Ada yang tahu isinya secara lengkap...
sorry di tempat saya ini...UUD 45 dan teks Pancasila nggak ada...
----- Original Message -----
From: Maryadi <[EMAIL PROTECTED]>
To: <[EMAIL PROTECTED]>
Sent: Tuesday, April 06, 1999 8:54 PM
Subject: [Kuli Tinta] kasus purbalinga
Dari kasus purbalingga ini sebenarrnya ada satu hal menarik yang luput dari
pengamatan kita yaitu golkar mengadakan kampanye (mengunpulkan massa) di
hari libur umat (wafatnya isa almasih) yang mana hal ini di larang oleh UU
No 9/1998 tentang menyampaikan pendapat di muka umum.
Artinya ada yang tidak benar dalam pelaksanaan kampanye di purbalingga, ada
dua kemungkinan ketidak benaran ini yang pertama golkar mengadakan pawai
tanpa ijin dari yang berwenang atau pihak berwenang/polisi menyalahi UU
dengan memberi ijin. Mungkin para netter bisa memberi informasi yang mana
yang tidak benar.
Di koran Kompas hari ini ada berita bahwa Golkar akan mengadakan temu kader
di Solo pada tanggal 17 April 1999 (ini hari libur 1 muharam), jangan-jangan
orang-orang golkar ini belum memahami isi UU No 8/1999.
Atau acara temu kader/kampanye tidak termasuk dalam kegiatan yang diatur di
UU No 8/1999 tersebut,
MY
______________________________________________________________________
To subscribe, email: [EMAIL PROTECTED]
To unsubscribe, e-mail: [EMAIL PROTECTED]
Indonesia Baru: berkeadilan tanpa kekerasan!
______________________________________________________________________
To subscribe, email: [EMAIL PROTECTED]
To unsubscribe, e-mail: [EMAIL PROTECTED]
Indonesia Baru: berkeadilan tanpa kekerasan!