Laporan acara Bedah Buku Primer HT (17/8/2009).
Dalam rangka menyambut hari kemerdekaan NKRI
ke-64, LAKPESDAM PCINU Mesir pada tanggal 17 Agustus 2009 mengadakan acara
menarik yang bertajuk “Bedah Kritis Buku-Buku Primer Hizbut Tahrir”. Para
pembedah yang dijadwalkan tiga orang,
termasuk di antaranya simpatisan HTI di Mesir, akhirnya—karena beberapa
sebab—hanya
bisa menghadirkan dua pembicara saja. Masing-masing adalah Irwan Masduqi selaku
Koordinator LAKPESDAM masa bakti 2008-2009 dan Ahmad Hadidul Fahmi sebagai
Koordinator baru terpilih masa bakti 2009-2010. Acara ini dimoderatori oleh
saudara M. Nora Burhanuddin sebagai aktivis LAKPESDAM. Pembedah pertama membedah
karya Abdul Qadim Zallum (amir ke-2 HT), al-Dimûqrathiyyah Nidzâm Kufr, sedang
pembicara berikutnya akan membedah karya Taqiyyuddin al-Nabhani (pendiri dan
amir-1
HT) yang berjudul al-Daulah al-Islâmiyyah. Acara tersebut berlangsung
cukup hangat dan menyedot antusias para audiens mengingat urgensi kedua karya
tersebut sebagai pondasi berpikir para aktivis Hizbut Tahrir di seluruh dunia.
Acara
ini pun menemukan momentumnya di saat bangsa Indonesia di seluruh dunia sedang
merayakan Hari Kemerdekaan NKRI.
“Panas”, mungkin satu kata yang paling tepat
mewakili suasana di sore itu. Para audiens serasa dikejutkan dengan pelbagai
pandangan fundamental organisasi berbasis internasional yang didirikan pada
tahun 1953 di Yerusalem itu. Kedua karya yang dibedah seolah—dan memang
demikian—memberikan gambaran asli watak Hizbut Tahrir sekaligus para aktivisnya
di belahan dunia manapun. Sikap santun dan “islami” yang ditampilkan para
aktivis HT, di Indonesia misalnya, seolah melebur-cuer tergerus letupan-letupan
emosional dan serampangan yang menghiasi tiap kalimat karya tersebut. Padahal,
secara kasat mata, sejatinya tak ada yang menarik dari diksi yang ditawarkan,
baik oleh Taqiyyuddin al-Nabhani dan Abdul Qadim Zallum. Rata-rata hanya
retorika kosong yang, sayangnya, mendompleng teks suci (baca: Quran dan hadits)
untuk menjustifikasi pra konsep yang ditawarkan. Tentunya dengan penafsiran
yang dipaksa-paksakan. Coba saja Anda rasakan aura yang terpancar dari judul
karya
Abdul Qadim Zallum berikut, al-Qimûqrathiyyah Nidzâm Kufr: Demokrasi
Sistem Pemerintahan Kafir! Saya tak sanggup melukiskan aura kebencian dan
permusuhan yang terpendar dari diksi tersebut.
“Sebenarnya HT secara umum cukup moderat. Hanya
saja dalam masalah sistem pemerintahan mereka terkesan sangat radikal,”
demikian ungkap Fahmi. Hal ini logis, karena mereka berpijak pada sebuah
pra-konsep bahwa masa Nabi telah memberikan gagasan paripurna mengenai sistem
pemerintahan. Karenanya mereka menganggap bahwa sistem pemerintahan apapun
yang—menurutnya—tak sama dengan sistem di era Nabi adalah sebuah kekafiran yang
perlu diperangi. Sayangnya mereka luput
bahwa secara arkeologis tak ada data apapun yang menguatkan asumsi ini.
Pertama, Quran maupun hadits secara
ekplisist sama sekali tak pernah menyiapkan sistem pemerintahan tertentu dalam
Islam. Yang ada hanyalah prinsip-prinsip fundamental dan universal yang justru
bisa saja diterapkan dalam jenis pemerintahan apapun, semisal, permusyawaratan,
keadilan, tauhid, dsb. Artinya, sebuah sistem pemerintahan yang kemudian
berjuluk Khilafah Islamiyah sama sekali bukan produk jadi dari kedua teks
transenden tersebut. Ia tak ubahnya hanyalah pengembangan dan ijtihad para
ulama dalam menjawab tuntutan zaman. Dengan kata lain, ijtihad ini pun bisa
berubah seiring dengan perubahan zaman. Jika logika kealpaan kedua pusaka
tersebut dalam menyajikan “sistem utuh” dalam pemerintahan diteruskan, maka
akan bertemu pada satu analogi: jika memang Khilafah Islamiyah adalah sebuah
keharusan agama laiknya kewajiban lain, logisnya Nabi akan menjelaskannya secara
gamblang dan detil sama seperti kewajiban yang lain.
Kedua, adanya disparsi yang ekstrem
antar sistem Khilafah di era Khulafaurrasyidin. Jamak diketahui bahwa Abu Bakar
terpilih melalui musyawarah para sahabat, Umar melalui wasiat, Utsman melalui
kebijakan tim formatur (ahl al-hall wa al-‘aqd) sedang Ali
melalui baiat. Belum lagi jika kita melanjutkannya ke era Muawiyah dengan
kudeta politiknya yang telah benar-benar menghabisi riwayat Khilafah Islamiyah,
padahal dia seorang sahabat yang dijamin keadilannya. Jika demikian, apa yang
mereka lakukan sejatinya merepresentasikan hakekat implisit yang jarang
terungkap: sistem Khilafah adalah sebuah pilihan, bukan kewajiban agama. Dan
tentunya, sebuah pilihan selalu terkait dengan masa dan ijtihad para ulama
ketika itu. Artinya, tak ada alasan apapun untuk menolak sistem pemerintahan
Demokrasi, misalnya, selama sistem ini dirasa lebih relevan dan menjamin
kemaslahatan banyak orang.
Jika kita melakukan telaah historis, sejatinya
genre pemikiran HT telah ada di era sahabat. Secara historis, di akhir masa
pemerintahan Utsman telah muncul bibit-bibit panafisran radikal-tekstualis
dalam memahami teks-teks ketuhanan. Ujungnya adalah kemunculan sekte Khawarij
yang mengkafirkan baik Ali maupun Muawiyah paska peristiwa arbitrase (tahkîm).
Dengan slogan mereka “inil hukmu illâ lillâh” yang mengadopsi
ayat Quran mereka menolak dan mengkafirkan kedua belah pihak (Ali dan Muawiyah)
dalam arbitrase di bawah panji hâkimiyyatullâh (kedaulatan
Tuhan). Hal ini bersumber dari sebuah
asumsi bahwa arbitrase sama sekali bukan hukum Tuhan yang layak direalisasikan.
Realisasi hukum selain Tuhan ini jelas menyebabkan kekafiran—menurut mereka.
Dengan kata lain Khawarij menolak ijtihad dan
inovasi penafsiran Ali dan Muawiyah terhadap teks-teks keagamaan untuk
melakukan genjatan senjata. Toh, seperti yang terungkap di atas, sama sekali
tak terdapat bukti arkeologis apapun dari Quran maupun hadits yang melegitimasi
sistem pemerintahan tertentu yang given turun dari langit. Sehingga,
penolakan terhadap ijtihad para ulama sekarang dalam menerima konsep Demokrasi
tak ubahnya perangai yang jauh kala telah dilakukan Khawarij. Artinya, secara
genealogis HT sama dengan Khawarij secara spirit dan paradigma.
