-----Original Message-----
From: Maryadi <[EMAIL PROTECTED]>
Date: Wednesday, April 07, 1999 11:03 AM
Subject: [Kuli Tinta] kasus purbalinga


>Dari kasus purbalingga ini sebenarrnya ada satu hal menarik yang luput dari
>pengamatan kita yaitu golkar mengadakan kampanye (mengunpulkan massa) di
>hari libur umat (wafatnya isa almasih) yang mana hal ini di larang oleh UU
>No 9/1998 tentang menyampaikan pendapat di muka umum.
>
>Artinya ada yang tidak benar dalam pelaksanaan kampanye di purbalingga, ada
>dua kemungkinan ketidak benaran ini yang pertama golkar mengadakan pawai
>tanpa ijin dari yang berwenang atau pihak berwenang/polisi menyalahi UU
>dengan memberi ijin. Mungkin para netter bisa memberi informasi yang mana
>yang tidak benar.
>
>Di  koran Kompas hari ini ada berita bahwa Golkar akan mengadakan temu
kader
>di Solo pada tanggal 17 April 1999 (ini hari libur 1 muharam),
jangan-jangan
>orang-orang golkar ini belum memahami isi UU No 8/1999.
>
>Atau acara temu kader/kampanye tidak termasuk dalam kegiatan yang diatur di
>UU No 8/1999 tersebut,


hahaha... betul.. betul...
Habis mau gimana lagi, kader golkar kan pada 'ngantor' semua. Hehehehe.
Jadi mesti cari hari libur

Wassalam,
DEZIG!


______________________________________________________________________
To subscribe, email: [EMAIL PROTECTED]
To unsubscribe, e-mail: [EMAIL PROTECTED]

Indonesia Baru: berkeadilan tanpa kekerasan!


Kirim email ke