--- On Wed, 24/6/09, Ki Djoko Lemot <[email protected]> wrote:



Berhenti di Suramadu Ditilang


Juni 24, 2009 - 10:24 

SURABAYA(Pos Kota)-Tidak ada toleransi lagi bagi masyarakat pengguna jalan yang 
lewat tol Jembatan Suramadu.
Jika ketahuan  berhenti di sepanjang jembatan terpanjang se Indonesia ini, 
petugas PJR Tol langsung akan menindak dengan memberi surat tilang.
Hal ini ditegaskan AKP Muryono Kepala Induk Patroli Jalan Raya (PJR) Tol Jatim 
1.
“Mulai  24 Juni pukul 06.00 petugas PJR tidak akan memberikan toleransi lagi. 
Kalau ada yang berhenti di sepanjang Jembatan Suramadu akan ditindak. Kecuali 
yang emergency mengalami ban gembos dan mogok,” jelasnya, Rabu(24/6).
Dikatakanya, di setiap jarak 100 meter sudah dipasang rambu dilarang berhenti . 
Selain itu juga ada spanduk imbauan sebelum masuk gerbang tol Jembatan 
Suramadu, bahwa pengguna jalan dilarang berhenti di Jembatan Suramadu.
”Jika tetap ada yang melanggar akan langsung ditindak, ditilang. Karena 
melanggar pasal 61 ayat UU Lalu Lintas Jalan dan jo pasal 17 ayat 3 dan ayat 4 
Peraturan Pemerintah no 43. Melanggar rambu-rambu perintah atau larangan,” 
jelasnya.
Ditambahkan Ir Agus Purnomo Kepala PT Jasa Marga Cabang Surabaya, petugas PJR 
akan diberi insentif setiap menindak  pelanggar. ”Jadi jika ada pelanggar, PJR 
bisa langsung menilang, karena rambu-rambu sudah terpasang jelas di sana,” 
pungkasnya.(nurqomar/B)

-- 
-Mbah MaridJoss-
Mariyuk Marisini Kitageligeli

--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
-----------------------------------------------------------------------------------------
 
Share the Road !!!! 
Untuk posting: [email protected] 
Untuk keluar dari grup: [email protected] 
Website: www.rsa.or.id
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---




      

Kirim email ke