Bagaimana muncul paradigma di atas? Paling tidak
paradigma ini muncul dari sebuah tesis bahwa Islam adalah lengkap. “Udkhulû
fis silmi kâffah”. Sayangnya, tesis ini mengalami reduksi ekstrem yang
kronis. Ia dipahami dengan sebuah ilustrasi bahwa Quran dan hadits, sebagai
sumber utama ajaran Islam, telah menyiapkan sejumlah “makanan jadi” kepada
pemeluknya sehingga mereka tak perlu lagi memproses dan memasaknya. Mereka
hanya cukup makan dan selesai urusan. Padahal persoalannya tak sesimpel yang
dibayangkan. Quran, kata Ali KMW, memiliki potensi multi-interpretatif (hammâl
aujuh). Hal ini disebabkan bertaburnya frase-frase global (mujmal) dan
ambigu dalam Quran. Karenanya secara logis akan memunculkan pelbagai penafsiran
yang tentu saja dipengaruhi kecenderungan si penafsir dan kondisi sosio-kultural
dalam lika-liku intelektualnya. Sehingga
upaya ijtihad dan reinterpretasi teks menjadi sebuah keniscayaan akademik. Jika
logika Quran dan hadits adalah “makanan
jadi” diteruskan, tentunya akan menghambat bahkan menghancurkan lajur
reinterpretasi teks ketuhanan yang niscaya. Umat tak lagi diberi keleluasaan
untuk menafsirkan teks ketuhanan karena memang tak perlu ada lagi yang diproses
dan diijtihadi; itu “makanan jadi.” Pada akhirnya adagium bahwa syariat shâlih
li kulli zamân wa makân menjadi absurd. Dan gagasan hâkimiyyatullah
dan sejumlah paradigma radikalis-tekstualis sejatinya muncul dari sini.
Selanjutnya saudara Irwan Masduqi sebagai
presentator kedua mengawali urainnya dengan nada protes terhadap Fahmi. “Saya
kurang sepakat HT dianggap cukup moderat.
Tulisan-tulisan mereka sangat provokatif dan menebar kebencian terhadap
umat Islam yang menerima konsep Demokrasi.” Meski demikian, perlu diakui bahwa
sistem pengkaderan mereka cukup rapi. HTI, misalnya, berawal dari dakwah
kampus. Mereka
mengadakan liqâ’ dan pelbagai pengajian tentang keislaman kepada
mahasiswa yang kurang mempunyai pemahaman agama yang cukup; tak memiliki
background
pesantren klasik yang memadai. Mengapa
mahasiswa? Alasannya jelas, karena memang saat itu ghirah atau semangat
muda sedang meletup-letup. Dengan sedikit indoktrinasi, mereka akan menjadi
kader yang sangat militan. Paling tidak, fakta empiris di Indonesia membuktikan
hal ini.
Secara historis, sejatinya HT tak langsung muncul
dengan bertujuan mendirikan Khilafah Islamiyah. Awalnya tujuan mereka adalah
nasionalisme Palestina saat Israel mulai mengadakan invasi militernya. Namun
kemudian mereka beralih dan meningkatkan level perjuangan: mendirikan Khilafah.
Hal ini berangkat dari sebuah paradigma ingin mengembalikan kejayaan Islam dari
belenggu penjajahan. Dan menurut mereka, cara terbaik mencapainya adalah dengan
mendirikan sistem Khilafah Islamiyah yang telah runtuh di Turki pada tahun 1924.
Pada titik ini, sebenarnya terjadi konvergensi antara HT dengan umat Islam
secara
umum; keduanya merindukan kejayaan Islam. Hanya saja, cara yang ditempuh dan
doktrin yang dipakai HT terkesan radikal, berbeda dengan paradigma lain.
Bagaimana mereka merealisasikan tujuan ini?
