SERANG – Seorang nelayan bernama Nasir (50) dituntut tiga bu­lan
penjara oleh JPU Dirja di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Selasa
(22/11). Lelaki asal Karang­antu, Kecamatan Kasemen, Kota Se­rang,
langsung meminta ke­ringan­an karena menjadi tulang punggung delapan
anaknya.
Nasir menjadi terdakwa bersama empat rekannya, Ramadhan, Turmudji,
Mikrunsadi, dan Erwin. Nasir yang ditangkap polisi pada 25 Juli 2011
lantaran tidak memiliki Surat Izin Berlayar (SIB) terlihat tegang. Dia
sendirian diadili tanpa didampingi penasihat hukum.
Di hadapan Ketua Majelis Hakim Su­martono, Nasir mengatakan, “Anak
saya banyak Pak. Bagaimana kalau saya dipenjara? Bagaimana dengan anak
dan istri saya”. Ketika ditanya oleh majelis hakim berapa jumlah anak,
Nasi langsung men­jawab, “Delapan Pak”. Men­dengar hal itu, Sumartono
ter­tegun sejenak sambil mengatakan bahwa per­minta­an terdakwa akan
diper­timbang­kan.
Usai sidang, Nasir mengakui tak memiliki SIB ketika menakhodai KM
Sinar Jaya. Alasannya, karena pengurusan SIB dilakukan sore. Tak ada
petugas yang masih ber­tugas.
Karena mendesak untuk menang­kap ikan, Nasir nekat berlayar tanpa SIB.
Padahal pengurusan keleng­kapan administrasi pelayaran ini gratis.
Dengan KM Sinar Jaya, dia berlayar dari Karangantu ke Pulau Panjang.
“Di tengah perjalanan saya ditangkap polisi,” katanya. Dia biasanya
mendapatkan hasil tangkapan ikan 60 kilogram.
Menurut JPU Dirja, tuntutan diberikan karena terdakwa secara sah dan
meyakinkan melanggar Pasal 98 Undang Undang Nomor 45 Tahun 2009
tentang Perikanan, karena tak membawa SIB dan Surat Izin Penangkapan
Ikan (SIPI). “Untuk itu kami mohon kepada ma­jelis hakim menjatuhkan
hukuman kepada terdakwa dengan hukuman tiga bulan penjara dan denda Rp
300.000 subsider satu bulan kurungan, membayar biaya perkara Rp
1.000,” katanya. (jah/don/zen/del)


------------------------------------

Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/kisunda/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/kisunda/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke