punten teu di sundakeun,

Gubernur Jawa Barat Malu Kisruh Soal Haji

Selasa, 19 Agustus 2008 | 21:03 WIB

TEMPO Interaktif, Bandung: Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan
mengatakan akan melaksanakan keputusan Pengadilan Tata Usaha Negera
yang mengadili sengketa pemberlakukan Surat Keputusan Gubernur tentang
kuota haji per kabupten/kota. "Ketika memutuskan harus ada landasan
hukumnya," kata Ahmad Heryawan di Bandung pada Selasa (19/8).

Heryawan menerima lima orang perwakilan calon jamaah haji asal Kota
Bekasi di Gedung Sate Bandung. Heryawan ditemani Kepala Biro Hukum
Setda Provinsi Jawa Barat dan Kepala Biro Pelayanan Sosial Setda
Provinsi Jawa Barat.

Pembicaraan di dalam ruangan kerja gubernur sempat memanas saat
Heryawan didesak menaati putusan sela pengadilan. Putusan ini meminta
penundaan pelaksanaan Surat Keputusan mengenai pembagian kuota haji
Jawa Barat per kabupaten/kota.

Heryawan mengaku malu soal kisruh haji ini. "Saya sendiri malu karena
urusan haji sampai teriak-teriak, caci maki orang," katanya. Menurut
dia jika masalah ini tidak bisa diselesaikan secara musyawarah, maka
harus ditempuh jalur hukum.

Menurut dia, apa pun keputusan pengadilan nanti, pasti ada pihak yang
dirugikan. Tapi, lanjutnya, ini adalah keputusan yang terbaik. Dia
mengatakan, akan melaksanakan keputusan itu dan tidak akan mengambil
langkah hukum lanjutan atau banding atas putusan itu. "Semangatnya
ingin mempercepat persoalan saja, malu lah, urusan haji, masak sampai
segini," kata Heryawan.

 ahmad fikri

-- 
Ema  Sujalma

------------------------------------

Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/kisunda/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/kisunda/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke