sekedar sharing ....
----- 
Forwarded Message ----
From: Ahmad Syamil <[email protected]>
To: [email protected]
Sent: Sat, March 27, 2010 9:49:38 PM
Subject: [daarut-tauhiid] OOT: PENTING Untuk anak yang lahir di luar negeri

  AsSalaamu alaikum waRahmatuLlaahi waBarakatuh.

Silahkan pegumuman penting ini disebar luaskan ke milis dan masyarakat 
Indonesia lainnya 
di luarnegeri.

_Saya yakin di komunitas ini banyak diantara kita yang memiliki saudara 
atau teman yang memiliki anak yang lahir di luar negri._
_Jangan sampai anak-anak itu kehilangan ke warga negaraan._

_ *Jika anak kita lahir di luar negeri sebelum 1 Agustus 2006, walaupun 
sudah
memiliki paspor Indonesia, masih perlu mendaftar kewarganegaraan 
Indonesia hingga tanggal
*__* 1 Agustus 2010.*

_Demikianlah pengumuman dari Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di 
USA.
Saya kurang jelas apakah KBRI lain juga memutuskan hal yang sama.

Silahkan ke http://www.embassyo findonesia. org/consular/ perpu.htm untuk
mendapatkan

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2006 - Tentang 
Kewarganegaraan
Republik Indonesia

dan

Penjelasan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2006 - 
Tentang
Kewarganegaraan Republik Indonesia

http://www.embassyo findonesia. org/consular/ QandA1.htm

Question (Q): Apakah masih perlu mendaftar kewarganegaraan Indonesia, 
jika anak
yang lahir di Amerika 
Serikat sebelum 1 Agustus 2006 telah memiliki (pernah
dibuatkan) paspor Indonesia?

Answer (A): Bagi anak yang lahir sebelum 1 Agustus 2006 namun telah 
memiliki
(pernah dibuatkan) paspor Indonesia dihimbau untuk segera mendaftar
kewarganegaraan Indonesia sebelum masa berakhir pendaftaran tersebut 
habis (1
Agustus 2010).

Q: Hingga Kapan pendaftaran untuk memperoleh kewarganegaraan Republik 
Indonesia
bagi anak yang lahir sebelum 1 Agustus 2006 bisa dilakukan?

A: Pendaftaran untuk memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia bagi 
anak
yang lahir sebelum 1 Agustus 2006, _dibatasi hingga 1 Agustus 
2010_.Setelah
tanggal 1 Agustus 2010, bagi anaka-anak yang ingin mendaftar harus 
melalui
proses pewarganegaraan (naturalisasi) biasa yang hanya bisa dilakukan di 
wilayah
Republik Indonesia.

Q: Setelah masa pendaftaran kewarganegaraan Indonesia bagi anak yang 
lahir di
Amerika Serikat sebelum 1 Agustus 2006 (pasal 41 UU No. 12 tahun 2006) 
ditutup
pada tanggal 1 Agustus 2010, bagaimana cara mendaftarkan kewarganegaraan
Indonesia bagi satu anak yang lagi di Amerika Serikat selanjutnya?

A: Cara pendaftaran kewarganegaraan Indonesia bagi anak yang lahir di 
Amerika
Serikat setelah 1 Agustus 2010 untuk selanjutnya dilakukan 
langsung di 
Indonesia
melalui proses pewarganegaraan (pasal 8 UU No. 12 tahun 2006) dan salah satu
syaratnya adalah bahwa _pemohon harus tinggal di Indonesia paling 
singkat 5
(lima) tahun berturut-turut atau 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut 
(pasal
9 UU No. 12 tahun 2006)._

Formulir pendaftaran dll bisa didapat di sini:

http://www.embassyo findonesia. org/consular/ form.htm

Formulir pendaftaran dll perlu materai dari Indonesia.

Ada yang mengatakan 1 materai x Rp 6000 jika kedua orang tua nya orang
Indonesia. Ada yang mengatakan 2 materai x Rp 6000 untuk 2 dokumen yang 
berbeda
jika salah satu orang tuanya adalah WNA. Saya kurang jelas masalah ini.

Jika ada pertanyaan tentang materai, dll silahkan langsung tanyakan ke 
Kedutaan/ Konsulat Jendral setempat.
Mohon jangan ditanyakan ke saya :-)

Yang jelas, jika belum mendapat materai, usahakan mendapatkan materai
secepatnya. Jika perlu, datangkan materai dari Indonesia :(

WaSsalaamu alaikum waRahmatuLlaahi waBarakatuh

Ahmad Syamil
Arkansas State University
http://asyamil. net/


      

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke