interupsi pimpinan!

setelah saya baca lagi UU yang diusulkan Pak Andi dan sudah disahkan tadi
pagi,
saya lihat belum ada ketentuan mengenai sanksi, misalnya yang melanggar Bab
Hindari, sanksinya seperti apa :D
Contohnya, yang meminta/mengirim crack, bajak thread, dll  sanksinya apa,
apa langsung di banned seperti pada Bab Dilarang Pasal 2?

*sokjadianggotahewanyang[tidak]terhormat**
-- 
logic-simple-more fun
level on linux: pra-newbie
http://www.twitter.com/hahnkeren
http://matcherapy.blogspot.com -- seil.wordpress.com --------
http://isolapos.com ----------

-- 
You received this message because you are subscribed to the Google Groups "Klub 
Linux Bandung" group.
To post to this group, send email to [email protected].
To unsubscribe from this group, send email to 
[email protected].
For more options, visit this group at 
http://groups.google.com/group/klub-linux-bandung?hl=en.

Kirim email ke