Setidaknya ada tiga tahap yang dapat ditempuh. Pertama, mendirikan
negara; kedua, kaderisasi; dan ketiga, kudeta politik. Dengan
tahap pertama mereka berambisi untuk melindungi eksistensi umat Islam dari
hegemoni Barat. Untuk menjaga militansi gerakan ini dan mewariskan ideologi
Khilafah ini, mereka melakukan kaderisasi kaum muda demi meneruskan estafet
perjuangannya. Jika dirasa memiliki kekuatan yang cukup di negara tertentu,
Indonesia misalnya, Abdul Qadim Zallum dengan tegas menginstruksikan untuk
melakukan kudeta politik: penggulingan kedaulatan pemerintahan dalam suatu
negara. Dan tentunya ini sangat berbahaya bagi kedaulatan NKRI.
Dalam soal budaya, ia jelas menginstruksikan untuk
memberantasnya karena dirasa akan melemahkan jiwa militansi kader. Cara yang
ditempuh paling tidak dengan menghidupkan bahasa Arab sebagai satu-satunya
alternatif media komunikasi verbal umat Islam. Hal ini mengandaikan
pemberantasan
bahasa-bahasa lokal yang dipakai dalam suatu negara dan infiltrasi budaya
selain Arab harus segera diberantas.
Meski demikian, mereka cukup paradoks memandang
peradaban Islam klasik. Pandangan mereka terhadap filsafat terkesan sangat
negatif. Rancunya, mereka mengapresiasi teknologi Barat demi melakukan
aktivitas jihad yang lebih efektif. Kerancuan ini paling tidak berawal dari
pardigma mereka yang ahistoris. Abdurrahman Badawi, seorang filosof
Mesir, dalam karyanya Madkhal Jadîd Ila al-Falsafah mengatakan bahwa
sejatinya filsafat merupakan sumber utama ilmu rasional. Secara histroris,
awalnya filsafat menyatu. Namun setelah terjadi “krisis epistemologis” di Eropa
akhirnya diskursus filsafat terpecah dan melahirkan pelbagai ilmu baru. Fisika,
Kimia, Biologi dan seabrek sains modern lainnya sejatinya berembrio dari
filsafat. Dalam titik ini, jelas terjadi kerancuan yang kronis. Di saat mereka
mengapresiasi teknologi Barat, di saat yang sama pula mereka mengingkari
filsafat sebagai salah satu budaya Islam. Di saat mereka menerima pecahan
filsafat, di saat yang sama pula mereka menolak sumber ilmu filsafat. Sungguh
paradoks.
Dalam persoalan Khalifah ia dengan tegas menolak
konsep duwailât (negara-negara kecil). Baginya, ini akan melemahkan
kekuatan Islam karena terbagi-terbagi sesuai kawasan teritorial. Karenanya ia
mengandaikan sebuah peleburan mutlak seluruh negara Islam di pelbagai belahan
dunia untuk kemudian mendirikan satu negara yang dipimipin satau Khalifah. Dalam
titik ini, ia mengingkari ijtihad para ulama klasik, semisal As-Subki dan Ibnu
Taimiyah, yang menolerir ta’addud al-aimmah (kepemimpinan berbilang)
yang muncul sebagai respon politik paska runtunya Dinasti Abbasiyah.
Aplikasinya,
jika telah terbentuk negara “seram” ini, yang berhak membuat undang-undang
negara hanya Khalifah, bukan yang lain. Hal ini berangkat dari sebuah asumsi
bahwa Khalifah adalah wakil Tuhan di muka bumi. Jika logika ini diteruskan maka
suara Khlaifah adalah suara Tuhan, pegawainya pegawai Tuhan, menterinya menteri
Tuhan, gajinya gaji Tuhan dst.Tentunya, karena wakil Tuhan ia kebal kritik dan
tak dapat diturunkan. Padahal sistem teokrasi ini sangat berbahaya karena akan
membuka peluang yang besar terbentuknya pemerintahan despotis-tirani yang justru
akan membahayakan rakyat, khususnya umat Islam. Paling tidak fakta historis
membuktikan hal ini.
Jika demikian, layakkah kita masih merindukan
sistem Khilafah Islamiyah yang digaungkan HT tersebut? Saya kira jawabannya
sudah sangat jelas. Salam [NR]
[Non-text portions of this message have been removed]