--- On Wed, 5/6/09, HKSIS <[email protected]> wrote:

From: HKSIS <[email protected]>
Subject: [HKSIS] Kecurangan Sistematis - 19 Parpol Ajukan Sengketa Antarlembaga
To: "HKSIS" <[email protected]>
Date: Wednesday, May 6, 2009, 2:15 AM







Kecurangan Sistematis
Terkait DPT, Sejumlah Kalangan Berbeda Pandangan





 


KOMPAS/YUNIADHI AGUNG 
Sejumlah simpatisan partai politik peserta Pemilu 2009 berunjuk rasa di depan 
Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (5/5). Sebanyak 19 parpol 
mempersoalkan kisruh daftar pemilih tetap (DPT) pemilu legislatif dan 
selanjutnya mengajukan sengketa kewenangan lembaga negara yang saling melempar 
tanggung jawab mengenai kekisruhan DPT. 
Rabu, 6 Mei 2009 | 03:52 WIB 

Jakarta, Kompas - Sejumlah kalangan masih berbeda pandangan soal ada-tidaknya 
unsur kesengajaan, sistematis, dan latar politik dalam kekisruhan proses 
pemilihan umum legislatif, terutama terkait masalah daftar pemilih tetap, yang 
mengacaukan proses dan hasil pemilu legislatif.
Berbagai pendapat tadi terlontar dalam seminar ”Partisipasi Politik dan 
Akuntabilitas Politik dalam Pemilu Legislatif 2009; Sebuah Pelajaran untuk Masa 
Depan”, yang digelar Komunitas Indonesia untuk Demokrasi, Selasa (5/5).
Semua pihak yang terlibat sejak awal, mulai dari penyusunan kebijakan 
perundang-undangan pemilu, pihak penyeleksi anggota Komisi Pemilihan Umum, para 
anggota Komisi Pemilihan Umum terpilih, hingga birokrat yang terlibat dalam 
proses pemilu, punya kontribusi atas kekacauan.
Para pembicara yang hadir dalam seminar itu adalah pakar stastistik Institut 
Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya, Kresnayana Yahya, mantan Wakil Ketua 
Komisi Pemilihan Umum, Ramlan Surbakti, anggota DPR dari Fraksi Partai 
Demokrasi Indonesia Perjuangan, Hasto Kristiyanto, dengan moderator Ignas 
Kleden dari KID.
”Kalau dibilang terjadi kecurangan, mungkin bukan dalam konteks pelanggaran 
terhadap aturan atau sistematis. Saya lebih melihat hal itu disebabkan 
rendahnya kualitas birokrasi, persoalan dalam kebijakan anggaran, dan kesalahan 
dalam manajemen,” ujar Ramlan.
Dia mencontohkan, selama ini banyak aparat birokrasi di tingkat daerah, 
terutama dinas kependudukan dan catatan sipil, menganggap masalah pendataan 
penduduk (data kependudukan) tidak lebih dari sekadar proyek.
”Mental proyek” pada akhirnya merusak pola perilaku dan kinerja mereka menjadi 
sangat rendah.
Dia mencontohkan penyusunan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4), 
yang menjadi dasar penyusunan DPT. ”Yang namanya DP4 itu cuma dilihat sekadar 
proyek, yang harus diganti tiap pemilihan kepala daerah atau pemilu. Akibatnya, 
tidak pernah ada namanya kesinambungan data. Jadi bukan karena ada pelanggaran 
tersistematis atau manipulasi bertujuan politis, tetapi kualitas birokrasi kita 
yang sangat rusak dan berkarat,” ujar Ramlan.
Namun, Kresnayana berpendapat, bukan tak mungkin segala kekacauan yang terjadi 
terkait pemilu terjadi secara sengaja, by-design, dan tersistematis. ”Kesalahan 
dan kekacauan data DPT yang memunculkan adanya satu identitas digandakan,” 
ujarnya.
Kecurangan secara sistematis bukan tidak mungkin terjadi lantaran selama ini 
diketahui kemampuan teknologi informasi di birokrasi sangatlah rendah sehingga 
mereka sering mengadakannya dari pihak luar (outsorcing) . ”Bukan tidak mungkin 
pihak luar yang dilibatkan itu berasal dari satu kepentingan politik tertentu,” 
katanya.
Sementara itu, Kleden menyimpulkan, terdapat sejumlah kata kunci yang harus 
diperhatikan jika memang ingin melakukan perbaikan kualitas pemilu pada masa 
mendatang. (DWA)
 
KISRUH DPT
19 Parpol Ajukan Sengketa Antarlembaga

Rabu, 6 Mei 2009 | 03:53 WIB 

Jakarta, kompas - Sebanyak 19 partai politik membawa kisruh daftar pemilih 
tetap ke Mahkamah Konstitusi. Mereka mengonstruksikan masalah itu sebagai 
perkara sengketa kewenangan antara Presiden Yudhoyono cq Menteri Dalam Negeri 
dan Komisi Pemilihan Umum.
Ke-19 partai itu antara lain Partai Buruh, Partai Pelopor, Partai Karya 
Perjuangan, Partai Nasional Indonesia Marhaenisme, Partai Indonesia Sejahtera, 
Partai Merdeka, Partai Patriot, Partai Barisan Nasional, Partai Peduli Rakyat 
Nasional, Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia, serta Partai Kebangkitan 
Nasional Ulama.
Muchtar Pakpahan dari Partai Buruh menjelaskan, parpol merupakan pihak yang 
paling dirugikan oleh kisruh DPT. Pemerintah dan KPU saling melempar tanggung 
jawab dalam menanggapi permasalahan. Selaku pihak yang dirugikan, parpol-parpol 
sepakat mengajukan diri sebagai pihak dalam sengketa kewenangan antara Presiden 
dan KPU.
Menurut dia, pemutakhiran data seharusnya sudah mulai dilakukan sejak Mei 2008. 
KPU menulis surat kepada pemerintah pada 12 Mei terkait pendanaan proses 
tersebut. Surat itu disusul surat kedua, 5 Agustus 2008. Namun, pemerintah baru 
menanggapi pada Oktober 2008, sedangkan pencairan dana baru dilakukan Januari 
2009. Dana tersebut akhirnya tak dapat digunakan lagi sehingga pada akhirnya 
DPT menjadi persoalan.
”Dari segi hukum, persoalan DPT itu menimbulkan cacat hukum Pemilu 2009,” ujar 
dia.
Terkait permohonan tersebut, Kepala Biro Administrasi Perkara dan Persidangan 
MK Kasianur Sidauruk menjelaskan, pihaknya sudah menerima berkas yang diajukan. 
Namun, pihaknya masih menunggu kelengkapan syarat formal (berkas dan bukti) 
dari pemohon.
Pihaknya, akan menyampaikan permohonan tersebut kepada hakim untuk dilakukan 
rapat permusyarawatan hakim. RPH itu akan memutuskan apakah permohonan tersebut 
dapat didaftar dalam buku registrasi perkara MK ataukah tidak.
Pengamat hukum tata negara Irman Putra Sidin mengatakan, permohonan itu 
dipastikan niet ontvanklidjk verklaard atau tidak dapat diterima karena 
subjectum lities atau pemohon yang bersengketa tidak tepat. Harus ada pihak 
yang bersengketa yaitu pemerintah dan KPU. Tidak bisa pihak ketiga. (ana)















      

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke