Wah ini info bagus nih. Thanks Bro Dev...mohon ijin nih...di posting ke blog 
ane. 



Purwaning Baskoro
 
Tetap safety riding, patuhi rambu lalulintas yang ada dengan didukung oleh 
akhlak yang baik, sopan dan tidak arogan | KOSTER - Parung
 


--- On Fri, 26/6/09, David Walanda <[email protected]> wrote:


From: David Walanda <[email protected]>
Subject: Bls: [www.suzuki-thunder.net] Lampu kendaraan yang amat menyilaukan
To: [email protected]
Date: Friday, 26 June, 2009, 1:06 PM













salam bikers,
Sebenarnya tiap 2 lampu pada kendaraan punya fungsi-fungsi tersendiri.seberapa 
kuat penerangannya tergantung untuk apa kegunaannya. pada kasus bro Baskoro 
saya pikir sudah tepat dengan memberikan jalan agar mobil itu 
mendahului,mungkin kita hanya bisa berucap,"kasihan yah orang itu bisa punya 
mobil tapi ngga ngerti fungsi -fungsi dan etika penggunaan lampu".berikut 
adalah Etika penggunaan lampu pada kendaraan dan masing-masing fungsinya agar 
tidak salah kaprah dalam penggunaan lampu.
sumber:Buku saku untuk pengemudi oleh Auto bild Indonesia &Shell
ETIKA LAMPU PADA KENDARAAN 


Selain sebagai penerangan,fungsila mpu di kendaraan dapat digunakan sebagai 
alat komunikasi dengan pengguna lalulintas lainnya.penafsiran yang tepat sangat 
dibutuhkan dalam komunikasi yang efektif untuk melakukan tindakan atau reaksi 
setelahnya,jika salah kaprah bukan mustahil malah menyesatkan.
Lampu dekat ( low beam):
Digunakan pada saat jarak pandang pengemudi semakin terbatas.pemakaiann ya 
tidak terbatas pada malam hari saja,namun juga pada saat memasuki terowongan 
dan dalam kondisi hujan lebat.tak terkecuali ketika berada di gedung parkir.
Lampu jauh ( high beam ):
Penggunaannya saat pengemudi butuh pandangan yang lebih luas di kondisi jalan 
ke muka.Pastikan dari arah berlawanan dalam kondisi kosong sehingga pancarannya 
tak mengganggu(menyilau kan) pengendara lain.Lampu ini dapat digunakan untuk 
memperingati kendaraan dari arah lain saat akan memasuki tikungan.
Lampu Kabut (fog lamp):
Gunakan saat jalan berkabut, hujan deras dan pekat.Umumnya mobil baru,fog lamp 
sudah tersedia.Sebaiknya jangan gunakan dikala kondisi normal tanpa kabut atau 
hujan deras.
Lampu parkir (parking light):
Dikenal juga dengan lampu senja.Pasanya, banyak yang menggunakan saat menjelang 
malam ( senja). Padahal fungsi sebenarnya lampu itu diperuntukkan lampuparkir. 
seperti saat mobil anda ingin parkir di pinggir jalan dengan penerangan 
jalannya kurang,maka lampu prkir mesti dinyalakan untuk memberikan informasi 
pada pengendara jalan yang lain.
Lampu Interior/kabin:
Jangan sering menyalakan lampu interior kalau tidakmendesak, terutama saat 
malam,pancaran sinar lampu kabin dapat mengganggu konsentrasi dan daya 
penglihatan, dan mata jadi tidak fokus melihat keadaan diluar.nyalakan bila 
diperlukan saja,seperti keluar - masuk mobil,mencari sesuatu dan saat darurat.
Lampu Indikator (sein):
Gunakan lampu ini saat kendaraan ingin berbelok dan saat pindah jalur.Usahakan 
sedini mungkin memberikan isyarat ke pengendara lain sebelum belok,Sedikitnya 4 
kedipan lampu sebelum bermanuver. 
Lampu hazard:
Penggunaan yang semestinya hanyalah saat mobil mengalami situasi 
darurat.misalnya mogok,kendala tehnis atau saat berhenti di bahu jalan.Lampu 
ini tidak di benarkan digunakan saat memasuki terowongan atau saat konvoi.salah 
kaprah di masyarakat ini sangat beresiko,lantaran mobil jadi tidak dapat 
mengisyaratkan saat pindah jalur.dan kedipan lampu hazard sangat mengundang 
perhatian pengemudi sekitarnya-menggang gu konsentrasi.



--- Pada Jum, 26/6/09, Purwaning Baskoro <purwaning.baskoro@ yahoo.co. uk> 
menulis:


Dari: Purwaning Baskoro <purwaning.baskoro@ yahoo.co. uk>
Topik: [www.suzuki- thunder.net] Lampu kendaraan yang amat menyilaukan
Kepada: rsa-indonesia@ googlegroups. com, koster_bogor@ yahoogroups. com, 
"Thunder125 Community" <thunder...@yahoogro ups.com>, "the_baskoro_ group" 
<the_baskoro@ yahoogroups. com>
Tanggal: Jumat, 26 Juni, 2009, 10:57 AM












Semalem sekitar jam 9 malam saya sama istri pulang dari Tapos Bogor, kondisi 
jalan saat itu agak merayap tapi kendaraan masih bisa jalan. Pas dijalan Raya 
Parung, dari kaca sepion melihat kendaraan mobil dengan lampu yang cukup terang 
dan menyilaukan, serta lampu biru kelap-kelip kayak polisi yang dipasang di 
bagian depan dekat bemper. Mobil itu jalan dengan kondisi agak ngebut sebab dia 
selalu menyalip semua mobil yang ada dan akhirnya sampai pas di belakang saya. 
Karena saking silaunya saya sampai memberi kode tangan ke belakang dengan jari 
saya saya buka tutup menandakan lampunya nya terlalu silau, bahkan saya sampai 
menidurkan kaca sepion (kanan kiri) agar cahayanya tidak memantul ke mata saya 
dan istri . Tapi tidak digubris juga, karena sangat mengganggu sekali, saya 
berhenti mempersilahkan mobil itu jalan duluan. Tapi karna kondisi jalan macet, 
akhirnya sayapun selalu mendapat posisi lebih dahulu, dan mobil itu masih juga 
menyalahkan lampu
 terangnya, dan alhamdulillah saya berhasil mendahului jauh mobil tersebut.
 
Saya tidak ngerti dengan mobil itu, mungkin saja baru punya mobil, atau baru 
bisa beli lampu yang amat silau, atau lain sebagainya. Sebab sepertinya sang 
supir ini tidak empati sekali dengan orang yang terkena dampak silaunya.
 
Dari kasus diatas itu akhirnya saya jadi kepikiran nih, adakah aturannya 
mengatur tentang kekuatan cahaya lampu kendaraan ? selama ini yang saya dengar 
itu hanya aturan tentang lampu strobo dan sirenen, nah untuk kasus ini 
bagaimana ? Mohon petunjuk.
 
 
Salam

Purwaning Baskoro
 





Akses email lebih cepat. 
Yahoo! menyarankan Anda meng-upgrade browser ke Internet Explorer 8 baru yang 
dioptimalkan untuk Yahoo! Dapatkan di sini! (Gratis)
















      

Kirim email ke