KOMPILASI
HUKUM ISLAM
oleh Abdul Rochman (As. IV) Al-Azhari_KHI
BAB
XII
HAK
DAN KEWJIBAN SUAMI ISTERI
Bagian
Kesatu
Umum
Pasal
77
(1)
Suami isteri memikul kewjiban yang luhur untuk
menegakkan
rumah tangga yang sakinah, mawaddah dan
rahmah
yang menjadi sendi dasar dan susunan
masyarakat
(2)
Suami isteri wajib saling cinta mencintai, hormat
menghormati,
setia dan memberi bantuan lahir bathin
yang
satu kepada yang lain;
(3)
Suami isteri memikul kewajiban untuk mengasuh dan
memelihara
anak-anak mereka, baik mengenai
pertumbuhan
jasmani, rohani maupun kecerdasannya dan
pendidikan
agamanya;
(4)
suami isteri wajib memelihara kehormatannya;
(5)
jika suami atau isteri melalaikan kewjibannya masingmasing
dapat
mengajukan gugatan kepada Pengadilan
Agama
Pasal
78
(1)
Suami isteri harus mempunyai tempat kediaman
yang
tetap.
(2) Rumah kediaman yang dimaksud dalam ayat
(1),
ditentulan
oleh suami isteri bersama.
Bagian
Kedua
Kedudukan
Suami Isteri
Pasal
79
(1)
Suami adalah kepala keluarga dan isteri ibu rumah tangga.
(2)
Hak dan kedudukan isteri adalah seimbang dengan hak
dan
kedudukan suami dalam kehidupan rumah tangga dan
pergaulan
hidup bersama dalam masyarakat.
(3)
masing-masing pihak berhak untuk melakukan perbuatan
hukum.
Bagian
Ketiga
Kewajiban
Suami
Pasal
80
(1)
Suami adalah pembimbing, terhadap isteri dan rumah
tangganya,
akan tetap mengenai hal-hal urusan rumah
tangga
yang penting-penting diputuskan oleh suami isteri
bersama.
(2)
Suami wajib melidungi isterinya dan memberikan segala
sesuatu
keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan
kemampuannya
(3)
Suami wajib memberikan pendidikan agama kepada
isterinya
dan memberi kesempatan belajar pengetahuan
yang
berguna dan bermanfaat bagi agama, nusa dan
bangsa.
(4)
sesuai dengan penghasilannya suami menanggung :
a.
nafkah, kiswah dan tempat kediaman bagi isteri;
b.
biaya rumah tangga, biaya perawatan dan biaya
pengobatan
bagi isteri dan anak;
c.
biaya pendididkan bagi anak.
(5)
Kewajiban suami terhadap isterinya seperti tersebut pada
ayat
(4) huruf a dan b di atas mulai berlaku sesudah ada
tamkin
sempurna dari isterinya.
(6)
Isteri dapat membebaskan suaminya dari kewajiban
terhadap
dirinya sebagaimana tersebut pada ayat (4)
huruf
a dan b.
(7)
Kewajiban suami sebagaimana dimaksud ayat (5) gugur
apabila
isteri nusyuz.
Bagian
Keempat
Tempat
Kediaman
Pasal
81
(1)
Suami wajib menyediakan tempat kediaman bagi isteri
dan
anak-anaknya atau bekas isteri yang masih dalam
iddah.
(2)
Tempat kediaman adalah tempat tinggal yang layak untuk
isteri
selama dalam ikatan perkawinan, atau dalam iddah
talak
atau iddah wafat.
(3)
Tempat kediaman disediakan untuk melindungi isteri dan
anak-anaknya
dari gangguan pihak lain, sehingga mereka
merasa
aman dan tenteram. Tempat kediaman juga
berfungsi
sebagai tempat menyimpan harta kekayaan,
sebagai
tempat menata dan mengatur alat-alat rumah
tangga.
(4)
Suami wajib melengkapi tempat kediaman sesuai dengan
kemampuannya
serta disesuaikan dengan keadaan
lingkungan
tempat tinggalnya, baik berupa alat
perlengkapan
rumah tangga maupun sarana penunjang
lainnya.
Bagian
Kelima
Kewajiban
Suami yang Beristeri Lebih Dan Seorang
Pasal
82
(1)
Suami yang mempunyai isteri lebih dari seorang
berkewajiban
memberikan tempat tinggal dan biaya hidup
kepada
masing-masing isteri secara berimbang menurut
besar
kecilnya jumlah keluarga yang ditanggung masing-masing
isteri,
kecuali jika ada perjanjian perkawinan.
(2)
Dalam hal para isteri rela dan ihlas, suami dapat
menempatkan
isterinya dalam satu tempat kediaman.
Bagian
Keenam
Kewajiban
Isteri
Pasal
83
(1)
Kewajibn utama bagi seoarang isteri ialah berbakti lahir
dan
batin kepada suami di dalam yang dibenarkan oleh
hukum
islam.
(2)
Isteri menyelenggarakan dan mengatur keperluan rumah
tangga
sehari-hari dengan sebaik-baiknya.
Pasal
84
(1)
Isteri dapat dianggap nusyuz jika ia tidak mau
melaksanakan
kewajiban-kewajiban sebagaimana
dimaksud
dalam pasal 83 ayat (1) kecuali dengan alasan
yang
sah
(2)
Selama isteri dalam nusyuz, kewajiban suami terhadap
isterinya
tersebut pada pasal 80 ayat (4) huruf a dan b
tidak
berlaku kecuali hal-hal untuk kepentingan anaknya.
(3)
Kewajiban suami tersebut pada ayat (2) di atas berlaku
kembali
sesudah isteri nusyuz
(4)
Ketentuan tentang ada atau tidak adanya nusyuz dari
isteri
harus didasarkan atas bukti yang sah.
[Non-text portions of this message have been removed]