Gelar “Syekh” Puji Dipertanyakan Alim Ulama
Rabu, 22 Juli 2009 13:33

Semarang, NU Online
Gelar "Syekh" yang melekat pada Pujiono Cahyo Widianto alias Syekh Puji 
dipertanyakan kalangan alim ulama Se-Kabupaten Semarang karena khawatir 
merusak citra agama Islam.

"Kami tidak tahu sebutan "Syekh" tersebut berasal dari mana dan siapa yang 
memberikan, karena kami khawatir citra agama Islam menjadi jelek dengan 
kasus saudara Pujiono ini," kata salah seorang pengasuh Pondok Pesantren 
Darussalam, Kiai Haji Suyono, usai mengadakan pertemuan lintas agama di 
daerah Bergas, Kabupaten Semarang, Selasa.

Para alim ulama Se-Kabupaten Semarang yang hadir mengaku sampai saat ini 
masih bingung dengan gelar "Syekh" yang disandang Pujiono."Menurut 
pengamatan dari ulama, yang bersangkutan belum pernah belajar agama Islam di 
suatu pondok pesantren dan mengisi ceramah di dalam pengajian. Kami juga 
sangat terganggu dengan sikap arogan saudara Pujiono," ujarnya.

Gelar "Syekh", ujarnya, sebetulnya tidak menyangkut masalah hukum, tapi 
menurut tataran agama Islam, gelar "Syekh" diberikan kepada seseorang yang 
paham mengenai ajaran Islam, taat pada syariat Islam, dan mempunyai tingkah 
laku yang baik.

Ketika ditanya mengapa baru saat ini mempertanyakan gelar Syekh Puji, Kiai 
Haji Suyono, mengatakan, dirinya dan beberapa alim ulama yang lain baru-baru 
ini mendapat respon dari ulama dari luar Jawa yang mempertanyakan kenapa ada 
seseorang yang mendapat gelar "Syekh" teraniaya dan tersangkut masalah hukum 
tapi tidak mendapat dukungan dari alim ulama Se-Kabupaten Semarang.

"Opini yang terbentuk di luar daerah saat ini adalah saudara Pujiono seorang 
ulama besar yang teraniaya dan harus mendapat dukungan serta dihormati. 
Padahal pada kenyataannya tidak seperti itu," katanya.

Selain mempertanyakan gelar Syekh Puji, para alim ulama juga mendukung 
aparat penegak hukum seperti aparat kepolisian, kejaksaan, maupun pihak 
pengadilan."Dalam waktu dekat kami akan menghadap Kapolda Jateng dan meminta 
agar kasus ini harus segera diselesaikan sesuai dengan aturan hukum yang 
berlaku," ujarnya.

Dia mengakui, sesuai dengan hukum syariat Islam, pernikahan antara Syekh 
Puji dengan Lutfiana Ulfa itu sah, tapi tidak tepat kalau menurut hukum 
positif di Indonesia yang tertera pada kitab undang-undang hukum 
pidana."Bukan berarti kita mengenyampingkan syariat tapi hukum negara 
betul-betul harus ditegakkan," katanya.

Dia juga menyesalkan, sikap Kajari Ambarawa yang menolak perpanjangan 
penahanan Syekh Puji karena menurut dia, penegakan hukum harus dilaksanakan 
pada semua lapisan masyarakat tanpa terkecuali.Alim ulama juga menyoroti 
keberadaan pengawal pribadi Syekh Puji yang memakai atribut militer, mereka 
dianggap tidak mengetahui aturan yang ada mengenai pengamanan."Kami juga 
meminta polisi mengusut pembentukan pasukan pengawal yang menggunakan 
atribut militer yang kami nilai tidak tepat," ujarnya.

Ketua Forum Komunikasi Umat Budha Kabupaten Semarang, Suwondo, yang turut 
hadir mengaku sangat prihatin dengan perilaku seseorang mendapat gelar 
"Syekh" dan berharap kasus ini segera diantisipasi agar tidak menimbulkan 
keresahan di masyarakat. (ant/mad)



------------------------------------

______________________________________________________________________
http://www.numesir.org untuk informasi tentang Cabang Istimewa NU Mesir dan 
KMNU2000, atau info-info seputar Cairo dan Timur Tengah.
~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
Kami berharap Anda selalu bersama kami, tapi jika karena suatu hal Anda harus 
meninggalkan forum ini silakan kirim email ke: 
kmnu2000-unsubscr...@yahoogroups.com 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/kmnu2000/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/kmnu2000/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:kmnu2000-dig...@yahoogroups.com 
    mailto:kmnu2000-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    kmnu2000-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke