KTP dan Pasport dapat di gunakan sebagai identitas diri untuk pilpres, walau 
tidak ada undangan dari Panitia pemilu

"Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan permohonan uji materi atas 
Undang-undang Pilpres sehingga KTP dan paspor sah digunakan sebagai identitas 
untuk mencontreng pada pilpres mendatang" 

http://pemilu.detiknews.com/read/2009/07/06/183808/1160079/700/putusan-mk-bisa-segera-dilaksanakan-tanpa-perlu-perpu





      

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke