Salam bikers,
Kemungkinan nya disini adalah karena sblumnya telah ada perseteruan antara 
aguswndi (perhmpunan penghuni) dengan Uung hartanto sbg manager pengelola 
apartment.jadi bs saja kasus ini dibawa k pngadilan.

--- Sent with System SEVEN - the new generation of mobile messaging

-- pesan orisinal --
Subyek: [www.suzuki-thunder.net] OOT|INFO:Hati-hati jika Numpang Nge-charge HP 
di lokasi Umum
Dari: "Purwaning Baskoro" <[email protected]>
Tanggal: 26-10-2009 13.14

Saya pribadi juga tidak bisa menyimpulkan, apakah kondisi seperti judul subject 
ini adalah bentuk revormasi hukum dan atau ketegasan dari aparat yang sudah 
mulai tegas atau terlalu tegas atau bagaimana???
 
Namun yang jelas dari kisah yang terjadi di bawah ini, bisa kita jadikan 
pembelajaran untuk lebih waspada dan berhati-hati.
____________________________________________________________________

Numpang Nge-charge HP, Aguswandi Dipenjara
Shohib Masykur - detikNews


Ilustrasi 

Jakarta - Hati-hati men-charge handphone (HP). Salah-salah Anda bisa mengalami 
nasib seperti Aguswandi Tandjung (57). Pria penghuni apartemen ITC Roxy Mas 
Jakarta ini harus mendekam di balik jeruji besi karena tertangkap basah 
meng-charge HP menggunakan listrik yang bukan miliknya.

Hal itu terungkap dalam sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri 
Jakarta Pusat, Jl Gadjah Mada, Senin (26/10/2009). Sidang itu digelar karena 
pihak Aguswandi menilai penangkapan atas dirinya tidak sesuai dengan prosedur 
yang seharusnya berlaku.

Pada 8 September 2009 lalu, Aguswandi yang juga Sekjen Asosiasi Penghuni Rumah 
Susun Seluruh Indonesia (APERSSI) selaku pemohon sidang praperadilan ditangkap 
oleh petugas polisi dari Polsek Metro Gambir Jakpus karena tertangkap tangan 
tengah mencabut charger handphone miliknya dari sebuah stop kontak yang 
terpasang di lantai 7 apartemen ITC Roxy Mas.

Penangkapan Aguswandi ini dilakukan atas laporan dari seorang saksi mata 
bernama Uung Hartanto yang merupakan manager PT Jakarta Sinar Intertrade 
(pengelola apartemen ITC Roxy Mas). Aguswandi dituduh melakukan tindak pidana 
sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat (1) butir 3 KUH Pidana dengan ancaman 
hukuman 7 tahun penjara.

Mulai tanggal 9 September, Agus resmi ditahan di Polsek Metro Gambir selama 20 
hari hingga tanggal 29 September. Menjelang masa penahanan habis, pihak pelapor 
meminta agar penahanan Aguswandi diperpanjang hingga 7 November.

Tak terima dengan proses penangkapan, penahanan, dan perpanjangan penahanan 
itu, pihak Aguswandi diwakili kuasa hukumnya pun mengajukan permohonan sidang 
praperadilan. Mereka menilai proses penangkapan, penahanan, dan perpanjangan 
tidak dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

"Penangkapan dan penahanan Aguswandi telah didasarkan pada hal-hal yang 
bersifat non-yuridis, bukan pada prinsip-prinsip penegakan hukum sebagaimana 
diatur dalam
KUHAP," kata kuasa hukum Aguswandi, Vera T Tobing.

Vera mencontohkan, pada saat penangkapan tanggal 8 September, Polsek Metro 
Gambir tidak memberikan surat penangkapan kepada Aguswandi maupun tembusan 
surat perintah penangkapan kepada keluarganya sebagaimana diwajibkan pasal 21 
KUHAP. Kejanggalan lain adalah saat perpanjangan penahanan, Polsek Metro Gambir 
tidak memberikan surat perpanjangan penahanan, baik kepada Aguswandi maupun 
keluarganya.

Selain itu kuasa hukum juga mempersoalkan tambahan pasal yang dikenakan atas 
diri Aguswandi dengan menggunakan UU Ketenagalistrikan. Selain KUHP, Polisi 
menjerat Aguswandi dengan pasal 60 ayat (1) UU No 20/2002 tentang 
ketenagalistrikan yang berbunyi 'setiap orang yang menggunakan tenaga listrik 
yang bukan haknya dengan maksud memanfaatkan secara melawan hukum, dipidana 
karena melakukan pencurian dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda 
paling banyak Rp 500 juta.'

"Penggunaan pasal 60 ayat (1) UU Ketenagalistrikan sangat aneh karena 
penggunaan arus listrik di suatu apartemen dibayar oleh para penghuni melalui 
pengelola apartemen. Olehkarena itu Aguswandi selaku penghuni yang sah di 
apartemen ITC Roxy Mas berhak menggunakan arus listrik yang terpasang di situ. 
Sedangkan pemanfaatannya untuk men-charge hand phone miliknya sama sekali tidak 
bersifat melawan hukum," tandas Vera.

Namun dalam sidang praperadilan, keberatan Aguswandi ini ditolak seluruhnya 
oleh hakim. Marsudi Nainggolan selaku hakim tunggal mengatakan, menilik 
keterangan berbagai saksi serta bukti-bukti, proses penangkapan dan penahanan 
Aguswandi telah sesuai dengan prosedur yang berlaku. "Menyatakan menolak 
permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," kata Marsudi saat membacakan 
putusannya.
(sho/nrl) 

http://www.detiknews.com/read/2009/10/26/120338/1228541/10/numpang-nge-charge-hp-aguswandi-dipenjara





Purwaning Baskoro
 
Alertness | Awareness | Attitude | Anticipation
Tetap safety riding, patuhi rambu lalulintas yang ada dengan didukung oleh 
akhlak yang baik, sopan dan tidak arogan | KOSTER - Parung
 


Send instant messages to your online friends http://uk.messenger.yahoo.com 

Kirim email ke