Krisis Konstitusional?

http://cetak.kompas.com/read/xml/2009/05/05/02553462/krisis.konstitusional
Selasa, 5 Mei 2009 | 02:55 WIB 
Oleh Todung Mulya Lubis
 

Beberapa bulan sebelum pemilu, sudah disuarakan ihwal daftar pemilih tetap yang 
ditengarai tak menampung semua pemilih.
Pemerintah dan Komisi Pemilihan Umum seakan menganggap remeh kritik yang 
dilontarkan. Lalu, seusai Pemilihan Kepala Daerah Jawa Timur, ihwal DPT yang 
tak akurat dan ditengarai manipulatif ini mencuat. Tak ada antisipasi, DPT 
Pemilu 2009 ini amat bermasalah. Akhirnya, saat pemilu diadakan, 9 April 2009, 
banyak pemilih yang tak terdaftar dan tak bisa menggunakan hak pilihnya.. Hak 
konstitusional dikebiri inkompetensi penyelenggara pemilu, terutama KPU.
Berapa jumlah pemilih yang tak bisa memilih? Ada yang menyebut 10 juta-45 juta. 
Saya tak tahu angka persisnya. Tetapi, tak keliru untuk menyimpulkan, kualitas 
Pemilu 2009 amat buruk. Hak seorang warga negara tak boleh dirampas oleh 
penyelenggara pemilu. Anak saya yang baru pertama kali mau menggunakan hak 
pilih tak bisa memilih karena namanya tak masuk DPT. Dia kecewa bersama jutaan 
pemilih yang tak bisa memilih.
 
Kambing hitam
 
Pemerintah dan KPU tak mau disalahkan. Memang jika membaca Undang-Undang Nomor 
10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD, pemerintah ada 
benarnya. Partai politik seyogianya mengecek DPS dan DPT, pemilih juga 
seyogianya mengecek DPS dan DPT.
Namun, kesalahan partai dan pemilih tak bisa dijadikan kambing hitam. Kesalahan 
utama tetap pada pemerintah dan KPU karena asal data penduduk datang dari 
pemerintah dan pemutakhiran data penduduk adalah kerja KPU. Semua partai 
dirugikan akibat DPT tak akurat.
Protes bermunculan terutama oleh partai yang kalah dan merasa dirugikan. Banyak 
yang merasa, DPT dibuat sedemikian rupa untuk memenangkan partai tertentu. Ada 
invisible hands yang bermain. Saya tak mau masuk wilayah itu dan tak punya 
bukti bahwa ada grand design untuk memenangkan partai tertentu. Namun, saya 
setuju dengan seorang pengamat yang mengatakan, DPT ini mengandung pelanggaran 
sistemik, tetapi tidak sistematik. Artinya, DPT yang tak akurat ini merugikan 
semua partai, tetapi bukan secara sistematik merugikan partai-partai tertentu. 
Bagi saya, pelanggaran sistemik atau sistematik adalah pelanggaran serius, a 
denial of citizen rights. Orang yang marah akan bilang ini crime of election.
Pertanyaannya, apa yang akan dilakukan terhadap pemilu yang meniadakan hak 
banyak pemilih untuk memilih? Apakah pemilu itu sah dan legitimate? Wacana 
hukum tentang hal ini akan selalu bermuara pada perbedaan opini. Sebagian 
berpendapat, semua harus legowo dan menerima hasil pemilu sembari memperbaiki 
DPT untuk pemilu presiden nanti.
Bagi sebagian orang, pemilu ini dinilai cacat, harus diulang. Bahkan, sudah ada 
yang mengancam tak akan menerima hasil pemilu. Kita lihat tanggal 9 Mei nanti, 
apakah ada partai yang menolak hasil pemilu dan tak bersedia menandatangani 
berita acara rekapitulasi hasil pemilu. Menurut UU, hasil pemilu itu tetap sah 
dan KPU bisa mengesahkan hasil pemilu itu, dengan catatan, KPU pasti akan 
digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
 
Pemilu dianggap sah?
 
Di Thailand, MK bisa membatalkan hasil pemilu dan meminta pemilu ulang. Yang 
menarik, apakah pilpres bisa dilaksanakan jika pemilu dianggap tak sah? Apakah 
partai yang menolak hasil pemilu akan ikut pilpres atau berhak ikut pilpres? 
Bagaimana jika pilpres hanya diikuti satu pasangan capres dan cawapres?
Untuk diketahui, UU No 42/2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil 
Presiden dibuat dengan asumsi akan ada sedikitnya dua pasang yang bertarung. 
Jika penolakan terhadap hasil pemilu terjadi, gugatan terhadap KPU dimasukkan 
ke MK, pilpres tertunda atau hanya diikuti satu pasangan, atau KPU tak berani 
melaksanakan pilpres, maka kalender konstitusi akan molor.
Konsekuensinya, pada Oktober masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden berakhir, 
akan terjadi kekosongan kekuasaan. Kursi presiden tak bisa diisi triumvirat 
Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Pertahanan, seperti 
diamanatkan Pasal 8 (3) UUD 1945, karena kabinet ini melekat pada Presiden. 
Kalau Presiden berakhir masa jabatannya, berakhir pula masa jabatan para 
pembantunya.
Dalam tafsir konstitusional, berdasarkan Pasal 8 (3) UUD 1945, MPR mesti 
bersidang untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden. Tetapi, karena hasil 
pemilu ditolak, kita belum tentu sudah memiliki MPR sementara MPR lama sudah 
berakhir masa jabatannya. Di sinilah kekosongan kekuasaan terjadi. Di sini 
krisis konstitusional bisa terjadi.
UUD 1945 tak mengantisipasi hal ini. ”Penemuan hukum” harus dibuat MK (bersama 
Mahkamah Agung). Berbahaya bila kosong kekuasaan, negara bisa porak-poranda.
 
Todung Mulya Lubis Wakil Presiden Kongres Advokat Indonesia


      

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke