Ass.wr.wb...

Selamat siang mas bro. Sebenarnya hanya ada satu kalimat yang ingin saya 
komentari. Yaitu "Ditambahkan Ir Agus Purnomo Kepala PT Jasa Marga Cabang 
Surabaya, petugas PJR akan diberi insentif setiap menindak  pelanggar." Kalimat 
ini mencerminkan bahwa masih rendahnya tingkat kesadaran para penegak hukum. 
Memang sih masih rencana mengenai ini, tapi bukankah memang sudah tugas dan 
kewajibannyanya bagi seorang PJR bahwa setiap pelanggaran memang harus segera 
ditindak sesuai dengan UU yang berlaku. Tidak perlu di imingi untuk diberikan 
insentif. Kami takut jika nanti itu berjalan, pihak PJR akan lebih agresif dan 
menjadikan ini menjadi lahan mencari kesalahan orang lain yang baru. Mohon 
ditinjau ulang lagi bagi Kepala PT Jasa Marga Cabang Surabaya. 




________________________________
Dari: Purwaning Baskoro <[email protected]>
Kepada: [email protected]
Terkirim: Rabu, 24 Juni, 2009 10:42:30
Judul: [www.suzuki-thunder.net] Fw: [RSA-INA] Berhenti Tanpa Sebab. anda kami 
Tilang !!





 

--- On Wed, 24/6/09, Ki Djoko Lemot <sikun...@gmail. com> wrote:

Berhenti di Suramadu Ditilang
>Juni 24, 2009 - 10:24 
>
>SURABAYA(Pos Kota)-Tidak ada toleransi lagi bagi masyarakat pengguna jalan 
>yang lewat tol Jembatan Suramadu.
>Jika ketahuan  berhenti di sepanjang jembatan terpanjang se Indonesia ini, 
>petugas PJR Tol langsung akan menindak dengan memberi surat tilang.
>Hal ini ditegaskan AKP Muryono Kepala Induk Patroli Jalan Raya (PJR) Tol Jatim 
>1.
>“Mulai  24 Juni pukul 06.00 petugas PJR tidak akan memberikan toleransi lagi. 
>Kalau ada yang berhenti di sepanjang Jembatan Suramadu akan ditindak. Kecuali 
>yang emergency mengalami ban gembos dan mogok,” jelasnya, Rabu(24/6).
>Dikatakanya, di setiap jarak 100 meter sudah dipasang rambu dilarang berhenti 
>. Selain itu juga ada spanduk imbauan sebelum masuk gerbang tol Jembatan 
>Suramadu, bahwa pengguna jalan dilarang berhenti di Jembatan Suramadu.
>”Jika tetap ada yang melanggar akan langsung ditindak, ditilang. Karena 
>melanggar pasal 61 ayat UU Lalu Lintas Jalan dan jo pasal 17 ayat 3 dan ayat 4 
>Peraturan Pemerintah no 43. Melanggar rambu-rambu perintah atau larangan,” 
>jelasnya.
>Ditambahkan Ir Agus Purnomo Kepala PT Jasa Marga Cabang Surabaya, petugas PJR 
>akan diberi insentif setiap menindak  pelanggar. ”Jadi jika ada pelanggar, PJR 
>bisa langsung menilang, karena rambu-rambu sudah terpasang jelas di sana,” 
>pungkasnya.( nurqomar/ B)
>
>-- 
>-Mbah MaridJoss-
>Mariyuk Marisini Kitageligeli
>
>--~--~------ ---~--~-- --~------ ------~-- -----~--~ ----~
>------------ --------- --------- --------- --------- --------- --------- 
>--------- --------- ----- 
>Share the Road !!!! 
>Untuk posting: rsa-indonesia@ googlegroups. com 
>Untuk keluar dari grup: rsa-indonesia+ unsubscribe@ googlegroups. com 
>Website: www.rsa.or.id
>-~---------- ~----~--- -~----~-- ----~---- ~------~- -~---
>
> 

   


      Nikmati chatting lebih sering di blog dan situs web. Gunakan Wizard 
Pembuat Pingbox Online. http://id.messenger.yahoo.com/pingbox/

Kirim email ke