Majikan Penggunting Bibir Sumiati Dibebaskan

Senin, 04 April 2011 | 08:45 WIB
*TEMPO Interaktif*, *Madinah* - Pengadilan Madinah hari Sabtu (2/4)
membebaskan wanita Saudi yang dijatuhi hukuman tiga tahun penjara pada bulan
Januari karena menyiksa pembantu rumah tangganya asal Indonesia.

Hakim mengatakan tidak ada bukti bahwa wanita 53 tahun itu menyiksa
pembantunya, Sumiati Binti Salan Mustapa, 23, sedangkan pengacaranya
mengatakan dia akan menuntut ganti rugi atas kliennya.

Pengadilan mencurigai kebenaran tuduhan Sumiati karena ia menolak untuk
bersumpah di pengadilan, menurut pengacara yang mewakili terdakwa, Ahmad
Al-Rasyid, kepada Arab News.

Namun, pengacara Sumiati mengatakan dia akan mengajukan banding karena ada
bukti yang meyakinkan bahwa Sumiati mengatakan yang sebenarnya.

Selama persidangan, wanita Saudi itu membantah segalanya dengan mengatakan
bahwa Sumiati telah melukai dirinya sendiri, seorang pejabat Konsulat
Indonesia mengatakan dalam sebuah pernyataan sebelumnya.

Namun, ketika hakim menunjukkan foto-foto luka-luka yang dialami Sumiati,
dia dilaporkan mengakuinya sebagai bukti nyata bahwa wanita Indonesia itu
disiksa oleh majikannya.

Didi Wahyudi, pejabat Indonesia yang bertanggung jawab untuk perlindungan
warga negara di Konsulat Indonesia, membenarkan bahwa majikan Sumiati
dibebaskan karena pembantu itu diduga gagal memberikan bukti konkret selama
persidangan.

Pada bulan Januari, Pengadilan Madinah menjatuhkan penjara tiga tahun bagi
majikan wanita itu karena melakukan penusukan, pemukulan dan pembakaran
pembantu berusia 23 tahun itu.

Pada saat itu, kasus Sumiati diambil alih oleh pemimpin Indonesia, yang
mencari keadilan untuknya dan meminta Kerajaan Saudi memberi perlindungan
yang lebih untuk pembantu rumah tangga.

Dalam berita terkait, dua wanita Saudi telah ditangkap atas tuduhan
melakukan penyiksaan brutal dan membunuh seorang pembantu rumah tangga
Indonesia di Mekkah, sementara TKW asal Indonesia lainnya ditemukan
tergantung di kamar mandi majikannya di Madinah pekan lalu.

Dalam kasus pertama, Darwasih Udin, 37, dibawa ke Rumah Sakit King Faisal
Mekkah, di mana ia dinyatakan meninggal.

"Pembantu, yang dibawa ke rumah sakit Mekah Selasa lalu, meninggal karena
cedera kepala parah," kata pejabat konsulat Indonesia Wahyudi.

Dalam kasus pembantu di Madinah, identitas dan penyebab kematian tidak dapat
dipastikan dan polisi memperlakukannya sebagai kasus bunuh diri.

*ARAB NEWS | ERWIN Z
http://www.tempointeraktif.com/hg/hukum/2011/04/04/brk,20110404-324837,id.html

*

Kirim email ke