Lin Che Wei? Kedah digugel heula geura bah saha manehna. Powered by Telkomsel BlackBerry®
-----Original Message----- From: "Waluya" <[email protected]> Sender: [email protected] Date: Sun, 18 Nov 2012 06:47:00 To: <[email protected]> Reply-To: [email protected] Subject: [kisunda] Fw: "Para Bodor" disatukangeun Bubarna BP Migas Teuing bener, teung henteu beja ti koran Suara Merdeka ieu: http://www.suaramerdeka.com/v1/index.php/read/cetak/2012/11/17/205724/Badut-Badut-Politik-di-Balik-Pembubaran-BP-Migas 17 November 2012 Badut-Badut Politik di Balik Pembubaran BP Migas JAKARTA - Setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan UU Migas 2001 cacat hukum dan BP Migas dibubarkan karena tidak sesuai dengan konstitusi, muncul berbagai tanggapan. Melalui akun Facebook yang diunggah Kamis lalu, analis keuangan dan pasar modal Lin Che Wei mencermati kelucuan di balik putusan MK tersebut. Lin menilai lucu karena berdasarkan sejarah, mereka yang menggugat dan mengadili UU Migas tahun 2001 ternyata adalah mereka yang setuju saat UU tersebut diproses. Yang ironis, kala itu mereka sedang berada di pemerintahan, termasuk Mahfud MD yang saat itu menjabat Menteri Pertahanan, dan kini menjadi ketua MK. Lin menjelaskan secara gamblang kelucuan itu dengan membagi dua babak atraksi `'badut-badut politik'' yang terlibat. Pada babak 1, yaitu pada saat proses pembahasan dan pengundang-undangan UU Migas (1999 sampai 2001), terdapat aktor politik yaitu Ketua MPR Amien Rais (mantan ketua PP Muhammadiyah dan politikus PAN), Ketua DPR Akbar Tanjung (Golkar, mantan aktivis HMI), dan Ketua Komisi VIII DPR Irwan Prajitno (Partai Keadilan, kini PKS). Semua fraksi di DPR, termasuk Partai Keadilan, PAN, PPP, PBB, PKB dan fraksi dari partai besar (PDIP dan Golkar) mendukung proses pengesahan RUU menjadi UU Migas. Hanya satu yang menyatakan keberatan, yaitu Fraksi Demokrasi Kasih Bangsa (partai kecil yang berbasis agama Kristen). Menurut Lin, saat itu Kwik Kian Gie (PDIP) adalah Menko Perekonomian dan kemudian menjadi ketua Bappenas. Rizal Ramli adalah mantan Menkeu/Menko Perekonomian waktu zaman Gus Dur. Mahfud MD adalah Menteri Pertahanan dan sempat menjadi Menteri Hukum dan Perundangan-undangan zaman Gus Dur. Semua komponen pemerintah dan parlemen pada waktu itu setuju untuk meratifikasi UU Migas 2001 dan melahirkan BP Migas. Pada babak kedua, Lin memetakan posisi di MK pada saat judicial review UU tersebut pada 13 November 2012. Para pemohon di pengadilan konstitusi adalah Muhammadiyah, Hasyim Muzadi dari NU, ormas-ormas Islam, Kwik Kian Gie, Rizal Ramli, dan lain-lain. Mereka, menurut Lin, seakan lupa rekam jejak politik. "Jangan biarkan politician (atau lebih tepatnya badut-badut politik) berakrobat dan mencari popularitas semata. Saya tidak terlalu mempermasalahkan dan tidak beropini apakah UU Migas 2001 benar atau salah. Yang saya sedih adalah melihat kelakuan orang yang ikut bertanggung jawab dalam pembentukan tersebut dan sekarang bersama-sama menghancurkannya," kata Lin. Ikut Lengser Dihubungi via ponselnya, Mahfud mengaku tidak tahu menahu soal finalisasi UU Migas, karena pada Juni 2001 dirinya sudah mundur dari jabatannya sebagai Menhan seiring dengan dilengserkannya Presiden Abdurrahman Wahid. Menurut Mahfud, hak Lin untuk menyampaikan analisis dengan mengaitkan kondisi masa lalu dengan saat ini, khususnya pada saat MK membatalkan UU Migas 2001. Namun Mahfud keberatan dirinya dimasukkan dalam kategori badut seperti ulasan Lin. Mahfud mengaku tak tahu menahu kelanjutan pembahasan UU Migas, karena pada 23 Juni 2001 dirinya mundur dari jabatan Menhan. "Mari kita lihat jeda waktu antara saya mundur yaitu 23 Juni 2001 dan finalisasi UU Migas 2001 pada November 2001. Saya jelas tidak terlibat dalam proses yang terburu-buru itu. Jadi kalau sekarang MK membatalkan UU tersebut, tidak ada yang aneh. Saya justru heran mengapa saya dikait-kaitkan," kata Mahfud, semalam. Dia mengaku diberi tahu koleganya tentang pernyataan Lin. Mahfud tidak mau memperpanjang urusan itu. Yang jelas dirinya sudah menyampaikan bantahan dan tak mau mengomentari keterlibatan tokoh lain yang disebut Lin, serta meminta publik menelusuri lagi sejarah perumusan sampai pengesahan UU tersebut. Ketua Pendiri Indonesia Audit Watch Junisab Akbar menilai yang disampaikan Lin Che Wei sepatutnya dijadikan pedoman untuk lebih mencermati permasalahan seputar pembubaran BP Migas. Hal-hal yang kontradiktif antara masa lalu dan saat ini tentunya juga menjadi bahan diskusi yang menarik untuk proses pendewasaan publik. Ia meminta analisis Lin jangan dipolitisasi, namun sebaiknya dijadikan bahan pertimbangan, bahwa pengawasan terhadap produk-produk MK juga perlu dilakukan publik. (F4-59) (/)
