Ketua KPU, Rudini mengatakan bahwa KPU menentukan pembatasan peserta
kampanye parpol maksimum 10.000 dan sedapat mungkin dihindari cara kampanye
dan arak-arakan. Hal ini ditentukan untuk mencegah timbulnya kerusuhan.

Seperti yang sudah saya utarakan sebelumnya, saya mempunyai  pertanyaan:
1. Bagaimana caranya bisa mengetahui bahwa ketentuan batas maksimum peserta
kampanye itu sudah sesuai dengan aturan ini? Tentu saja ini hanya perkiraan
saja: "Kira-kira 10.000" mungkin itu jawabnya. Tapi kalau masa sudah
sedemikian banyak, dalam jumlah ribuan, saya kira sangat sulit untuk
memperkirakan apakah jumlah massa itu sekitar 10.000, atau malah sudah
15.000 atau 20.000.

Kalau seumpamanya KPU mau berlagak tegas, dengan menegur parpol yang
bersangkutan karena menganggap massa peserta kampanyenya sudah lebih dari
10.000. Misalnya menurut KPU massa kampanye sudah 20.000, sehingga parpol
itu layak dikenakan sanksi. Kalau parpolnya membela diri dengan mengatakan
massa peserta kampanyenya belum melanggar batas itu, bahwa massa
kampanyenya masih sekitar 10.000. Kalau tidak percaya KPU hitung sendiri.
Nah, apakah KPU benar-benar mau menghitungnya?

Yang penting juga, bagaimana caranya kalau massa sudah sedemikian banyak,
kita mau melakukan pembatasan? Misalnya kumpul di lapangan. Karena sudah
menganggap massa peserta sudah sekitar 10.000, maka massa lain yang masih
mendatangi lokasi kampanye dilarang masuk. Apakah mau begitu? Kalau  cara
ini mau ditempu hampir pasti akan timbul kerusuhan dari massa yang marah
karena dilarang mengikuti kampanye tersebut. 

Kesimpulan dari pendapat saya ini adalah, kalau KPU benar-benar mau toleran
terhadap kampanye dengan menghadirkan massa, tidak perlulah melakukan
pembatasan-pembatasan dengan jumlah angka peserta. Apakah 10.000, atau
berapa pun. Karena ini akan percuma dan hanya omong kosong saja.

Menurut saya dengan kondisi politik yang serba rawan seperti ini kampanye
dengan mengikutsertakan massa sebaiknya dihindari.

2. Rudini juga bilang sedapat mungkin tidak diadakan arak-arakan (pawai)
sesudahnya. Realistis saja. Kalau massa sudah sedemikian banyak, apakah
mungkin bisa dihindari, bisa dilarang mereka yang ingin arak-arakan?
Misalnya mereka yang pulang dari kampanye itu, apakah bisa dijamin dalam
perjalanan pulang mereka tidak melakukan arak-arakan sepanjang jalan?

Di pihak lain, KPU menentukan bahwa menteri dilarang kampanye. Tapi masih
membolehkan anggota KPU berkampanye untuk parpolnya.

Menurut saya ini sama saja dengan bohong. Bahkan kalau harus memilih, saya
lebih cenderung anggota KPU yang paling harus dilarang berkampanye
dibandingkan dengan menteri. Karena anggota KPU jelas-jelas punya tugas
utama mengawasai jalannya Pemilu. Bagaimana bisa mengawasi dan bersikap
obyektif kalau dia sendiri melakukan kampanye untuk parpolnya? Bagaimana
bisa anggota-anggota KPU itu bekerja secara optimal untuk mengawasi
jalannya pemilu? Conflic of interest hampir seratus persen akan terjadi.

Sedangkan untuk menteri sendiri, sebenarnya yang ditakutkan adalah mereka
menyalahgunakan fasilitas negara untuk kepentingan parpolnya. Ini lebih
cenderung pada faktor trauma masa lalu, di mana praktek-praktek kotor
seperti ini sering dilakukan menteri-menteri yang berkampanye untuk Golkar.

Setelah banyak protes bermunculan terhadap KPU yang membolehkan anggotanya
berkampanye, misalnya dari Dirjen Pemerintahan Umum dan Otonomi Daerah
Depdagri, Ryaas Rasyid, yang katanya akan nekad bunuh diri kalau sampai
anggota KPU boleh berkampanye. Sikap KPU melunak. Katanya KPU mungkin akan
mencabut putusan bahwa anggotanya boleh berkampanye. Ketentuan ini akan
ditinjau ulang. Hal ini katanya untuk menghindari terjadinya double
standard dan mengiringi harapan KPU agar MA menghormati putusannya tentang
menteri dilarang kampanye.

