Lin Che Wei? Kedah digugel heula geura  bah saha manehna.
Powered by Telkomsel BlackBerry®

-----Original Message-----
From: "Waluya" <[email protected]>
Sender: [email protected]
Date: Sun, 18 Nov 2012 06:47:00 
To: <[email protected]>
Reply-To: [email protected]
Subject: [kisunda] Fw: "Para Bodor" disatukangeun Bubarna BP Migas

Teuing bener, teung henteu beja ti koran Suara Merdeka ieu:

http://www.suaramerdeka.com/v1/index.php/read/cetak/2012/11/17/205724/Badut-Badut-Politik-di-Balik-Pembubaran-BP-Migas

17 November 2012

Badut-Badut Politik di Balik Pembubaran BP Migas

JAKARTA - Setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan UU Migas 2001 cacat hukum 
dan BP Migas dibubarkan karena tidak sesuai dengan konstitusi, muncul berbagai 
tanggapan. Melalui akun Facebook yang diunggah Kamis lalu, analis keuangan dan 
pasar modal Lin Che Wei mencermati kelucuan di balik putusan MK tersebut. 

Lin menilai lucu karena berdasarkan sejarah, mereka yang menggugat dan 
mengadili UU Migas tahun 2001 ternyata adalah mereka yang setuju saat UU 
tersebut diproses. Yang ironis, kala itu mereka sedang berada di pemerintahan, 
termasuk Mahfud MD yang saat itu menjabat Menteri Pertahanan, dan kini menjadi 
ketua MK.
Lin menjelaskan secara gamblang kelucuan itu dengan membagi dua babak atraksi 
`'badut-badut politik'' yang terlibat.

Pada babak 1, yaitu pada saat proses pembahasan dan pengundang-undangan UU 
Migas (1999 sampai 2001), terdapat aktor politik yaitu Ketua MPR Amien Rais 
(mantan ketua PP Muhammadiyah dan politikus PAN), Ketua DPR  Akbar Tanjung 
(Golkar, mantan aktivis HMI), dan Ketua Komisi VIII DPR Irwan Prajitno (Partai 
Keadilan, kini PKS).

Semua fraksi di DPR, termasuk Partai Keadilan, PAN, PPP, PBB, PKB dan fraksi 
dari partai besar (PDIP dan Golkar) mendukung proses pengesahan RUU menjadi UU 
Migas. Hanya satu yang menyatakan keberatan, yaitu Fraksi Demokrasi Kasih 
Bangsa (partai kecil yang berbasis agama Kristen).

Menurut Lin, saat itu Kwik Kian Gie (PDIP) adalah Menko Perekonomian dan 
kemudian menjadi ketua Bappenas. Rizal Ramli adalah mantan Menkeu/Menko 
Perekonomian waktu zaman Gus Dur. Mahfud MD adalah Menteri Pertahanan dan 
sempat menjadi Menteri Hukum dan Perundangan-undangan zaman Gus Dur.
Semua komponen pemerintah dan parlemen pada waktu itu setuju untuk meratifikasi 
UU Migas 2001 dan melahirkan BP Migas. Pada babak kedua, Lin memetakan posisi 
di MK pada saat judicial review UU tersebut pada 13 November 2012.

Para pemohon di pengadilan konstitusi adalah Muhammadiyah, Hasyim Muzadi dari 
NU, ormas-ormas Islam, Kwik Kian Gie, Rizal Ramli, dan lain-lain. Mereka, 
menurut Lin, seakan lupa rekam jejak politik.
"Jangan biarkan politician (atau lebih tepatnya badut-badut politik) berakrobat 
dan mencari popularitas semata. Saya tidak terlalu mempermasalahkan dan tidak 
beropini apakah UU Migas 2001 benar atau salah. Yang saya sedih adalah melihat 
kelakuan orang yang ikut bertanggung jawab dalam pembentukan tersebut dan 
sekarang bersama-sama menghancurkannya," kata Lin.

Ikut Lengser

Dihubungi via ponselnya, Mahfud mengaku tidak tahu menahu soal finalisasi UU 
Migas, karena pada Juni 2001 dirinya sudah mundur dari jabatannya sebagai 
Menhan seiring dengan dilengserkannya Presiden Abdurrahman Wahid.

Menurut Mahfud, hak Lin untuk menyampaikan analisis dengan mengaitkan kondisi 
masa lalu dengan saat ini, khususnya pada saat MK membatalkan UU Migas 2001.
Namun Mahfud keberatan dirinya dimasukkan dalam kategori badut seperti ulasan 
Lin. Mahfud mengaku tak tahu menahu kelanjutan pembahasan UU Migas, karena pada 
23 Juni 2001 dirinya mundur dari jabatan Menhan.  
"Mari kita lihat jeda waktu antara saya mundur yaitu 23 Juni 2001 dan 
finalisasi UU Migas 2001 pada November 2001. Saya jelas tidak terlibat dalam 
proses yang terburu-buru itu. Jadi kalau sekarang MK membatalkan UU tersebut, 
tidak ada yang aneh. Saya justru heran mengapa saya dikait-kaitkan," kata 
Mahfud, semalam.  
Dia mengaku diberi tahu koleganya tentang pernyataan Lin. Mahfud tidak mau 
memperpanjang urusan itu. Yang jelas dirinya sudah menyampaikan bantahan dan 
tak mau mengomentari keterlibatan tokoh lain yang disebut Lin, serta  meminta 
publik menelusuri lagi sejarah perumusan sampai pengesahan UU tersebut.

Ketua Pendiri Indonesia Audit Watch Junisab Akbar menilai yang disampaikan Lin 
Che Wei sepatutnya dijadikan pedoman untuk lebih mencermati permasalahan 
seputar pembubaran BP Migas. Hal-hal yang kontradiktif antara masa lalu dan 
saat ini tentunya juga menjadi bahan diskusi yang menarik untuk proses 
pendewasaan publik.
Ia meminta analisis Lin jangan dipolitisasi, namun sebaiknya dijadikan bahan 
pertimbangan, bahwa pengawasan terhadap produk-produk MK juga perlu dilakukan 
publik. (F4-59)
(/)



Kirim email ke