Gila! Nekad benar Bapak Ketua Partai Golkar ini! Apakah ini yang dimaksud
dengan Golkar Baru? Sinting benar! MA aja mau dilawan, apalagi rakyat?
Tidak mau lepas dari tanggung jawab sebagai Ketua Umum Golkar? Begitu ya?
Tapi kalau melepas tanggung jawab terhadap rakyat nggap apa-apa? Lepas
tanggung jawab dari hukum nggak apa-apa? Memang dari dulu 'kan Golkar udah
begitu? Golkar is superior! Lalu barunya di mana?
Akbar berkata: "Oleh sebab itu, terpenting saat ini adalah menunggu
keputusan pemerintah sesuai fatwa MA. Golkar menyerahkan sepenuhnya kepada
pemerintah tentang boleh tidaknya menteri berkampanye. Tapi yang jelas
Partai Golkar menugaskan tokoh-tokohnya berkampanye."
Lha, apa artinya kata-kata ini? Yang terpenting menunggu keputusan
pemerintah sesuai fatwa MA. Tapi kemudian sudah bertekad melawan fatwa
tersebut, kalau isinya melarang menteri kampanye. Apa-apaan? Maksudnya
bagaimana sebenarnya sih?
Jangan-jangan ini salah satu ciri-ciri calon diktator baru?
>Akbar Tetap akan Kampanye, Apa pun Putusan Fatwa MA
>BERITA UTAMA
>
>
>---------------------------------------------------------------------------
-----
>
>JAKARTA (Media): Akbar Tandjung menegaskan ia tidak akan melepas tanggung
jawabnya sebagai Ketua Umum DPP Partai Golkar sehingga tetap akan
berkampanye meskipun fatwa Mahkamah Agung (MA) memperkuat keputusan Komisi
Pemilihan Umum (KPU) melarang menteri berkampanye.
>
>''Saya tidak akan lepas dari tanggung jawab sebagai Ketua Umum Partai
Golkar. Tentu saja saya akan berkampanye untuk partai ini,'' katanya di
sela-sela kunjungannya ke Provinsi Lampung, Sabtu.
>
>Oleh sebab itu, katanya, terpenting saat ini adalah menunggu keputusan
pemerintah sesuai fatwa MA. ''Golkar menyerahkan sepenuhnya kepada
pemerintah tentang boleh tidaknya menteri berkampanye. Tapi yang jelas
Partai Golkar menugaskan tokoh-tokohnya berkampanye,'' tegas Akbar.
>
>Tokoh-tokoh tersebut, lanjut Mensesneg itu, di antaranya adalah dirinya
sendiri sehingga tentunya ia harus meminta izin kepada Presiden BJ Habibie
untuk berkampanye.
>
>''Tentu saya akan minta izin kepada Presiden. Seandainya diberikan izin,
misalkan dalam bentuk cuti, saya kira saya akan berkampanye. Itulah
pendirian Partai Golkar,'' tegasnya.
>
>Namun jika seandainya izin itu tidak diberikan setelah pemerintah
mengikuti kehendak KPU, katanya, tentu ia akan menetapkan pilihan, yakni
tetap berkampanye sesuai amanah Munaslub Partai Golkar yakni menyukseskan
pemilu bagi perjuangan dan kepentingan partai.
>
>''Menteri yang lain saya kira juga sama. Tapi tentu saja yang dimaksud
dengan kampanye itu tidak menyalahgunakan kedudukan menterinya dan tidak
menggunakan fasilitas pemerintah,'' kata Akbar.
>
>Untuk itu, katanya, menteri dapat mengambil cuti untuk melakukan kampanye
sehingga tidak dapat menggunakan fasilitas pemerintah.
>
>Perlu rambu-rambu
>
>Pada kesempatan terpisah Guru Besar Unair Surabaya Prof Dr Soetandyo
Wignyosoebroto mengatakan, perlu ada rambu-rambu bila menteri berkampanye
dalam Pemilu 1999.
>
>Dia berharap agar fatwa MA itu dapat diterima semua pihak dan tetap berada
dalam semangat menciptakan pemilu yang jujur dan adil.
>
>Secara pribadi anggota Komnas HAM itu setuju menteri dilarang kampanye,
tetapi bila fatwa MA memutuskan boleh berkampanye, maka perlu dibuat
rambu-rambu untuk membatasi menteri yang berkampanye.
>
>Belajar dari pengalaman, katanya, memang sulit membedakan kepentingan
menteri sebagai pejabat negara dengan keterikatannya dengan parpol.
>
>''Mensesneg saja sulit membedakan antara tugas negaranya dan fungsi
partainya. Saat berpakaian dinas menteri dia bicara partainya, saat
berpakaian partai dia bicara dalam tugas negara,'' katanya.
>
>Rambu tersebut antara lain, jangan ada klaim dari menteri yang berkampanye
bahwa kebijakan pemerintah yang dikeluarkan merupakan kebijakan dari parpol
tertentu.
>
>Ia mengatakan, pada kampanye pemilu-pemilu lalu menteri yang berkampanye
menyebutkan kebijakan pemerintah merupakan kebijakan Golkar sehingga dua
parpol lainnya, PPP dan PDI tidak berperan. ''Situasi seperti itu kan tidak
adil dan membuat pemilu dimanipulasi,'' katanya.
>
>Sedangkan pakar hukum Tata Negara Fakultas Hukum UI Muchyar Yara
mengatakan seharusnya Presiden Habibie sebagai penanggung jawab pelaksanaan
pemilu bisa langsung memutus soal para menteri boleh berkampanye atau tidak
tanpa meminta fatwa MA.
>
>''Malah dengan meminta fatwa MA itu muncul penilaian dan kesan baru
seolah-olah presiden ingin cuci tangan dan mengalihkan tanggung jawab
kepada MA. Secara sepintas tampak presiden sangat menghargai hukum, tapi
ada juga yang menilai sebaliknya,'' kata Muchyar Yara lagi.
>
>Menurut Yara sebagai penanggung jawab pemilu presiden segera membuat
kebijakan mengenai menteri yang berkampanye. Jika ada pihak termasuk KPU
keberatan atas keputusan itu, mereka bisa menggugat ke PTUN.
>
>Dikemukakan pula, legal opinion yang dimintakan kepada MA biasanya
menyangkut hak-hak prerogatif presiden, seperti memberikan grasi, abolisi.
Bukan dalam kaitan keputusannya yang diprotes KPU.
>
>''Apakah dalam kasus Timtim misalnya presiden juga telah meminta fatwa MA?
Lha kalau setiap keputusan harus diminta fatwa MA maka struktur hukum kita
bisa kacau,'' paparnya.(IH/SS/Ant/P-1)
>
>
>
>
>---------------------------------------------------------------------------
-----
>
>Hak cipta � 1997-1998 Media Indonesia
>
>
Daniel H.T.
______________________________________________________________________
To subscribe, email: [EMAIL PROTECTED]
To unsubscribe, e-mail: [EMAIL PROTECTED]
Indonesia Baru: berkeadilan tanpa kekerasan!