Ketua KPU, Rudini mengatakan bahwa KPU menentukan pembatasan peserta kampanye parpol maksimum 10.000 dan sedapat mungkin dihindari cara kampanye dan arak-arakan. Hal ini ditentukan untuk mencegah timbulnya kerusuhan. Seperti yang sudah saya utarakan sebelumnya, saya mempunyai pertanyaan: 1. Bagaimana caranya bisa mengetahui bahwa ketentuan batas maksimum peserta kampanye itu sudah sesuai dengan aturan ini? Tentu saja ini hanya perkiraan saja: "Kira-kira 10.000" mungkin itu jawabnya. Tapi kalau masa sudah sedemikian banyak, dalam jumlah ribuan, saya kira sangat sulit untuk memperkirakan apakah jumlah massa itu sekitar 10.000, atau malah sudah 15.000 atau 20.000. Kalau seumpamanya KPU mau berlagak tegas, dengan menegur parpol yang bersangkutan karena menganggap massa peserta kampanyenya sudah lebih dari 10.000. Misalnya menurut KPU massa kampanye sudah 20.000, sehingga parpol itu layak dikenakan sanksi. Kalau parpolnya membela diri dengan mengatakan massa peserta kampanyenya belum melanggar batas itu, bahwa massa kampanyenya masih sekitar 10.000. Kalau tidak percaya KPU hitung sendiri. Nah, apakah KPU benar-benar mau menghitungnya? Yang penting juga, bagaimana caranya kalau massa sudah sedemikian banyak, kita mau melakukan pembatasan? Misalnya kumpul di lapangan. Karena sudah menganggap massa peserta sudah sekitar 10.000, maka massa lain yang masih mendatangi lokasi kampanye dilarang masuk. Apakah mau begitu? Kalau cara ini mau ditempu hampir pasti akan timbul kerusuhan dari massa yang marah karena dilarang mengikuti kampanye tersebut. Kesimpulan dari pendapat saya ini adalah, kalau KPU benar-benar mau toleran terhadap kampanye dengan menghadirkan massa, tidak perlulah melakukan pembatasan-pembatasan dengan jumlah angka peserta. Apakah 10.000, atau berapa pun. Karena ini akan percuma dan hanya omong kosong saja. Menurut saya dengan kondisi politik yang serba rawan seperti ini kampanye dengan mengikutsertakan massa sebaiknya dihindari. 2. Rudini juga bilang sedapat mungkin tidak diadakan arak-arakan (pawai) sesudahnya. Realistis saja. Kalau massa sudah sedemikian banyak, apakah mungkin bisa dihindari, bisa dilarang mereka yang ingin arak-arakan? Misalnya mereka yang pulang dari kampanye itu, apakah bisa dijamin dalam perjalanan pulang mereka tidak melakukan arak-arakan sepanjang jalan? Di pihak lain, KPU menentukan bahwa menteri dilarang kampanye. Tapi masih membolehkan anggota KPU berkampanye untuk parpolnya. Menurut saya ini sama saja dengan bohong. Bahkan kalau harus memilih, saya lebih cenderung anggota KPU yang paling harus dilarang berkampanye dibandingkan dengan menteri. Karena anggota KPU jelas-jelas punya tugas utama mengawasai jalannya Pemilu. Bagaimana bisa mengawasi dan bersikap obyektif kalau dia sendiri melakukan kampanye untuk parpolnya? Bagaimana bisa anggota-anggota KPU itu bekerja secara optimal untuk mengawasi jalannya pemilu? Conflic of interest hampir seratus persen akan terjadi. Sedangkan untuk menteri sendiri, sebenarnya yang ditakutkan adalah mereka menyalahgunakan fasilitas negara untuk kepentingan parpolnya. Ini lebih cenderung pada faktor trauma masa lalu, di mana praktek-praktek kotor seperti ini sering dilakukan menteri-menteri yang berkampanye untuk Golkar. Setelah banyak protes bermunculan terhadap KPU yang membolehkan anggotanya berkampanye, misalnya dari Dirjen Pemerintahan Umum dan Otonomi Daerah Depdagri, Ryaas Rasyid, yang katanya akan nekad bunuh diri kalau sampai anggota KPU boleh berkampanye. Sikap KPU melunak. Katanya KPU mungkin akan mencabut putusan bahwa anggotanya boleh berkampanye. Ketentuan ini akan ditinjau ulang. Hal ini katanya untuk menghindari terjadinya double standard dan