Kritik saya adalah, mengapa KPU tidak mau berpikir masak-masak dulu sebelum
mengeluarkan suatu ketentuan seperti itu? Seharusnya KPU sejak awal sudah
bisa berpikir bahwa ketentuan yang membolehkan anggotanya berkampanye
merupakan sesuatu yang sangat salah. Lebih salah daripada kalau membiarkan
menteri berkampanye. Sekarang setelah mendapat protes dari berbagai pihak,
baru mengatakan akan meninjau kembali ketentuan tersebut. Ini 'kan namanya
mengurangi wibawa KPU sendiri?

Saya juga berpendapat cara Ketua KPU, Rudini berbicara terkesan
berputar-putar. Dia mengatakan KPU sendiri tidak melarang menteri
berkampanye. Tetapi berdasarkan pasal 10 ayat 1 UU No. 3/1999, KPU memiliki
wewenang untuk mengatur dan melaksanakan Pemilu. Dalam pengaturan itu, kata
Rudini, KPU mengatur parpol agar tidak menugaskan kader atau anggotanya
yang menjabat jabatan negara -- DPA, BPK, menteri, gubernur, hingga lurah
-- tidak diizinkan ikut kampanye oleh parpol yang bersangkutan. "Jadi, KPU
bukan melarang menteri. Menteri itu urusan presiden. Sebab, ini tidak
khusus menteri, tetapi melarang parpol menugaskan anggotanya yang menduduki
jabatan negara untuk ikut kampanye," tegas Rudini.

Lha, apa bedanya? Ujung-ujungnya 'kan sama saja? KPU memang yang tidak
membolehkan menteri, atau pejabat negara lain berkampanye. Apakah itu mau
melalui parpolnya atau secara langsung.

Menurut Rudini, menteri itu urusan presiden (dalam konteks ini). Bagaimana
kalau presiden mengizinkan menteri berkampanye? Ini 'kan akan terjadi
pertentangan/konflik antara kebijakan presiden dan KPU? Seharusnya 'kan
yang dijadikan landasan adalah faktor hukum dan aspirasi masyarakat luas?
Memang presiden akan mengizinkan kalau parpol menugaskan menteri yang
bersangkutan, seperti yang dikatakan Rudini. Tetapi bagaimana pun koflik
presiden dan KPU tetap akan terjadi, bukan?  Siapa yang mempunyai hirarki
yang lebih tinggi? Apakah kedudukan KPU bisa mengalahkan posisi presiden?
Yang akan menjadi persoalan, mengapa KPU melarang, sedangkan presiden
mengizinkan? Seharusnya yang dijadikan patokan/landasan adalah ketentuan
peraturan yang ada yang harus berlandaskan aspirasi masyrakat luas. 

Kalau kita sudah menyadari bahwa sekarang ini masyarakat kita sudah banyak
yang cenderung yang merasa tidak suka, curiga, dan tidak percaya dengan
para pejabat tinggi
kita itu. Maka seharusnya mereka itu tahu diri, dan jangan memaksa kehendak
untuk bertindak sebagai juru kampanye.

Tindakan Presiden Habibie dengan mengambil jalan meminta fatwa kepada  MA,
saya setuju dengan Sdr. Martin Manurung bahwa itu hanya cara Habibie
menghindar dari tanggung jawab. Apapun fatwa MA nanti, kalau terjadi
"apa-apa," Habibie akan dengan mudah lepas tangan dengan mengatakan dia
tidak bisa disalahkan karena semuanya berasal dari fatwa MA.

Kata Rudini juga, kalau sampai ada kampanye yang dihadiri oleh menteri.
Maka parpol itu akan dikenakan sanksi dengan misalnya menghentikan dan
membubarkan kampanye yang sedang berjalan itu. Saya berpikir, apakah
mungkin ini bisa dilaksanakan? Apalagi kalau kampanye tadi sedang dihadiri
ribuan massa. Mau cari penyakit, kalau kampanye dengan ribuan massa mau
dibubarkan begitu saja oleh KPU.

Bagi saya sampai saat ini KPU hanya menonjol di kontraversinya saja.
Misalnya belum apa-apa sudah ribut soal gaji anggota KPU. Seolah sudah
menjadi ciri khas bangsa ini, apa-apa selalu tidak bebas dari ricuh dan kisruh.


Daniel H.T.

______________________________________________________________________
To subscribe, email: [EMAIL PROTECTED]
To unsubscribe, e-mail: [EMAIL PROTECTED]

Indonesia Baru: berkeadilan tanpa kekerasan!


Kirim email ke