Beuki lieur deui wae, asana nu ngabubarkeun mah menESDM sabab dasar hukum landasan gawe BP Migas dianggap teu cocog jeung UUD 45. Langkung ka urusan tata negara, akibatna tangtos aya pakait kana corporate business law. Tapi nyaaa kumaha pasti panas lah urusan migas mah. Powered by Telkomsel BlackBerry®
-----Original Message----- From: oman abdurahman <[email protected]> Sender: [email protected] Date: Sun, 18 Nov 2012 13:55:53 To: <[email protected]> Reply-To: [email protected] Subject: Re: [kisunda] Fw: "Para Bodor" disatukangeun Bubarna BP Migas Abah, di milist IAGI (Ikatan Ahli Geologi Indonesia), reakshi kana "putusan" MK ieu rame kacida. Jadi jejer diskusi anu pangpanasna salila ieu, oge "runtuyan diskusina (thread-na) bakal jadi pangpanjangna. Panas, tangtu wae, sabab diantara anggota IAGI teh apan teu saeutik anu jadi staf atawa pejabat di BP MIGAS. Salah sahiji postingan anu panganyarna tina eta milist sakimaha di handap ieu: # Dear temen2 IAGI, ini aku kirimin copas dari catatan2 FB-nya Didi Setiarto, Kepala Kelompok Kerja (setingkat Kepala Dinas) di Divisi Hukum BPMIGAS (ini udah diizinkan oleh beliau). Tulisan ini hanya utk menambah wawasan kita aja, dari sisi hukum. Klo gak berkenan ya silakan di-delete aja. Salam, Nuning ------------------------ Siapa yg mengatakan BPMIGAS bubar? Omongan Mahfud MD di luar sidang atau putusan MK? Apakah satu Republik ini menyadari itu? Bacalah! Putusan MK tidak sama dgn Omongan Mahfud MD! Tidak ada satupun kata bubar di putusan tsb! Satu negeri telah tersesat atau patut diduga intentionally disesatkan! Lawan! Rumus hidup itu sederhana "jika tidak tahu, bertanyalah" artinya hindari untuk menjadi sok tahu. Apalagi menyangku hajat hidup orang banyak, lebih 1/3 APBN dari sektor migas. Hakim Prof Haryono mengamalkan rumus tsb. Beliau sangat kritis dan selalu bertanya, karena mungkin beliau awam. Tp hasilnya luar biasa, analisa hukum jalan, nalar masuk, sehingga kesimpulan terukur.Yg dilihat bukan hasilnya, tp bagaimana caranya. Tidak ada dalam teori ilmu hukum Tata Negara dimanapun di dunia ini yg mengatakan MK dapat memutuskan ini bubar, ini harus ke sana, ini jd begini atau apapun. Yg paling mungkin dilakukan MK adalah menyatakan sesuatu produk legislasi (UU) konstitusional atau tidak, itupun setelah melalui kajian mendalam, sungguh2 dan jernih (tidak asal2an). Stl itu dilakukan tidakan hukum lanjutan berupa proses legislasi (perubahan UU) Artinya sebuah keputusan MK hanya menetapkan norma, apakah sebuah UU konstitusional atau tidak. Pertanyaannya: bagaimana bisa sebuah produk UU tiba2 menjadi tidak ada hanya karena omongan seorang Mahfud MD yg tdk ada tulisannya di dalam putusan MK! Apa namanya itu? Abuse of Power atau reckless atau negligence yg menyebabkan kerugian pada orang lain? Lawan! Mari kita uji, apakah para hakim MK itu adalah para pejabat publik yg digaji dari pembayaran pajak dan hasil bumi Indonesia yg telah bekerja secara bersungguh2, sehingga layak dikatakan amanah atau hanya sekumpulan orang2 yg patut diduga bekerja apa adanya, ceroboh, lalai atau sengaja yg menyebabkan goyangnya sendi perekonomian negara, sehingga pantas dimintakan pertanggungjawaban hukum, sosial dan politik? Let's see Sebuah kata yg sangat populer di tahun 1997/1998... Lawan... lakukan dengan beradab! Karena ini negara hukum, lakukan sesuai koridor hukum yg berlaku! Tidak ada yg tidak mungkin! Terus dan teruslah berjuang kawan2, yg benar akan kelihatan, yg ngawur akan selesai dengan sendirinya. You are what you say! Merdeka! http://m.detik.com/news/read/2012/11/17/144237/2093264/10/mahfud-md-pembentukan-perpres-pengganti-bp-migas-sudah-benar-100 Perpres untuk mengambil alih kewenangan BP Migas telah lahir menyusul dibubarkannya BP Migas oleh Mahkamah Konstitusi. Bentuk hukum lahirnya Perpres tersebut dinilai sudah sesuai (oleh Mahfud MD). Ini apalagi! Siapa dia? Apakah dia hakim jika berada di luar ruang sidang? Apakah dia bisa melampaui kewenagan yg bukan wewenangnya. Bahaya baru buat NKRI, jika negara hanya ditentukan oleh seorang Mahfud MD! Dengan segala hormat saya kepada Presiden Sby dan jajaranya yg telah bekerja keras siang dan malam, hanya karena seorang seperti ini! Manusia Indonesia yg merasa DIALAH HUKUM! Noted bro! Yang bisa menguji sebuah produk perundangan dibawah Undang Undang adalah Mahkamah Agung, bukan MK. Ada 2 kesalahan elementer di statement-nya Mahfud MD. Pertama dia bukan hakim MA dan saat ini tidak ada sidang MK tentang hal tersebut jadi dia bukan majelis hakim. Lantas mengapa dia bisa bilang sesuai 100 persen ? Siapa dia ? AKULAH HUKUM! Sesat dan menyesatkan!# Nyanggakeun. manar 2012/11/18 Waluya <[email protected]> > ** > > > Teuing bener, teung henteu beja ti koran Suara Merdeka ieu: > > > http://www.suaramerdeka.com/v1/index.php/read/cetak/2012/11/17/205724/Badut-Badut-Politik-di-Balik-Pembubaran-BP-Migas > > 17 November 2012 > > Badut-Badut Politik di Balik Pembubaran BP Migas > > JAKARTA - Setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan UU Migas 2001 cacat > hukum dan BP Migas dibubarkan karena tidak sesuai dengan konstitusi, muncul > berbagai tanggapan. Melalui akun Facebook yang diunggah Kamis lalu, analis > keuangan dan pasar modal Lin Che Wei mencermati kelucuan di balik putusan > MK tersebut. > > Lin menilai lucu karena berdasarkan sejarah, mereka yang menggugat dan > mengadili UU Migas tahun 2001 ternyata adalah mereka yang setuju saat UU > tersebut diproses. Yang ironis, kala itu mereka sedang berada di > pemerintahan, termasuk Mahfud MD yang saat itu menjabat Menteri Pertahanan, > dan kini menjadi ketua MK. > Lin menjelaskan secara gamblang kelucuan itu dengan membagi dua babak > atraksi `'badut-badut politik'' yang terlibat. > > Pada babak 1, yaitu pada saat proses pembahasan dan pengundang-undangan UU > Migas (1999 sampai 2001), terdapat aktor politik yaitu Ketua MPR Amien Rais > (mantan ketua PP Muhammadiyah dan politikus PAN), Ketua DPR Akbar Tanjung > (Golkar, mantan aktivis HMI), dan Ketua Komisi VIII DPR Irwan Prajitno > (Partai Keadilan, kini PKS). > > Semua fraksi di DPR, termasuk Partai Keadilan, PAN, PPP, PBB, PKB dan > fraksi dari partai besar (PDIP dan Golkar) mendukung proses pengesahan RUU > menjadi UU Migas. Hanya satu yang menyatakan keberatan, yaitu Fraksi > Demokrasi Kasih Bangsa (partai kecil yang berbasis agama Kristen). > > Menurut Lin, saat itu Kwik Kian Gie (PDIP) adalah Menko Perekonomian dan > kemudian menjadi ketua Bappenas. Rizal Ramli adalah mantan Menkeu/Menko > Perekonomian waktu zaman Gus Dur. Mahfud MD adalah Menteri Pertahanan dan > sempat menjadi Menteri Hukum dan Perundangan-undangan zaman Gus Dur. > Semua komponen pemerintah dan parlemen pada waktu itu setuju untuk > meratifikasi UU Migas 2001 dan melahirkan BP Migas. Pada babak kedua, Lin > memetakan posisi di MK pada saat judicial review UU tersebut pada 13 > November 2012. > > Para pemohon di pengadilan konstitusi adalah Muhammadiyah, Hasyim Muzadi > dari NU, ormas-ormas Islam, Kwik Kian Gie, Rizal Ramli, dan lain-lain. > Mereka, menurut Lin, seakan lupa rekam jejak politik. > "Jangan biarkan politician (atau lebih tepatnya badut-badut politik) > berakrobat dan mencari popularitas semata. Saya tidak terlalu > mempermasalahkan dan tidak beropini apakah UU Migas 2001 benar atau salah. > Yang saya sedih adalah melihat kelakuan orang yang ikut bertanggung jawab > dalam pembentukan tersebut dan sekarang bersama-sama menghancurkannya," > kata Lin. > > Ikut Lengser > > Dihubungi via ponselnya, Mahfud mengaku tidak tahu menahu soal finalisasi > UU Migas, karena pada Juni 2001 dirinya sudah mundur dari jabatannya > sebagai Menhan seiring dengan dilengserkannya Presiden Abdurrahman Wahid. > > Menurut Mahfud, hak Lin untuk menyampaikan analisis dengan mengaitkan > kondisi masa lalu dengan saat ini, khususnya pada saat MK membatalkan UU > Migas 2001. > Namun Mahfud keberatan dirinya dimasukkan dalam kategori badut seperti > ulasan Lin. Mahfud mengaku tak tahu menahu kelanjutan pembahasan UU Migas, > karena pada 23 Juni 2001 dirinya mundur dari jabatan Menhan. > "Mari kita lihat jeda waktu antara saya mundur yaitu 23 Juni 2001 dan > finalisasi UU Migas 2001 pada November 2001. Saya jelas tidak terlibat > dalam proses yang terburu-buru itu. Jadi kalau sekarang MK membatalkan UU > tersebut, tidak ada yang aneh. Saya justru heran mengapa saya > dikait-kaitkan," kata Mahfud, semalam. > Dia mengaku diberi tahu koleganya tentang pernyataan Lin. Mahfud tidak mau > memperpanjang urusan itu. Yang jelas dirinya sudah menyampaikan bantahan > dan tak mau mengomentari keterlibatan tokoh lain yang disebut Lin, serta > meminta publik menelusuri lagi sejarah perumusan sampai pengesahan UU > tersebut. > > Ketua Pendiri Indonesia Audit Watch Junisab Akbar menilai yang disampaikan > Lin Che Wei sepatutnya dijadikan pedoman untuk lebih mencermati > permasalahan seputar pembubaran BP Migas. Hal-hal yang kontradiktif antara > masa lalu dan saat ini tentunya juga menjadi bahan diskusi yang menarik > untuk proses pendewasaan publik. > Ia meminta analisis Lin jangan dipolitisasi, namun sebaiknya dijadikan > bahan pertimbangan, bahwa pengawasan terhadap produk-produk MK juga perlu > dilakukan publik. (F4-59) > (/) > > >
