salam bikers,Sebenarnya tiap 2 lampu pada kendaraan punya fungsi-fungsi tersendiri.seberapa kuat penerangannya tergantung untuk apa kegunaannya.pada kasus bro Baskoro saya pikir sudah tepat dengan memberikan jalan agar mobil itu mendahului,mungkin kita hanya bisa berucap,"kasihan yah orang itu bisa punya mobil tapi ngga ngerti fungsi -fungsi dan etika penggunaan lampu".berikut adalah Etika penggunaan lampu pada kendaraan dan masing-masing fungsinya agar tidak salah kaprah dalam penggunaan lampu.sumber:Buku saku untuk pengemudi oleh Auto bild Indonesia &ShellETIKA LAMPU PADA KENDARAAN Selain sebagai penerangan,fungsilampu di kendaraan dapat digunakan sebagai alat komunikasi dengan pengguna lalulintas lainnya.penafsiran yang tepat sangat dibutuhkan dalam komunikasi yang efektif untuk melakukan tindakan atau reaksi setelahnya,jika salah kaprah bukan mustahil malah menyesatkan.Lampu dekat ( low beam):Digunakan pada saat jarak pandang pengemudi semakin terbatas.pemakaiannya tidak terbatas pada malam hari saja,namun juga pada saat memasuki terowongan dan dalam kondisi hujan lebat.tak terkecuali ketika berada di gedung parkir.Lampu jauh ( high beam ):Penggunaannya saat pengemudi butuh pandangan yang lebih luas di kondisi jalan ke muka.Pastikan dari arah berlawanan dalam kondisi kosong sehingga pancarannya tak mengganggu(menyilaukan) pengendara lain.Lampu ini dapat digunakan untuk memperingati kendaraan dari arah lain saat akan memasuki tikungan.Lampu Kabut (fog lamp):Gunakan saat jalan berkabut, hujan deras dan pekat.Umumnya mobil baru,fog lamp sudah tersedia.Sebaiknya jangan gunakan dikala kondisi normal tanpa kabut atau hujan deras.Lampu parkir (parking light):Dikenal juga dengan lampu senja.Pasanya,banyak yang menggunakan saat menjelang malam ( senja). Padahal fungsi sebenarnya lampu itu diperuntukkan lampuparkir.seperti saat mobil anda ingin parkir di pinggir jalan dengan penerangan jalannya kurang,maka lampu prkir mesti dinyalakan untuk memberikan informasi pada pengendara jalan yang lain.Lampu Interior/kabin:Jangan sering menyalakan lampu interior kalau tidakmendesak,terutama saat malam,pancaran sinar lampu kabin dapat mengganggu konsentrasi dan daya penglihatan,dan mata jadi tidak fokus melihat keadaan diluar.nyalakan bila diperlukan saja,seperti keluar - masuk mobil,mencari sesuatu dan saat darurat.Lampu Indikator (sein):Gunakan lampu ini saat kendaraan ingin berbelok dan saat pindah jalur.Usahakan sedini mungkin memberikan isyarat ke pengendara lain sebelum belok,Sedikitnya 4 kedipan lampu sebelum bermanuver. Lampu hazard:Penggunaan yang semestinya hanyalah saat mobil mengalami situasi darurat.misalnya mogok,kendala tehnis atau saat berhenti di bahu jalan.Lampu ini tidak di benarkan digunakan saat memasuki terowongan atau saat konvoi.salah kaprah di masyarakat ini sangat beresiko,lantaran mobil jadi tidak dapat mengisyaratkan saat pindah jalur.dan kedipan lampu hazard sangat mengundang perhatian pengemudi sekitarnya-mengganggu konsentrasi.--- Pada Jum, 26/6/09, Purwaning Baskoro <[email protected]> menulis:
Dari: Purwaning Baskoro <[email protected]> Topik: [www.suzuki-thunder.net] Lampu kendaraan yang amat menyilaukan Kepada: [email protected], [email protected], "Thunder125 Community" <[email protected]>, "the_baskoro_group" <[email protected]> Tanggal: Jumat, 26 Juni, 2009, 10:57 AM Semalem sekitar jam 9 malam saya sama istri pulang dari Tapos Bogor, kondisi jalan saat itu agak merayap tapi kendaraan masih bisa jalan. Pas dijalan Raya Parung, dari kaca sepion melihat kendaraan mobil dengan lampu yang cukup terang dan menyilaukan, serta lampu biru kelap-kelip kayak polisi yang dipasang di bagian depan dekat bemper. Mobil itu jalan dengan kondisi agak ngebut sebab dia selalu menyalip semua mobil yang ada dan akhirnya sampai pas di belakang saya. Karena saking silaunya saya sampai memberi kode tangan ke belakang dengan jari saya saya buka tutup menandakan lampunya nya terlalu silau, bahkan saya sampai menidurkan kaca sepion (kanan kiri) agar cahayanya tidak memantul ke mata saya dan istri . Tapi tidak digubris juga, karena sangat mengganggu sekali, saya berhenti mempersilahkan mobil itu jalan duluan. Tapi karna kondisi jalan macet, akhirnya sayapun selalu mendapat posisi lebih dahulu, dan mobil itu masih juga menyalahkan lampu terangnya, dan alhamdulillah saya berhasil mendahului jauh mobil tersebut. Saya tidak ngerti dengan mobil itu, mungkin saja baru punya mobil, atau baru bisa beli lampu yang amat silau, atau lain sebagainya. Sebab sepertinya sang supir ini tidak empati sekali dengan orang yang terkena dampak silaunya. Dari kasus diatas itu akhirnya saya jadi kepikiran nih, adakah aturannya mengatur tentang kekuatan cahaya lampu kendaraan ? selama ini yang saya dengar itu hanya aturan tentang lampu strobo dan sirenen, nah untuk kasus ini bagaimana ? Mohon petunjuk. Salam Purwaning Baskoro ___________________________________________________________________________ Coba emoticon dan skin keren baru, dan area teman yang luas. Coba Y! Messenger 9 Indonesia sekarang. http://id.messenger.yahoo.com
