--- In [email protected], hoesein <[EMAIL PROTECTED]> 
wrote:
>
> Sabtu, 15 November 2008  
> 
> 
> Jakarta, Kompas - Sistem pemerintahan presidensial yang selama ini 
diterapkan dalam pemerintahan di Indonesia, sadar atau tidak sadar, 
lambat laun akan ditinggalkan. Sebaliknya, Indonesia akan menuju 
sistem pemerintahan yang parlementer. Perubahan itu diakibatkan 
reformasi politik dan amandemen konstitusi yang tidak terencana dan 
terukur dengan baik. Oleh sebab itu, amandemen Undang- Undang Dasar 
(UUD) 1945 kembali merupakan sebuah kemestian untuk merumuskan ulang 
sistem presidensial tersebut. Demikian disampaikan pakar hukum tata 
negara dari Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia (UKI), John 
Pieris, dalam pidato pengukuhannya sebagai guru besar tetap Fakultas 
Hukum UKI di Kampus UKI Cawang, Jakarta Timur, Jumat (14/11).Mantan 
anggota Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara itu 
menyampaikan pidatonya yang berjudul ”Proporsionalitas Kekuasaan 
Presiden RI dalam Sistem Pemerintahan Presidensiil”. Acara itu 
dihadiri Rektor UKI Bernard SM
>  Hutabarat, Ketua Ikatan Alumni Fakultas Hukum UKI Yapto 
Suryosumarno, dan sivitas akademika Fakultas Hukum UKI. Menurut John 
Pieris, konstitusi atau hukum dasar pada dasarnya merupakan kontrak 
sosial. ”Oleh karena itu, konstitusi yang dibuat itu harus pula 
mencerminkan aspirasi politik dan rasa keadilan yang hidup dalam 
masyarakat,” ujarnya.
> John Pieris mengakui, proses perubahan konstitusi tidak dipersiapkan 
secara matang, bahkan terkesan terburu-buru, reaktif, dan emosional.
> ”Pembentuk UUD (MPR yang dikuasai oleh anggota-anggota DPR) 
terkesan lebih mengutamakan kepentingan politik dan kekuasaannya. 
Kekuasaan eksekutif dan yudikatif diminimalisasi sedemikian rupa 
sehingga sistem pemerintahan bergeser,” ujarnya.
> Sumber Kompas 15 November 2008
> --------------------------------------------------------------------
-------------------
> Komentar :
> Saya kok jadi ingat perubahan konstitusi Oktober-November 1945. Saat 
itu, ketika Badan Pekerja K.N.I.P (B.P.K.N.I.P) yang ketuanya Sjahrir, 
menerbitkan Pengumuman B.P.K.N.I.P no.5 tanggal 11 November 1945. 
Isinya :
> Supaya lebih tegas adanya kedaulatan rakyat dalam susunan 
pemerintahan R.I, maka berdasarkan pasal IV aturan peralihan undang-
undang dasar yang di rubah, B.P.K.N.I.P telah membicarakan soal 
pertanggung jawab para menteri kepada badan perwakilan rakyat. Seperti 
diketahui maka dalam undang-undang dasar kita tidak terdapat pasal 
baik yang mewajibkan maupun yang melarang para menteri bertanggung 
jawab. Pada lain pihak pertanggung jawaban menteri kepada badan 
perwakilan rakyat itu adalah suatu jalan untuk memperlakukan 
kedaulatan rakyat. Maka berdasarkan alasan tersebut badan pekerja 
mengusulkan kepada Presiden untuk mempertimbangkan adanya pertanggung 
jawaban itu dalam susunan pemerintahan. 
> Presiden Soekarno ternyata menerima baik usul badan pekerja ini, 
hingga dengan persetujuan tadi dimulai adanya pertanggung jawaban para 
menteri kepada Badan Perwakilan Rakyat dalam susunan pemerintahan 
Negara Republik Indonesia  (tentunya masih sesuai konstitusi UUD 
1945)
> Sumber Berita Republik Indonesia Januari 1946
> Ada komentar ?

Pejuang yang berada di pihak demokrasi memang dipelopori Sjahrir dan 
Bung Hatta. UU 45 banyak dikritik kelompok demokrat-sosialis-
rasionalis ini karena unsur unsur kediktatoran sangat terasa disitu. 
Hanya Sjahrir dan Hatta yang berani berkata tujuan indonesia merdeka 
adalah demokrasi dan kesejahteraan/kemakmuran rakyat.

UU 45 sendiri sebenarnya lebih punya unsur radikal nasionalis yang 
terkadang cenderung fasis ( bisa dilihat dari kontributornya se[erto 
soepomo yang katanya mengagumi 
mussolini dengan "Staat ybd staatsfreie Gesellschaft"-nya sampai M 
Yamin yg ingin indonesia menyerupai majapahit).

kalau menurut saya, indonesia sekarang secara evolusi menuju sistem 
politik yang dicita-citakan Hatta, hanya sayangnya semangatnya yang 
beda, meskipun sistemnya mungkin sudah tepat tapi semangat jaman 
sekarang lebih bertendensi kepada kepentingan kapital daripada rakjat.


salam,


carlos

Kirim email ke