Enggal2 atuh fatwana diserat ngangge basa sunda, disebarkeun ka kantor 
pamarentah/dinas, masjid2, ka agen2 nu ngirim TKI.


jp

Dari: Ki Hasan <[email protected]>
Kepada: Ki Sunda <[email protected]>
Cc: Urang Sunda <[email protected]>; Baraya Sunda 
<[email protected]>
Dikirim: Jumat, 15 Juli 2011 5:09
Judul: [kisunda] Fatwa Haram Ngirim TKW?


  



MUI Jabar Keluarkan Fatwa Haramkan TKW
Kamis, 14/07/2011 - 18:55 
BANDUNG, (PRLM). Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jabar dan MUI kabupaten/kota 
mengeluarkan fatwa yang mengharamkan seorang Muslimah menjadi Tenaga Kerja 
Wanita (TKW) tanpa didampingi mahram (keluarga). Fatwa haram itu juga berlaku 
bagi para lembaga/perorangan maupun pihak lain yang terlibat dalam mengirimkan 
TKW.
Fatwa haram itu dibacakan Ketua Umum MUI Jabar KH. Hafizh Utsman di sela-sela 
diskusi publik “Pentingnya Visi Membangun Karakter untuk Memelihara Kehormatan 
Bangsa” di Hotel Lingga Jln. Soekarno Hatta, Kamis (14/7). Ikut menandatangani 
fatwa haram TKW adalah para ketua umum MUI kabupaten/kota se-Jawa Barat.
“Fatwa haram mengirimkan TKW ini lahir setelah mencermati berbagai peristiwa 
yang menimpa para TKW yang bekerja di luar negeri seperti di Timur Tengah dan 
negara-negara lain yang menjadi tujuan TKW ,” kata Kiai Hafizh.
Akar persoalan yang membelenggu para TKW, kata Kiai Hafizh, dikarenakan tidak 
adanya jaminan perlindungan keamanan dan kehormatan perempuan. “Ajaran Islam 
sangat menghormati kaum perempuan. Namun, para TKW yang terpaksa bekerja di 
luar negeri akibat desakan ekonomi malah dianiaya, tidak digaji, malah harus 
menghadapi hukuman penjara dan dihukum mati,” ujarnya. (A-71/das)***
http://www.pikiran-rakyat.com/node/151965


Kirim email ke