Sabtu, 15 November 2008
Jakarta, Kompas - Sistem pemerintahan presidensial yang selama ini diterapkan
dalam pemerintahan di Indonesia, sadar atau tidak sadar, lambat laun akan
ditinggalkan. Sebaliknya, Indonesia akan menuju sistem pemerintahan yang
parlementer. Perubahan itu diakibatkan reformasi politik dan amandemen
konstitusi yang tidak terencana dan terukur dengan baik. Oleh sebab itu,
amandemen Undang- Undang Dasar (UUD) 1945 kembali merupakan sebuah kemestian
untuk merumuskan ulang sistem presidensial tersebut. Demikian disampaikan pakar
hukum tata negara dari Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia (UKI), John
Pieris, dalam pidato pengukuhannya sebagai guru besar tetap Fakultas Hukum UKI
di Kampus UKI Cawang, Jakarta Timur, Jumat (14/11).Mantan anggota Komisi
Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara itu menyampaikan pidatonya yang
berjudul ”Proporsionalitas Kekuasaan Presiden RI dalam Sistem Pemerintahan
Presidensiil”. Acara itu dihadiri Rektor UKI Bernard SM
Hutabarat, Ketua Ikatan Alumni Fakultas Hukum UKI Yapto Suryosumarno, dan
sivitas akademika Fakultas Hukum UKI. Menurut John Pieris, konstitusi atau
hukum dasar pada dasarnya merupakan kontrak sosial. ”Oleh karena itu,
konstitusi yang dibuat itu harus pula mencerminkan aspirasi politik dan rasa
keadilan yang hidup dalam masyarakat,” ujarnya.
John Pieris mengakui, proses perubahan konstitusi tidak dipersiapkan secara
matang, bahkan terkesan terburu-buru, reaktif, dan emosional.
”Pembentuk UUD (MPR yang dikuasai oleh anggota-anggota DPR) terkesan lebih
mengutamakan kepentingan politik dan kekuasaannya. Kekuasaan eksekutif dan
yudikatif diminimalisasi sedemikian rupa sehingga sistem pemerintahan
bergeser,” ujarnya.
Sumber Kompas 15 November 2008
---------------------------------------------------------------------------------------
Komentar :
Saya kok jadi ingat perubahan konstitusi Oktober-November 1945. Saat itu,
ketika Badan Pekerja K.N.I.P (B.P.K.N.I.P) yang ketuanya Sjahrir, menerbitkan
Pengumuman B.P.K.N.I.P no.5 tanggal 11 November 1945. Isinya :
Supaya lebih tegas adanya kedaulatan rakyat dalam susunan pemerintahan R.I,
maka berdasarkan pasal IV aturan peralihan undang-undang dasar yang di rubah,
B.P.K.N.I.P telah membicarakan soal pertanggung jawab para menteri kepada badan
perwakilan rakyat. Seperti diketahui maka dalam undang-undang dasar kita tidak
terdapat pasal baik yang mewajibkan maupun yang melarang para menteri
bertanggung jawab. Pada lain pihak pertanggung jawaban menteri kepada badan
perwakilan rakyat itu adalah suatu jalan untuk memperlakukan kedaulatan rakyat.
Maka berdasarkan alasan tersebut badan pekerja mengusulkan kepada Presiden
untuk mempertimbangkan adanya pertanggung jawaban itu dalam susunan
pemerintahan.
Presiden Soekarno ternyata menerima baik usul badan pekerja ini, hingga dengan
persetujuan tadi dimulai adanya pertanggung jawaban para menteri kepada Badan
Perwakilan Rakyat dalam susunan pemerintahan Negara Republik
Indonesia (tentunya masih sesuai konstitusi UUD 1945)
Sumber Berita Republik Indonesia Januari 1946
Ada komentar ?
___________________________________________________________________________
Nama baru untuk Anda!
Dapatkan nama yang selalu Anda inginkan di domain baru @ymail dan @rocketmail.
Cepat sebelum diambil orang lain!
http://mail.promotions.yahoo.com/newdomains/id/