mengiringi harapan KPU agar MA menghormati putusannya tentang menteri dilarang kampanye. Kritik saya adalah, mengapa KPU tidak mau berpikir masak-masak dulu sebelum mengeluarkan suatu ketentuan seperti itu? Seharusnya KPU sejak awal sudah bisa berpikir bahwa ketentuan yang membolehkan anggotanya berkampanye merupakan sesuatu yang sangat salah. Lebih salah daripada kalau membiarkan menteri berkampanye. Sekarang setelah mendapat protes dari berbagai pihak, baru mengatakan akan meninjau kembali ketentuan tersebut. Ini 'kan namanya mengurangi wibawa KPU sendiri? Saya juga berpendapat cara Ketua KPU, Rudini berbicara terkesan berputar-putar. Dia mengatakan KPU sendiri tidak melarang menteri berkampanye. Tetapi berdasarkan pasal 10 ayat 1 UU No. 3/1999, KPU memiliki wewenang untuk mengatur dan melaksanakan Pemilu. Dalam pengaturan itu, kata Rudini, KPU mengatur parpol agar tidak menugaskan kader atau anggotanya yang menjabat jabatan negara -- DPA, BPK, menteri, gubernur, hingga lurah -- tidak diizinkan ikut kampanye oleh parpol yang bersangkutan. "Jadi, KPU bukan melarang menteri. Menteri itu urusan presiden. Sebab, ini tidak khusus menteri, tetapi melarang parpol menugaskan anggotanya yang menduduki jabatan negara untuk ikut kampanye," tegas Rudini. Lha, apa bedanya? Ujung-ujungnya 'kan sama saja? KPU memang yang tidak membolehkan menteri, atau pejabat negara lain berkampanye. Apakah itu mau melalui parpolnya atau secara langsung. Menurut Rudini, menteri itu urusan presiden (dalam konteks ini). Bagaimana kalau presiden mengizinkan menteri berkampanye? Ini 'kan akan terjadi pertentangan/konflik antara kebijakan presiden dan KPU? Seharusnya 'kan yang dijadikan landasan adalah faktor hukum dan aspirasi masyarakat luas? Memang presiden akan mengizinkan kalau parpol menugaskan menteri yang bersangkutan, seperti yang dikatakan Rudini. Tetapi bagaimana pun koflik presiden dan KPU tetap akan terjadi, bukan? Siapa yang mempunyai hirarki yang lebih tinggi? Apakah kedudukan KPU bisa mengalahkan posisi presiden? Yang akan menjadi persoalan, mengapa KPU melarang, sedangkan presiden mengizinkan? Seharusnya yang dijadikan patokan/landasan adalah ketentuan peraturan yang ada yang harus berlandaskan aspirasi masyrakat luas. Kalau kita sudah menyadari bahwa sekarang ini masyarakat kita sudah banyak yang cenderung yang merasa tidak suka, curiga, dan tidak percaya dengan para pejabat tinggi kita itu. Maka seharusnya mereka itu tahu diri, dan jangan memaksa kehendak untuk bertindak sebagai juru kampanye. Tindakan Presiden Habibie dengan mengambil jalan meminta fatwa kepada MA, saya setuju dengan Sdr. Martin Manurung bahwa itu hanya cara Habibie menghindar dari tanggung jawab. Apapun fatwa MA nanti, kalau terjadi "apa-apa," Habibie akan dengan mudah lepas tangan dengan mengatakan dia tidak bisa disalahkan karena semuanya berasal dari fatwa MA. Kata Rudini juga, kalau sampai ada kampanye yang dihadiri oleh menteri. Maka parpol itu akan dikenakan sanksi dengan misalnya menghentikan dan membubarkan kampanye yang sedang berjalan itu. Saya berpikir, apakah mungkin ini bisa dilaksanakan? Apalagi kalau kampanye tadi sedang dihadiri ribuan massa. Mau cari penyakit, kalau kampanye dengan ribuan massa mau dibubarkan begitu saja oleh KPU. Bagi saya sampai saat ini KPU hanya menonjol di kontraversinya saja. Misalnya belum apa-apa sudah ribut soal gaji anggota KPU. Seolah sudah menjadi ciri khas bangsa ini, apa-apa selalu tidak bebas dari ricuh dan kisruh. Daniel H.T. ______________________________________________________________________ To subscribe, email: [EMAIL PROTECTED] To unsubscribe, e-mail: [EMAIL PROTECTED] Indonesia Baru: berkeadilan tanpa kekerasan!
