Sanajaan pondok; eta aartikel "menyentuh" pisan ( naon nya menyentuh teh ? ) ; 
matak ngaleketey macana. Tah ayeuna ge mun, ieu maah lamun .... moal bisa jadi 
serikat lantaran Tatar Pasundan bener2 teu boga hubungan ka dunya LUAR. Pan 
Jakarta geus lain2na deui; atuh Cirebon meureunan hayang leupas ?! Jadi can 
naon2 nagara Sunda geus runtag samemeh ngadeg. Inget Pajajaran runtag, ku sabab 
Sunda Kalapa na direbut ku Demak. Banten dikawasa. Jadi ka kaaler geus dipendet 
pisan. Sacara Ekonomi Pajajaran teu bisa nyieun angkatan perang nu kuaat; 
lantaran ekonomina morat marit tea.


--- On Mon, 17/6/13, mang jamal <[email protected]> wrote:

From: mang jamal <[email protected]>
Subject: [kisunda] (Artikel) Sunda federal
To: [email protected], [email protected]
Received: Monday, 17 June, 2013, 1:08 PM

Tulisan kang Tatang sumarsono,  dina GALAMEDIA poe ieu

SISTEM FEDERASI DI TATAR SUNDA

Sekitar abad ketujuh, setelah Tarumanagara melemah, kemudian hilang, di bekas 
wilayahnya berdiri dua kerajaan baru. Kerajaan Sunda (didirikan oleh Tarusbawa, 
ibukotanya Pakuan, daerah Bogor sekarang), dan Kerajaan Galuh (didirikan oleh 
Wretikandayun, ibukotanya Bojong Galuh kemudian dipindahkan ke Kawali, Ciamis 
sekarang). Batas wilayahnya adalah Sungai Citarum. 
Dalam rentangan abad, antara Sunda dan Galuh yang terkait erat karena hubungan 
kekeluargaan ini kadang-kadang sejajar (termasuk di dalamnya terdapat friksi 
atau berseteru), dan kadang-kadang menyatu—yang satu di bawah yang lainnya, 
dengan pusat kerajaan yang berpindah pindah. 
Pada waktu pemerintahan Prabu Niskala Wastukancana (1371-1475 M), misalnya, 
Sunda menyatu dengan Galuh, berpusat di Galuh. Setelah itu, kerajaan dibagi dua 
lagi, karena ada dua anak Wastukancana yang menjadi raja. Kerajaan disatukan 
kembali pada zaman Prabu Sribaduga (1482-1521 M), dengan pusat pemerintahan 
berada di Sunda. 
Terdapat pula beberapa kerajaan kecil lainnya, seperti Kendan, Galunggung, 
Arileu, Denuh, Mandala Datar, Geger Gadung, Kandangwesi, Puntang, Mandala 
Pucung dan Kuningan (ada yang lokasinya masih bisa dilacak, serta menyisakan 
beberapa peninggalan, dan ada pula yang sudah tidak/belum diketahui). Ada yang 
menjadi bawahan Sunda, dan ada pula yang menjadi bawahan Galuh, namun bukan 
dalam posisi negara taklukan, melainkan ikut bergabung secara sukarela. 
Dengan melihat kenyataan itu, sistem pemerintahan Sunda dan Galuh, baik pada 
waktu terpisah maupun ketika dalam kondisi bergabung, jika dilihat dengan ilmu 
ketata-negaraan moderen sekarang, agaknya tepat disebut menganut sistem 
federasi, bukan unitaris atau kesatuan. Sunda dan Galuh tidak melakukan 
hegemoni atas kerajaan-kerajaan kecil yang ada di sekelilingnya. 
Kerajaan-kerajaan kecil tersebut tetap berwewenang mengatur dan mengelola 
wilayah masing-masing.
Para raja bawahan diberi hak-hak tertentu yang disebut pangwereg. Pada 
naskah-naskah Sunda kuno tidak dirinci apa yang dimaksud dengan hal itu, namun 
bisa diduga terkait dengan wewenang raja bawahan dalam memungut atau mencari 
sumber dana dari warga di wilayah kekuasaannya untuk kepentingan lajunya roda 
pemerintahan. Berbeda dengan pangwereg, pada naskah Siksa Kandang Karesian 
(ditulis pada 1518 Masehi) dijelaskan adanya kewajiban raja bawahan terhadap 
pemerintah pusat, disebut pamwatan, yaitu mempersembahkan hasil produksi 
potensi alam yang terdapat di wilayah masing-masing. Agaknya pamwatan ini 
sejenis upeti yang dilaksanakan secara periodik setiap tahun. 
Penyerahan pamwatan ini tidak dinilai dari segi nilai ekstrinsik atas 
barang-barang yang diserahkan, melainkan lebih ditekankan pada sikap dan bentuk 
kesetiaan terhadap penguasa di pemerintah pusat. Kewajiban yang dibebankan 
kepada raja bawahan tidaklah sama, baik dalam jenis maupun jumlahnya, melainkan 
disesuaikan dengan kondisi di daerah setempat. Barang yang dipersembahkan itu 
antara lain lada, kapas, jahe, garam, minyak kelapa, jahe, dendeng, ayam, 
landak, anjing pemburu, kerbau, dan kain. Tidak disebutkan mengenai adanya 
keharusan raja bawahan mempersembahkan perempuan (gadis), seperti pada 
penyerahan upeti di kerajaan-kerajaan lain di luar Sunda. 
Upacara penyerahan pamwatan dilakukan di pusat pemerintahan, serta segenap raja 
bawahan serempak hadir. Mereka diterima di keraton, dan diperlakukan sebagai 
tamu yang patut dihormati.
Pada zaman pemerintahan Sribaduga, Galuh dan Sunda kembali disatukan, melalui 
ikatan perkawinan, dengan pusat kekuasaannya berada di Pakuan. Sang Prabu 
berhasil mencapai kejayaan dengan menjadikan negaranya sebagai negara 
perdagangan, dengan pintu masuk utama Pelabuhan Kalapa atau Sunda Kalapa 
(berbeda dengan pemerintahan kakeknya, Niskala Wastukancana yang berjaya di 
bidang pertanian). Dan, itulah kejayaan pamungkas Kerajaan Sunda, yang pada 
sumber sekunder berikutnya lebih sering disebut Kerajaan Pajajaran atau Pakuan 
Pajajaran. 
Setelah masa pemerintahan Sribaduga, karena adanya rongrongan dari Demak yang 
dilatar-belakangi keinginan menguasai Pelabuhan Kalapa sebagai sumber devisa, 
wilayah kekuasaan Kerajaan Sunda jadi menciut, bahkan akhirnya runtuh. Jatuhnya 
Sunda bukan karena persoalan agama, melainkan karena kepentingan ekonomi pihak 
luar. Kerajaan-kerajaan kecil yang asalnya berada di bawah panji-panji 
kebesaran Sribaduga, satu demi satu dipreteli, khususnya setelah Mataram 
melakukan invasi ke Tatar Sunda. Sejak saat itulah, Sunda tidak lagi sebagai 
“bangsa” yang merdeka. Sunda menjadi bagian dari politik hegemoni Mataram yang 
mengingatkan kita akan sumpah palapanya Gajah Mada. Penjajahan terhadap Sunda 
dilanjutkan dengan masuknya bangsa Belanda.
Dan, sejak saat itu, sistem federasi pun kini hanya tinggal kenangan.***

Tatang Sumarsono adalah Staf Khusus Bidang Budaya Rektor Universitas Pasundan
Powered by du'a indung bapa :)

------------------------------------

Yahoo! Groups Links



Kirim email ke