Purwaning Baskoro
WebBlog: http://endonesia-raya.blogspot.com http://endonesia-bebas.blogspot.com http://p-baskoro.blog.friendster.com --- On Thu, 26/2/09, ENDONESIA <[email protected]> wrote: From: ENDONESIA <[email protected]> Subject: [BEBAS BERKARYA] Bebas Pajak Gaji di Bawah 5 Juta To: [email protected] Date: Thursday, 26 February, 2009, 7:14 PM Artikel dibawah ini dikutip dari kompas.com Rabu, 25 Februari 2009 | 20:36 WIB JAKARTA, RABU — Pemerintah akan memberikan insentif Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21 untuk karyawan dengan gaji di bawah Rp 5 juta. Hal tersebut disampaikan Dirjen Pajak Darmin Nasution, di gedung DPR, Jakarta, Rabu (25/2). "Yang jelas, yang kita rancang hanya karyawan dengan gaji sampai Rp 5 juta. Yang di atas Rp 5 juta tidak. Kalau sektornya, saya belum bisa bicara," kata Darmin. Menurut Darmin, saat ini Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tengah dirancang bersama Menkeu. Penentuan pembatasan gaji untuk insentif PPh 21 dilakukan karena karyawan dengan gaji di bawah Rp 5 juta dinilai pantas mendapat insentif. "Yang di atas Rp 5 juta itu kan sudah menikmati penurunan tarif. Lagi pula, yang pantas itu yang bawahlah," ujarnya. Darmin mengatakan, insentif PPh 21 ini akan berlaku masa pajak Februari dan pembayarannya dilakukan Maret. http://bisniskeuangan.kompas.com/read/xml/2009/02/25/2036015/hore...gaji.di..bawah.rp.5.juta.dapat.insentif -- Posted By ENDONESIA to BEBAS BERKARYA at 2/26/2009 04:05:00 AM
