Dokumen asli BLBI hilang
Kejaksaan Anggap KPK Tak Sanggup Bongkar Kasus BLBI
..

JAKARTA - Kejaksaan Agung menilai Komisi Pemberantasan Korupsi tak akan sanggup 
membongkar kembali kasus Kredit Likuiditas Bank Indonesia dan Bantuan 
Likuiditas Bank Indonesia (KLBI/BLBI). Menurut Jaksa Agung Muda Pidana Khusus 
Marwan Effendy, dirinya bahkan pernah mendengar jika KPK tidak akan membongkar 
lagi kasus pengucuran kredit sebesar Rp 144 triliun pada 1998 itu. 
Marwan menuturkan, Ketua KPK Antasari Azhar dalam rapat koordinasi penanganan 
korupsi antara Kejaksaan, KPK, dan, Kepolisian RI di Markas Besar Polri 
beberapa waktu lalu pernah mengatakan kasus BLBI tak akan dibuka lagi demi 
memberi kepastian hukum. "Pak Antasari hanya akan menjelaskan berapa uang 
negara yang diselamatkan," kata Marwan dalam rapat konsultasi kasus KLBI/BLBI 
antara Kejaksaan Agung dan Dewan Perwakilan Rakyat di gedung MPR/DPR kemarin. 
KPK mengambil alih kasus BLBI sejak Kejaksaan tak lagi menangani kasus itu. 
Pada Oktober 2008, kedua lembaga bertemu dan melakukan gelar perkara. KPK pun 
membentuk empat tim untuk meneliti kasus BLBI yang ditangani Kejaksaan. Keempat 
tim masing-masing bertugas antara lain meneliti kasus yang telah diputus di 
pengadilan, kasus yang dihentikan karena diterbitkannya surat keterangan lunas, 
serta kasus yang dihentikan saat penyidikan. Dan tim terakhir meneliti kasus 
yang diserahkan ke Menteri Keuangan. 
Jaksa Agung Hendarman Supandji menambahkan, kendati KPK telah membentuk tim, 
hingga kini belum satu pun kasus yang dibongkar lagi oleh KPK. Menurut dia, 
siapa pun yang hendak membongkar kembali kasus BLBI pasti akan terbentur 
sejumlah aturan yang menjadi payung hukum penyelesaian utang BLBI di luar 
pengadilan. 
Misalnya, kata dia, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2000 tentang Program 
Pembangunan Nasional, Ketetapan MPR Nomor X Tahun 2001, serta Instruksi 
Presiden Nomor 8 Tahun 2002 yang dikenal sebagai Release and Discharge. "Kalau 
mengejar dari sisi pidana kasus yang ditangani Kejaksaan, saya kira itu wasting 
time," ujarnya. 
Dalam kesempatan itu, DPR juga mempertanyakan dokumen asli kasus KLBI dan BLBI. 
Sebab, menurut Dradjad H. Wibowo, anggota DPR dari Fraksi Partai Amanat 
Nasional, beberapa pihak terkait saat ditanyai soal ini menjawab bahwa dokumen 
kasus BLBI telah hilang. Hendarman mengatakan lembaganya hanya menerima salinan 
dokumen KLBI/BLBI berupa fotokopi yang dilegalisasi untuk perkara yang maju ke 
persidangan. 
Saat dihubungi terpisah, KPK memastikan masih terus mencari unsur korupsi dalam 
kasus BLBI. "Bahkan, jika Kejaksaan menghentikan penyelidikan BLBI, akan tetap 
kami lanjutkan," ujar Wakil Ketua KPK Bibit Samad. "BLBI merupakan kasus yang 
kompleks dan terdiri atas banyak kasus." Karena itu, menurut Bibit, pencarian 
dugaan tindak pidana korupsi tersebut tidak dapat dihentikan begitu saja. 
"Butuh proses panjang untuk kasus ini," ujar dia. ANTON SEPTIAN | FAMEGA SYAVIRA
 
http://www.korantempo.com/korantempo/koran/2009/05/14/Nasional/krn.20090514..165236.id.html
 
 
 
DPR Pertanyakan Dokumen Asli Kasus BLBI, Presiden SBY Terimah Suap 100 Milyar
May 13, 2009
SEKIAS INDONESIA-  DPR mempertanyakan status dan keberadaan dokumen asli 
terkait kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Padahal, dokumen itu 
diduga merupakan kunci penyelesaian kasus yang sudah merugikan negara hingga 
Rp700 triliun itu.

“Ini memang saya melihat bahwa BLBI ini bukan hanya sejarah kelam kebijakan 
ekonomi melainkan juga sejarah kelam dokumentasi negara kita. Masak iya, 
semuanya angkat tangan ketika ditanya soal dokumen. Bagaimana sebuah kasus 
senilai ratusan triliun bisa menguap hanya karena dokumen fotocopy. Kejaksaan 
juga tidak bisa menuntut bila dokumennya fotocopy-an,” tukas anggota Tim 
Pengawas Penyelesaian Kasus KLBI dan BLBI dari Fraksi PAN, Dradjad Wibowo dalam 
rapat konsultasi antara tim dengan Jaksa Agung RI Hendarman Supandji di Gedung 
MPR/DPR, Jakarta, Rabu (13/5).
Ia menegaskan agar ke depan pemberian sanksi terhadap keteledoran pengelolaan 
dokumen negara harus diperberat. Sehingga, kasus serupa tidak akan terjadi dan 
tidak menjadi modus operandi pihak-pihak tertentu.
Sementara itu Jaksa Agung Hendarman Supandji mengatakan pihaknya tidak bisa 
mempidanakan suatu kebijakan, dalam hal ini penerbitan MSAA dan SKL. Kejaksaan 
hanya bisa mempidanakan bila diketahui ada delik penyuapan.
“Kejaksaan sendiri kesulitan menelusuri delik suap itu karena ini adalah 
kebijakan. Terlebih kasus ini sudah lama terjadi dan tidak ada barang 
buktinya,” ungkap Hendarman.
Ia menambahkan sesuai dengan jawaban Presiden tertanggal 1 April 2008 pada 
rapat interpelasi DPR mengenai kasus KLBI dan BLBI, Kejaksaan Agung telah 
menyerahkan penanganan delapan obligor yang belum membayar kepada Menteri 
Keuangan. Delapan obligor tersebut adalah, Bank Deka, Bank Central Dagang, Bank 
Centris, Bank Orien, Bank Dewan Rutji, Bank Arya Panduarta, Bank Pelita, dan 
Bank Aken. “Selanjutnya, yang berwenang untuk melakukan pencekalan terhadap 
delapan obligor ini adalah Menteri Keuangan,” imbuhnya.
Penyerahan tersebut, lanjutnya, didasarkan pada surat Jaksa Agung Nomor: 
R-043/A/FD.1/08/2008 tanggal 5 agustus 2008 dan ditindaklanjuti dengan 
penyerahan dokumen pada 11 Agustus 2008, untuk dilakukan penyelesaian di luar 
pengadilan (out of court settlement). Kemudian dilakukan ekspose dengan Menteri 
Keuangan pada 17 September 2008.
Sementara itu Beberapa bulan yang lalu Ade Nasution Anggota DPR RI Mengatakan  
Presiden SBY terimah Suap dari Obligor BLI sebesar Rp100.000.000.000 (Seratus 
milyar),Namun pemerintah tidak tertarik untuk selesaikan Kasus tersebut.
DPR Sebagai kontrol kerja Pemerintah bisa dikatakan mandul,SBY harusnya ditarik 
kehukum,jika benar Presiden SBY Menerima Suap dari obligor BLBI  (MI/Tammo)
 
http://sekilasindonesia.com/2009/05/dpr-pertanyakan-dokumen-asli-kasus-blbi-presiden-sby-terimah-suap-100-milyar/


      

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke