Tiga Periode Presiden Merusak Demokrasi

JAKARTA, (PR).-
Sebagian besar elite partai politik di DPR sepakat bahwa perpanjangan masa
jabatan Presiden Republik Indonesia merusak demokrasi yang sedang
dikembangkan di Indonesia. Hal itu mengacu pada munculnya pernyataan dari
anggota DPR Ruhut Sitompul yang mewacanakan amendemen untuk memperpanjang
masa jabatan presiden menjadi tiga periode di dalam UUD.

"Pimpinan teras Partai Demokrat harus menjelaskan rencana melanggengkan
kekuasaan Presiden Yudhoyono menjadi lebih dari dua periode. Apa saja
pertimbangan, motivasi, dan kepentingan di baliknya," kata Wakil Ketua DPR
Priyo Budi Santoso dalam konferensi pers di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Rabu
(18/8).

Priyo menilai, wacana yang dilontarkan Ruhut sangat tidak elok ketika
Indonesia tengah membangun demokrasi, meskipun Presiden Yudhoyono merupakan
figur sentral yang saat ini sulit ditandingi oleh tokoh mana pun di
Indonesia.

"Ide untuk melanggengkan kekuasaan presiden dengan membongkar konstitusi
yang dihasilkan oleh reformasi, justru akan menimbulkan polemik yang tidak
berkesudahan," ucapnya.

Menurut dia, energi bangsa akan terkuras sia-sia untuk membahas wacana
perpanjangan masa jabatan presiden itu. Namun, Priyo mengakui bahwa ide itu
secara teoretis sangat mungkin untuk direalisasikan, karena Partai Demokrat
merupakan partai pemenang pemilihan umum yang notabene partai terbesar di
tanah air.

"Partai Demokrat punya kekuatan dan pengaruh besar untuk memobilisasi wacana
ini menjadi hal yang konkret," kata Priyo.

Belum final

Ketua DPR Marzuki Alie mengatakan, usulan politisi Partai Demokrat Ruhut
Sitompul tentang amendemen UUD 1945 mengenai penambahan masa jabatan
presiden menjadi tiga periode belum menjadi keputusan partai.

"Saya kira itu penyataan pribadi, beliau menyatakan sebagai pendapat
pribadinya. Karena saya sebagai Wakil Ketua Dewan Pembina (Partai Demokrat),
jika menyangkut hal-hal demikian harus dibicarakan di tingkat Dewan Pembina,
tetapi itu tidak pernah dibicarakan," kata Marzuki.

Dia menambahkan, menurut sepengetahuannya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono
telah menyampaikan secara terbuka bahwa beliau sudah cukup (menjabat) dua
periode.

Dengan demikian, menurut Marzuki, tidak perlu lagi membicarakan amendemen
konstitusi untuk memperpanjang masa jabatan.

"Beliau sendiri mengatakan, dua kali masa jabatan sudah cukup waktu untuk
mengurus pemerintahan untuk kepentingan rakyat kalau waktu itu dipergunakan
dengan baik. Tidak usah melakukan amendemen undang-undang," ujarnya.

Menurut dia, masa jabatan presiden dua periode yang kini ada di dalam
Undang-Undang Dasar, sudah cukup ideal untuk dilaksanakan.

Sementara itu, Wakil Ketua MPR Lukman Hakim Saefuddin mengatakan, masa
jabatan presiden memang perlu dibatasi agar tidak terjadi abuse of power
atau penyalahgunaan kekuasaan. Meskipun demikian, perpanjangan masa jabatan
presiden melalui amendemen konstitusi secara teoretis dapat dilakukan,
karena konstitusi saat ini bukan sesuatu yang dianggap sakral seperti pada
masa lalu dan bergantung pada kehendak mayoritas masyarakat.

"Konstitusi sekarang yang membatasi masa jabatan presiden hanya dua periode
sudah baik untuk menghindari penyalahgunaan kekuasaan," katanya.
(A-109/A-130)***

http://newspaper.pikiran-rakyat.com/prprint.php?mib=beritadetail&id=153203

Kirim email ke