sekedar sharing .... ----- Forwarded Message ---- From: Ahmad Syamil <[email protected]> To: [email protected] Sent: Sat, March 27, 2010 9:49:38 PM Subject: [daarut-tauhiid] OOT: PENTING Untuk anak yang lahir di luar negeri
AsSalaamu alaikum waRahmatuLlaahi waBarakatuh. Silahkan pegumuman penting ini disebar luaskan ke milis dan masyarakat Indonesia lainnya di luarnegeri. _Saya yakin di komunitas ini banyak diantara kita yang memiliki saudara atau teman yang memiliki anak yang lahir di luar negri._ _Jangan sampai anak-anak itu kehilangan ke warga negaraan._ _ *Jika anak kita lahir di luar negeri sebelum 1 Agustus 2006, walaupun sudah memiliki paspor Indonesia, masih perlu mendaftar kewarganegaraan Indonesia hingga tanggal *__* 1 Agustus 2010.* _Demikianlah pengumuman dari Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di USA. Saya kurang jelas apakah KBRI lain juga memutuskan hal yang sama. Silahkan ke http://www.embassyo findonesia. org/consular/ perpu.htm untuk mendapatkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2006 - Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia dan Penjelasan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2006 - Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia http://www.embassyo findonesia. org/consular/ QandA1.htm Question (Q): Apakah masih perlu mendaftar kewarganegaraan Indonesia, jika anak yang lahir di Amerika Serikat sebelum 1 Agustus 2006 telah memiliki (pernah dibuatkan) paspor Indonesia? Answer (A): Bagi anak yang lahir sebelum 1 Agustus 2006 namun telah memiliki (pernah dibuatkan) paspor Indonesia dihimbau untuk segera mendaftar kewarganegaraan Indonesia sebelum masa berakhir pendaftaran tersebut habis (1 Agustus 2010). Q: Hingga Kapan pendaftaran untuk memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia bagi anak yang lahir sebelum 1 Agustus 2006 bisa dilakukan? A: Pendaftaran untuk memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia bagi anak yang lahir sebelum 1 Agustus 2006, _dibatasi hingga 1 Agustus 2010_.Setelah tanggal 1 Agustus 2010, bagi anaka-anak yang ingin mendaftar harus melalui proses pewarganegaraan (naturalisasi) biasa yang hanya bisa dilakukan di wilayah Republik Indonesia. Q: Setelah masa pendaftaran kewarganegaraan Indonesia bagi anak yang lahir di Amerika Serikat sebelum 1 Agustus 2006 (pasal 41 UU No. 12 tahun 2006) ditutup pada tanggal 1 Agustus 2010, bagaimana cara mendaftarkan kewarganegaraan Indonesia bagi satu anak yang lagi di Amerika Serikat selanjutnya? A: Cara pendaftaran kewarganegaraan Indonesia bagi anak yang lahir di Amerika Serikat setelah 1 Agustus 2010 untuk selanjutnya dilakukan langsung di Indonesia melalui proses pewarganegaraan (pasal 8 UU No. 12 tahun 2006) dan salah satu syaratnya adalah bahwa _pemohon harus tinggal di Indonesia paling singkat 5 (lima) tahun berturut-turut atau 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut (pasal 9 UU No. 12 tahun 2006)._ Formulir pendaftaran dll bisa didapat di sini: http://www.embassyo findonesia. org/consular/ form.htm Formulir pendaftaran dll perlu materai dari Indonesia. Ada yang mengatakan 1 materai x Rp 6000 jika kedua orang tua nya orang Indonesia. Ada yang mengatakan 2 materai x Rp 6000 untuk 2 dokumen yang berbeda jika salah satu orang tuanya adalah WNA. Saya kurang jelas masalah ini. Jika ada pertanyaan tentang materai, dll silahkan langsung tanyakan ke Kedutaan/ Konsulat Jendral setempat. Mohon jangan ditanyakan ke saya :-) Yang jelas, jika belum mendapat materai, usahakan mendapatkan materai secepatnya. Jika perlu, datangkan materai dari Indonesia :( WaSsalaamu alaikum waRahmatuLlaahi waBarakatuh Ahmad Syamil Arkansas State University http://asyamil. net/ [Non-text portions of this message have been removed]
