelah suci sebanyak hari yang ia tinggalkan. Jika haidh
atau nifas itu terjadi di siang hari, maka batal shaumnya dan wajib baginya
untuk mengganti di hari yang lain sejumlah hari yang dia tidak berpuasa
karena haidh/nifas. demikian pula jika berhentinya darah haidh atau nifas di
tengah hari bulan Ramadhan, maka wajib baginya untuk meng-qadha’-nya.


Bagi seorang musafir, maka ia diberi pilihan. Jika ia mau, boleh baginya
berpuasa dan boleh baginya untuk berbuka, apabila shaum itu memberatkan
baginya maka sesungguhnya yang lebih baik baginya adalah berbuka dan yang
lebih rajih adalah dimakruhkan baginya untuk berpuasa karena perbuatan itu
dapat memalingkan dan meremehkan rukhshah (keringanan) yang telah diberikan
oleh Dzat Yang Maha Penyayang lagi Maha Mulia (Allah subhanahu wata’ala).
Jika shaum tidak memberatkan baginya dan kebutuhannya tetap terpenuhi, maka
ber-shaum lebih utama baginya. Sebagaimana hadits Abu Darda’ yang terdapat
di dalam Ash Shahihain, ia berkata: *“Kami keluar bersama Rasulullah pada
bulan Ramadhan dalam keadaan cuaca yang sangat panas sampai salah seorang di
antara kami meletakkan tangannya di atas kepalanya karena panas yang sangat,
dan tidak ada di antara kami yang berpuasa, kecuali Rasulullah shalallahu
‘alaihi wasallam dan Abdullah bin Rawahah.”*

sabda Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam: “Sesungguhnya Allah mengampuni
beberapa perilaku umatku yakni keliru, lupa dan terpaksa.”


Beliau shalallahu ‘alaihi wasallam juga bersabda: “Barangsiapa yang lupa
dalam keadaan berpuasa kemudian dia makan atau minum, maka sempurnakanlah
shaum-nya, sesungguhnya Allah-lah yang telah memberi makan dan minum
kepadanya.”


Telah tsabit dalam Shahih Al Bukhari hadits dari Asma’ binti Abi Bakr Ash
Shiddiq radiallahu anhu, ia berkata: *“Pada suatu hari di masa Rasulullah
shalallahu ‘alaihi wasallam masih hidup, kami berbuka di bulan Ramadhan
dalam keadaan langit mendung, kemudian matahari muncul dan tidak dinukilkan
bahwasannya Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam memerintahkan para shahabat
pada waktu itu untuk mengganti (qadha’) shaum mereka.”* Demikian juga
apabila seseorang makan dan ia menyangka fajar belum terbit namun ternyata
telah terbit, maka shaumnya sah dan tidak ada kewajiban qadha` baginya.
Boleh bagi orang yang sedang berpuasa untuk memakai wewangian/parfum sesuai
dengan apa yang dikehendakinya dan yang seperti ini tidak membatalkan shaum.

Akhir kata sambil  menunggu sidang itsbat hasil rukyat pemerintah, dengan
penuh kelegaan hati dan kelapangan waktu serta guna mencari ridho-Nya kita
songsong Bulan yang penuh berkah, bulan yang yang didalamnya terdapat malam
seribu bulan.

Ahlan wasahlan wa marhaban

ya Ramadhan (1430 H)


“Ya Allah janganlah engkau hukum kami jika kami terlupa atau kami tersalah.”
(QS 2: 286),

Wa-Allahu ‘alamu bishowab

Wassalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh

Budiyanto

Maraji :

- Shahih Al Bukhari

- Ceramah dan tanya jawab Masyayikh Salafiyyin (Asy-Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin
Baz t, Asy-Syaikh Muhammad Al-’Utsaimin rahimahullah dan Asy-Syaikh Shalih
Al-Fauzan hafizhahullah).
- Fatawa Fii Ahkamish Shiyam, karya Asy Syaikh Muhammad bin Shalih Al
Utsaimin.

Kirim email ke