MUI Jabar Keluarkan Fatwa Haramkan TKW
Kamis, 14/07/2011 - 18:55

BANDUNG, (PRLM). Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jabar dan MUI kabupaten/kota
mengeluarkan fatwa yang mengharamkan seorang Muslimah menjadi Tenaga Kerja
Wanita (TKW) tanpa didampingi mahram (keluarga). Fatwa haram itu juga
berlaku bagi para lembaga/perorangan maupun pihak lain yang terlibat dalam
mengirimkan TKW.

Fatwa haram itu dibacakan Ketua Umum MUI Jabar KH. Hafizh Utsman di
sela-sela diskusi publik “Pentingnya Visi Membangun Karakter untuk
Memelihara Kehormatan Bangsa” di Hotel Lingga Jln. Soekarno Hatta, Kamis
(14/7). Ikut menandatangani fatwa haram TKW adalah para ketua umum MUI
kabupaten/kota se-Jawa Barat.

“Fatwa haram mengirimkan TKW ini lahir setelah mencermati berbagai peristiwa
yang menimpa para TKW yang bekerja di luar negeri seperti di Timur Tengah
dan negara-negara lain yang menjadi tujuan TKW ,” kata Kiai Hafizh.

Akar persoalan yang membelenggu para TKW, kata Kiai Hafizh, dikarenakan
tidak adanya jaminan perlindungan keamanan dan kehormatan perempuan. “Ajaran
Islam sangat menghormati kaum perempuan. Namun, para TKW yang terpaksa
bekerja di luar negeri akibat desakan ekonomi malah dianiaya, tidak digaji,
malah harus menghadapi hukuman penjara dan dihukum mati,” ujarnya.
(A-71/das)***

http://www.pikiran-rakyat.com/node/151965

Kirim email ke