salam bikers,Sebenarnya tiap 2 lampu pada kendaraan punya fungsi-fungsi 
tersendiri.seberapa kuat penerangannya tergantung untuk apa kegunaannya.pada 
kasus bro Baskoro saya pikir sudah tepat dengan memberikan jalan agar mobil itu 
mendahului,mungkin kita hanya bisa berucap,"kasihan yah orang itu bisa punya 
mobil tapi ngga ngerti fungsi -fungsi dan etika penggunaan lampu".berikut 
adalah Etika penggunaan lampu pada kendaraan dan masing-masing fungsinya agar 
tidak salah kaprah dalam penggunaan lampu.sumber:Buku saku untuk pengemudi oleh 
Auto bild Indonesia &ShellETIKA LAMPU PADA KENDARAAN 
Selain sebagai penerangan,fungsilampu di kendaraan dapat digunakan sebagai alat 
komunikasi dengan pengguna lalulintas lainnya.penafsiran yang tepat sangat 
dibutuhkan dalam komunikasi yang efektif untuk melakukan tindakan atau reaksi 
setelahnya,jika salah kaprah bukan mustahil malah menyesatkan.Lampu dekat ( low 
beam):Digunakan pada saat jarak pandang pengemudi semakin terbatas.pemakaiannya 
tidak terbatas pada malam hari saja,namun juga pada saat memasuki terowongan 
dan dalam kondisi hujan lebat.tak terkecuali ketika berada di gedung 
parkir.Lampu jauh ( high beam ):Penggunaannya saat pengemudi butuh pandangan 
yang lebih luas di kondisi jalan ke muka.Pastikan dari arah berlawanan dalam 
kondisi kosong sehingga pancarannya tak mengganggu(menyilaukan) pengendara 
lain.Lampu ini dapat digunakan untuk memperingati kendaraan dari arah lain saat 
akan memasuki tikungan.Lampu Kabut (fog lamp):Gunakan saat jalan berkabut, 
hujan deras dan pekat.Umumnya mobil baru,fog
 lamp sudah tersedia.Sebaiknya jangan gunakan dikala kondisi normal tanpa kabut 
atau hujan deras.Lampu parkir (parking light):Dikenal juga dengan lampu 
senja.Pasanya,banyak yang menggunakan saat menjelang malam ( senja). Padahal 
fungsi sebenarnya lampu itu diperuntukkan lampuparkir.seperti saat mobil anda 
ingin parkir di pinggir jalan dengan penerangan jalannya kurang,maka lampu 
prkir mesti dinyalakan untuk memberikan informasi pada pengendara jalan yang 
lain.Lampu Interior/kabin:Jangan sering menyalakan lampu interior kalau 
tidakmendesak,terutama saat malam,pancaran sinar lampu kabin dapat mengganggu 
konsentrasi dan daya penglihatan,dan mata jadi tidak fokus melihat keadaan 
diluar.nyalakan bila diperlukan saja,seperti keluar - masuk mobil,mencari 
sesuatu dan saat darurat.Lampu Indikator (sein):Gunakan lampu ini saat 
kendaraan ingin berbelok dan saat pindah jalur.Usahakan sedini mungkin 
memberikan isyarat ke pengendara lain sebelum belok,Sedikitnya 4
 kedipan lampu sebelum bermanuver. Lampu hazard:Penggunaan yang semestinya 
hanyalah saat mobil mengalami situasi darurat.misalnya mogok,kendala tehnis 
atau saat berhenti di bahu jalan.Lampu ini tidak di benarkan digunakan saat 
memasuki terowongan atau saat konvoi.salah kaprah di masyarakat ini sangat 
beresiko,lantaran mobil jadi tidak dapat mengisyaratkan saat pindah jalur.dan 
kedipan lampu hazard sangat mengundang perhatian pengemudi 
sekitarnya-mengganggu konsentrasi.--- Pada Jum, 26/6/09, Purwaning Baskoro 
<[email protected]> menulis:

Dari: Purwaning Baskoro <[email protected]>
Topik: [www.suzuki-thunder.net] Lampu kendaraan yang amat menyilaukan
Kepada: [email protected], [email protected], 
"Thunder125 Community" <[email protected]>, "the_baskoro_group" 
<[email protected]>
Tanggal: Jumat, 26 Juni, 2009, 10:57 AM











 






    
            
            


      
      Semalem sekitar jam 9 malam saya sama istri pulang dari Tapos Bogor, 
kondisi jalan saat itu agak merayap tapi kendaraan masih bisa jalan. Pas 
dijalan Raya Parung, dari kaca sepion melihat kendaraan mobil dengan lampu yang 
cukup terang dan menyilaukan, serta lampu biru kelap-kelip kayak polisi yang 
dipasang di bagian depan dekat bemper. Mobil itu jalan dengan kondisi agak 
ngebut sebab dia selalu menyalip semua mobil yang ada dan akhirnya sampai pas 
di belakang saya. Karena saking silaunya saya sampai memberi kode tangan ke 
belakang dengan jari saya saya buka tutup menandakan lampunya nya terlalu 
silau, bahkan saya sampai menidurkan kaca sepion (kanan kiri) agar cahayanya 
tidak memantul ke mata saya dan istri . Tapi tidak digubris juga, karena sangat 
mengganggu sekali, saya berhenti mempersilahkan mobil itu jalan duluan. Tapi 
karna kondisi
 jalan macet, akhirnya sayapun selalu mendapat posisi lebih dahulu, dan mobil 
itu masih juga menyalahkan lampu terangnya, dan alhamdulillah saya berhasil 
mendahului jauh mobil tersebut.
 
Saya tidak ngerti dengan mobil itu, mungkin saja baru punya mobil, atau baru 
bisa beli lampu yang amat silau, atau lain sebagainya. Sebab sepertinya sang 
supir ini tidak empati sekali dengan orang yang terkena dampak silaunya.
 
Dari kasus diatas itu akhirnya saya jadi kepikiran nih, adakah aturannya 
mengatur tentang kekuatan cahaya lampu kendaraan ? selama ini yang saya dengar 
itu hanya aturan tentang lampu strobo dan sirenen, nah untuk kasus ini 
bagaimana ? Mohon petunjuk.
 
 
Salam


Purwaning Baskoro
 





      
 

      

    
    
        
         
        
        




        




        
        


        
        
        




      
___________________________________________________________________________
Coba emoticon dan skin keren baru, dan area teman yang luas.
Coba Y! Messenger 9 Indonesia sekarang.
http://id.messenger.yahoo.com

Kirim email ke