2009/9/8 Dwi SP <[email protected]>: > menyebabkan CDDL adalah lisensi yang tidak kompatibel dengan GPL, > namun menurut saya, justru CDDL memiliki beberapa kelebihan > dibandingkan GPL.
Sebenarnya tidak ada masalah berarti dengan kedua bentuk lisensi itu (GPL dan CDDL), terserah si pelaku mau dibawa ke arah mana project yang ingin dibuat. Full GPL atau mau lebih 'fleksibel' dengan lisensi free software lain (yang memberikan keleluasaan kemungkinan menjadi software proprietary, yang selalu dihindari oleh GPL) Beberapa programmer ada yang idealis untuk tetap GPL, tapi ada juga yang ingin lebih fleksibel. > 1. Berbeda dengan GPL, CDDL tidak bersifat viral (menular). Yang > dimaksud viral adalah, komponen apapun yang dibuat, dan di embed ke > software GPL tsb, otomatis harus dilisensikan dibawah GPL juga. > Jadinya si "freedom" yang ditawarkan GPL tsb gak terlalu mutlak > sih..... Setuju, karena itu lah ciri khas "ketegasan" GPL[0] menjamin agar perangkat lunak tetap "freedom", tidak dapat diubah menjadi proprietary (karena kelemahan/kekurangannya dan dianggap tidak menguntungkan sisi end-user, programmer, maupun sisi kemajuan pengembangannya) " Using the GNU GPL will require that all the released improved versions be free software. This means you can avoid the risk of having to compete with a proprietary modified version of your own work. " [1] > 2. CDDL tidak viral, jadinya komponen apapun yang kamu buat dibawah > software yang berlisensikan CDDL bisa kamu keep propietary, atau kamu > lisensikan di bawah GPL, atau lisensi apapun. Makanya ini yang > dimasalahkan oleh GNU, karena ada unsur "patent" related disini Secara sosial, pada sisi ini CDDL kurang melindungi pembuat kode sumber asli (awal), dimana hasil modifikasi-nya bisa dengan mudah dimanfaatkan (misal dikomersialkan) oleh programmer lain. Justru dengan lisensi GPL masalah seperti ini bisa dihindari, programmer dapat dilindungi hak atas kekayaan intelektualnya. Ya, mirip dengan pendapat saya di no.1, GPL akan selalu tegas, idealis, namun melindungi. > 3. Ada satu hal yang bisa jadi issue juga untuk industri IT dalam > negeri, dengan CDDL, kamu bisa keep karya kamu sebagai hak kekayaan > intelektual milikmu, tidak kembali ke negara asal yang membuat Linux > atau GNU. Rasanya kode sumber kernel Linux (berlisensi GPL) juga hak akan intelektualnya akan terus berada ke si pembuat kode-nya (Linus), atau yang memodifikasinya (sub-system coordinator, dan kontributor lainnya) [2]. > Btw, yang kompatibel dengan CDDL itu bukan GPL, tapi LGPL(Lesser GNU > Public License) Ya, karena CDDL[3] merupakan lisensi ubahan dari Mozilla Public License (MPL v.1.1) yang dari awal MPL sudah incompatible[4] dengan GPL, otomatis turunannya pun jadi incompatible. Masukan? [0] http://www.fsf.org/licensing/essays/pragmatic.html [1] http://www.fsf.org/licensing/licenses/gpl-faq.html#WhyUseGPL [2] http://www.fsf.org/licensing/licenses/gpl-faq.html#IWantCredit [3] http://www.opensolaris.org/os/licensing/cddllicense.txt [4] http://www.tomhull.com/ocston/docs/mozgpl.html Regards, Andi S. -- AndiSugandi™ is andi.opensuse-id.org --~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~ You received this message because you are subscribed to the Google Groups "Klub Linux Bandung" group. To post to this group, send email to [email protected] To unsubscribe from this group, send email to [email protected] For more options, visit this group at http://groups.google.com/group/klub-linux-bandung?hl=en -~----------~----~----~----~------~----~------~--~---
