Purwaning Baskoro

WebBlog: 
http://endonesia-raya.blogspot.com
http://endonesia-bebas.blogspot.com
http://p-baskoro.blog.friendster.com

--- On Thu, 26/2/09, ENDONESIA <[email protected]> wrote:
From: ENDONESIA <[email protected]>
Subject: [BEBAS BERKARYA] Bebas Pajak Gaji di Bawah 5 Juta
To: [email protected]
Date: Thursday, 26 February, 2009, 7:14 PM



Artikel dibawah ini dikutip dari kompas.com

Rabu, 25 Februari 2009 | 20:36 WIB

JAKARTA, RABU — Pemerintah akan memberikan insentif Pajak Penghasilan (PPh) 
pasal 21 untuk karyawan dengan gaji di bawah Rp 5 juta.

Hal tersebut disampaikan Dirjen Pajak Darmin Nasution, di gedung DPR, Jakarta, 
Rabu (25/2). "Yang jelas, yang kita rancang hanya karyawan dengan gaji sampai 
Rp 5 juta. Yang di atas Rp 5 juta tidak. Kalau sektornya, saya belum bisa 
bicara," kata Darmin.

Menurut Darmin, saat ini Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tengah dirancang 
bersama Menkeu. Penentuan pembatasan gaji untuk insentif PPh 21 dilakukan 
karena karyawan dengan gaji di bawah Rp 5 juta dinilai pantas mendapat insentif.

"Yang di atas Rp 5 juta itu kan sudah menikmati penurunan tarif. Lagi pula, 
yang pantas itu yang bawahlah," ujarnya.

Darmin mengatakan, insentif PPh 21 ini akan berlaku masa pajak Februari dan 
pembayarannya dilakukan Maret.

http://bisniskeuangan.kompas.com/read/xml/2009/02/25/2036015/hore...gaji.di..bawah.rp.5.juta.dapat.insentif





--

Posted By  ENDONESIA  to  BEBAS BERKARYA  at  2/26/2009 04:05:00 AM


      

Kirim email ke