Tiga Periode Presiden Merusak Demokrasi JAKARTA, (PR).- Sebagian besar elite partai politik di DPR sepakat bahwa perpanjangan masa jabatan Presiden Republik Indonesia merusak demokrasi yang sedang dikembangkan di Indonesia. Hal itu mengacu pada munculnya pernyataan dari anggota DPR Ruhut Sitompul yang mewacanakan amendemen untuk memperpanjang masa jabatan presiden menjadi tiga periode di dalam UUD.
"Pimpinan teras Partai Demokrat harus menjelaskan rencana melanggengkan kekuasaan Presiden Yudhoyono menjadi lebih dari dua periode. Apa saja pertimbangan, motivasi, dan kepentingan di baliknya," kata Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso dalam konferensi pers di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Rabu (18/8). Priyo menilai, wacana yang dilontarkan Ruhut sangat tidak elok ketika Indonesia tengah membangun demokrasi, meskipun Presiden Yudhoyono merupakan figur sentral yang saat ini sulit ditandingi oleh tokoh mana pun di Indonesia. "Ide untuk melanggengkan kekuasaan presiden dengan membongkar konstitusi yang dihasilkan oleh reformasi, justru akan menimbulkan polemik yang tidak berkesudahan," ucapnya. Menurut dia, energi bangsa akan terkuras sia-sia untuk membahas wacana perpanjangan masa jabatan presiden itu. Namun, Priyo mengakui bahwa ide itu secara teoretis sangat mungkin untuk direalisasikan, karena Partai Demokrat merupakan partai pemenang pemilihan umum yang notabene partai terbesar di tanah air. "Partai Demokrat punya kekuatan dan pengaruh besar untuk memobilisasi wacana ini menjadi hal yang konkret," kata Priyo. Belum final Ketua DPR Marzuki Alie mengatakan, usulan politisi Partai Demokrat Ruhut Sitompul tentang amendemen UUD 1945 mengenai penambahan masa jabatan presiden menjadi tiga periode belum menjadi keputusan partai. "Saya kira itu penyataan pribadi, beliau menyatakan sebagai pendapat pribadinya. Karena saya sebagai Wakil Ketua Dewan Pembina (Partai Demokrat), jika menyangkut hal-hal demikian harus dibicarakan di tingkat Dewan Pembina, tetapi itu tidak pernah dibicarakan," kata Marzuki. Dia menambahkan, menurut sepengetahuannya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah menyampaikan secara terbuka bahwa beliau sudah cukup (menjabat) dua periode. Dengan demikian, menurut Marzuki, tidak perlu lagi membicarakan amendemen konstitusi untuk memperpanjang masa jabatan. "Beliau sendiri mengatakan, dua kali masa jabatan sudah cukup waktu untuk mengurus pemerintahan untuk kepentingan rakyat kalau waktu itu dipergunakan dengan baik. Tidak usah melakukan amendemen undang-undang," ujarnya. Menurut dia, masa jabatan presiden dua periode yang kini ada di dalam Undang-Undang Dasar, sudah cukup ideal untuk dilaksanakan. Sementara itu, Wakil Ketua MPR Lukman Hakim Saefuddin mengatakan, masa jabatan presiden memang perlu dibatasi agar tidak terjadi abuse of power atau penyalahgunaan kekuasaan. Meskipun demikian, perpanjangan masa jabatan presiden melalui amendemen konstitusi secara teoretis dapat dilakukan, karena konstitusi saat ini bukan sesuatu yang dianggap sakral seperti pada masa lalu dan bergantung pada kehendak mayoritas masyarakat. "Konstitusi sekarang yang membatasi masa jabatan presiden hanya dua periode sudah baik untuk menghindari penyalahgunaan kekuasaan," katanya. (A-109/A-130)*** http://newspaper.pikiran-rakyat.com/prprint.php?mib=beritadetail&id=153203
