2010/3/6 [-hahn-] <[email protected]>:
> interupsi pimpinan!
> setelah saya baca lagi UU yang diusulkan Pak Andi dan sudah disahkan tadi
> pagi,
> saya lihat belum ada ketentuan mengenai sanksi, misalnya yang melanggar Bab
> Hindari, sanksinya seperti apa :D
> Contohnya, yang meminta/mengirim crack, bajak thread, dll  sanksinya apa,
> apa langsung di banned seperti pada Bab Dilarang Pasal 2?
> *sokjadianggotahewanyang[tidak]terhormat**

Bener, kelewat yah. Oke Mas Hahn ada usulan? Saya rasa cukup diberi
peringatan dahulu sampai 3x baru jika beliau tidak mau mengerti baru
di ban. Tapi mungkin ada usulan yg lain?

-- 
RameTux | rmTx
http://www.twitter.com/rametux
http://flywrmtx.blogspot.com

-- 
You received this message because you are subscribed to the Google Groups "Klub 
Linux Bandung" group.
To post to this group, send email to [email protected].
To unsubscribe from this group, send email to 
[email protected].
For more options, visit this group at 
http://groups.google.com/group/klub-linux-bandung?hl=en.

Kirim email ke