--- In [email protected], hoesein <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > Sabtu, 15 November 2008 > > > Jakarta, Kompas - Sistem pemerintahan presidensial yang selama ini diterapkan dalam pemerintahan di Indonesia, sadar atau tidak sadar, lambat laun akan ditinggalkan. Sebaliknya, Indonesia akan menuju sistem pemerintahan yang parlementer. Perubahan itu diakibatkan reformasi politik dan amandemen konstitusi yang tidak terencana dan terukur dengan baik. Oleh sebab itu, amandemen Undang- Undang Dasar (UUD) 1945 kembali merupakan sebuah kemestian untuk merumuskan ulang sistem presidensial tersebut. Demikian disampaikan pakar hukum tata negara dari Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia (UKI), John Pieris, dalam pidato pengukuhannya sebagai guru besar tetap Fakultas Hukum UKI di Kampus UKI Cawang, Jakarta Timur, Jumat (14/11).Mantan anggota Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara itu menyampaikan pidatonya yang berjudul âProporsionalitas Kekuasaan Presiden RI dalam Sistem Pemerintahan Presidensiilâ. Acara itu dihadiri Rektor UKI Bernard SM > Hutabarat, Ketua Ikatan Alumni Fakultas Hukum UKI Yapto Suryosumarno, dan sivitas akademika Fakultas Hukum UKI. Menurut John Pieris, konstitusi atau hukum dasar pada dasarnya merupakan kontrak sosial. âOleh karena itu, konstitusi yang dibuat itu harus pula mencerminkan aspirasi politik dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat,â ujarnya. > John Pieris mengakui, proses perubahan konstitusi tidak dipersiapkan secara matang, bahkan terkesan terburu-buru, reaktif, dan emosional. > âPembentuk UUD (MPR yang dikuasai oleh anggota-anggota DPR) terkesan lebih mengutamakan kepentingan politik dan kekuasaannya. Kekuasaan eksekutif dan yudikatif diminimalisasi sedemikian rupa sehingga sistem pemerintahan bergeser,â ujarnya. > Sumber Kompas 15 November 2008 > -------------------------------------------------------------------- ------------------- > Komentar : > Saya kok jadi ingat perubahan konstitusi Oktober-November 1945. Saat itu, ketika Badan Pekerja K.N.I.P (B.P.K.N.I.P) yang ketuanya Sjahrir, menerbitkan Pengumuman B.P.K.N.I.P no.5 tanggal 11 November 1945. Isinya : > Supaya lebih tegas adanya kedaulatan rakyat dalam susunan pemerintahan R.I, maka berdasarkan pasal IV aturan peralihan undang- undang dasar yang di rubah, B.P.K.N.I.P telah membicarakan soal pertanggung jawab para menteri kepada badan perwakilan rakyat. Seperti diketahui maka dalam undang-undang dasar kita tidak terdapat pasal baik yang mewajibkan maupun yang melarang para menteri bertanggung jawab. Pada lain pihak pertanggung jawaban menteri kepada badan perwakilan rakyat itu adalah suatu jalan untuk memperlakukan kedaulatan rakyat. Maka berdasarkan alasan tersebut badan pekerja mengusulkan kepada Presiden untuk mempertimbangkan adanya pertanggung jawaban itu dalam susunan pemerintahan. > Presiden Soekarno ternyata menerima baik usul badan pekerja ini, hingga dengan persetujuan tadi dimulai adanya pertanggung jawaban para menteri kepada Badan Perwakilan Rakyat dalam susunan pemerintahan Negara Republik Indonesia  (tentunya masih sesuai konstitusi UUD 1945) > Sumber Berita Republik Indonesia Januari 1946 > Ada komentar ?
Pejuang yang berada di pihak demokrasi memang dipelopori Sjahrir dan Bung Hatta. UU 45 banyak dikritik kelompok demokrat-sosialis- rasionalis ini karena unsur unsur kediktatoran sangat terasa disitu. Hanya Sjahrir dan Hatta yang berani berkata tujuan indonesia merdeka adalah demokrasi dan kesejahteraan/kemakmuran rakyat. UU 45 sendiri sebenarnya lebih punya unsur radikal nasionalis yang terkadang cenderung fasis ( bisa dilihat dari kontributornya se[erto soepomo yang katanya mengagumi mussolini dengan "Staat ybd staatsfreie Gesellschaft"-nya sampai M Yamin yg ingin indonesia menyerupai majapahit). kalau menurut saya, indonesia sekarang secara evolusi menuju sistem politik yang dicita-citakan Hatta, hanya sayangnya semangatnya yang beda, meskipun sistemnya mungkin sudah tepat tapi semangat jaman sekarang lebih bertendensi kepada kepentingan kapital daripada rakjat. salam, carlos
