Gelar “Syekh” Puji Dipertanyakan Alim Ulama Rabu, 22 Juli 2009 13:33 Semarang, NU Online Gelar "Syekh" yang melekat pada Pujiono Cahyo Widianto alias Syekh Puji dipertanyakan kalangan alim ulama Se-Kabupaten Semarang karena khawatir merusak citra agama Islam.
"Kami tidak tahu sebutan "Syekh" tersebut berasal dari mana dan siapa yang memberikan, karena kami khawatir citra agama Islam menjadi jelek dengan kasus saudara Pujiono ini," kata salah seorang pengasuh Pondok Pesantren Darussalam, Kiai Haji Suyono, usai mengadakan pertemuan lintas agama di daerah Bergas, Kabupaten Semarang, Selasa. Para alim ulama Se-Kabupaten Semarang yang hadir mengaku sampai saat ini masih bingung dengan gelar "Syekh" yang disandang Pujiono."Menurut pengamatan dari ulama, yang bersangkutan belum pernah belajar agama Islam di suatu pondok pesantren dan mengisi ceramah di dalam pengajian. Kami juga sangat terganggu dengan sikap arogan saudara Pujiono," ujarnya. Gelar "Syekh", ujarnya, sebetulnya tidak menyangkut masalah hukum, tapi menurut tataran agama Islam, gelar "Syekh" diberikan kepada seseorang yang paham mengenai ajaran Islam, taat pada syariat Islam, dan mempunyai tingkah laku yang baik. Ketika ditanya mengapa baru saat ini mempertanyakan gelar Syekh Puji, Kiai Haji Suyono, mengatakan, dirinya dan beberapa alim ulama yang lain baru-baru ini mendapat respon dari ulama dari luar Jawa yang mempertanyakan kenapa ada seseorang yang mendapat gelar "Syekh" teraniaya dan tersangkut masalah hukum tapi tidak mendapat dukungan dari alim ulama Se-Kabupaten Semarang. "Opini yang terbentuk di luar daerah saat ini adalah saudara Pujiono seorang ulama besar yang teraniaya dan harus mendapat dukungan serta dihormati. Padahal pada kenyataannya tidak seperti itu," katanya. Selain mempertanyakan gelar Syekh Puji, para alim ulama juga mendukung aparat penegak hukum seperti aparat kepolisian, kejaksaan, maupun pihak pengadilan."Dalam waktu dekat kami akan menghadap Kapolda Jateng dan meminta agar kasus ini harus segera diselesaikan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku," ujarnya. Dia mengakui, sesuai dengan hukum syariat Islam, pernikahan antara Syekh Puji dengan Lutfiana Ulfa itu sah, tapi tidak tepat kalau menurut hukum positif di Indonesia yang tertera pada kitab undang-undang hukum pidana."Bukan berarti kita mengenyampingkan syariat tapi hukum negara betul-betul harus ditegakkan," katanya. Dia juga menyesalkan, sikap Kajari Ambarawa yang menolak perpanjangan penahanan Syekh Puji karena menurut dia, penegakan hukum harus dilaksanakan pada semua lapisan masyarakat tanpa terkecuali.Alim ulama juga menyoroti keberadaan pengawal pribadi Syekh Puji yang memakai atribut militer, mereka dianggap tidak mengetahui aturan yang ada mengenai pengamanan."Kami juga meminta polisi mengusut pembentukan pasukan pengawal yang menggunakan atribut militer yang kami nilai tidak tepat," ujarnya. Ketua Forum Komunikasi Umat Budha Kabupaten Semarang, Suwondo, yang turut hadir mengaku sangat prihatin dengan perilaku seseorang mendapat gelar "Syekh" dan berharap kasus ini segera diantisipasi agar tidak menimbulkan keresahan di masyarakat. (ant/mad) ------------------------------------ ______________________________________________________________________ http://www.numesir.org untuk informasi tentang Cabang Istimewa NU Mesir dan KMNU2000, atau info-info seputar Cairo dan Timur Tengah. ~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~ Kami berharap Anda selalu bersama kami, tapi jika karena suatu hal Anda harus meninggalkan forum ini silakan kirim email ke: kmnu2000-unsubscr...@yahoogroups.com Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/kmnu2000/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/kmnu2000/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:kmnu2000-dig...@yahoogroups.com mailto:kmnu2000-fullfeatu...@yahoogroups.com <*> To unsubscribe from this group, send an email to: kmnu2000-unsubscr...@yahoogroups.com <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/