Urang Tasik yeuh... Paguyuban Pasundan bisa mantuan sugan? Ceu Oneng, Kang Dede, Mang Aher?.
Merasa Dikriminalisasi, Karyawan Cevron Surati Presiden Selasa, 20/11/2012 - 02:08 JAKARTA, (PRLM).- Merasa dikriminalisasi oleh Kejaksaan Agung, Kukuh Kertasafari, karyawan PT Chevron Pacific Indonesia menyurati Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) untuk meminta perlindungan atas perampasan hak-haknya. Kukuh dituduh melakukan korupsi dalam proyek Bioremediasi. "Saat ini saya mendekam di balik jeruji rumah tahanan Kejagung karena arogansi dan egoisme aparat negara. Saya ditetapkan sebagai tersangka dan dituduh melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek Bioremediasi," kata Kukuh Kertasafari, Team Leader Production Minas Area 5 & 6, PT Chevron Pacific Indonesia di Jakarta, Senin (19/11/12) malam. Kukuh mengaku sama sekali tidak tidak terkait dengan proyek bioremediasi yang dituduhkan oleh Kejakgung. Ia mengatakan, pihaknya sama sekali tidak mengurusi pekerjaan bioremediasi. Bahkan, proyek tersebut ditangani oleh tim pelelangan untuk pemilihan kontraktor yang menangani bioremediasi. Dalam suratnya kepada Presiden SBY, setidaknya Kukuh Kertasafari mencatat ada empat kejanggalan terkait dengan penetapannya sebagai tersangka. Berikut penuturan Kukuh dalam suratnya kepada Presiden SBY : [1]. Selama proses pemeriksaan bioremediasi tidak pernah dipanggil untuk dimintai keterangan selaku saksi. Namun, tiba-tiba Kejagung mengumumkan di media bahwa telah ditetapkan sebagai tersangka. [2]. Kejagung tidak pernah memberitahu status saya sebagai tersangka resmi. Saya justru mengetahui status saya dari press release Kejagung di media masa. Dengan demikian, meskipun saya sudah ditahan Penyidik lebih dari satu bulan saya belum mengetahui atas tuduhan apa saya dijadikan tersangka. [3]. Kejagung telah mengumumkan nama-nama tersangka secara lengkap tanpa inisial ke media masa, dan dimuat lengkap dalam website resmi Kejagung. Sementara tersangka belum dikasih tahu. Namun sore harinya nama-nama tersebut dihilangkan. [4]. Kejanggalan keempat saya alami saat pertama kali dipanggil untuk diperiksa pada tanggal 29 Maret 2012. Dalam pemeriksaan, tidak banyak yang bisa saya jelaskan karena saya tidak memiliki peran apapun dalam proyek bioremediasi, namun tetap dijadikan tersangka. (A-194/A-88)*** Sumber: http://www.pikiran-rakyat.com/node/211919 ------------------------------------ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/kisunda/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/kisunda/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: [email protected] [email protected] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [email protected] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
