2010/3/6 [-hahn-] <[email protected]>: > interupsi pimpinan! > setelah saya baca lagi UU yang diusulkan Pak Andi dan sudah disahkan tadi > pagi, > saya lihat belum ada ketentuan mengenai sanksi, misalnya yang melanggar Bab > Hindari, sanksinya seperti apa :D > Contohnya, yang meminta/mengirim crack, bajak thread, dll sanksinya apa, > apa langsung di banned seperti pada Bab Dilarang Pasal 2? > *sokjadianggotahewanyang[tidak]terhormat**
Bener, kelewat yah. Oke Mas Hahn ada usulan? Saya rasa cukup diberi peringatan dahulu sampai 3x baru jika beliau tidak mau mengerti baru di ban. Tapi mungkin ada usulan yg lain? -- RameTux | rmTx http://www.twitter.com/rametux http://flywrmtx.blogspot.com -- You received this message because you are subscribed to the Google Groups "Klub Linux Bandung" group. To post to this group, send email to [email protected]. To unsubscribe from this group, send email to [email protected]. For more options, visit this group at http://groups.google.com/group/klub-linux-bandung?hl=en.
