Inti dari kritik saya terhadap pernyataan Akbar Tanjung, seperti yang
ditulis di Harian Media Indonesia edisi Senin, 29 Maret 1999 itu adalah dia
mengatakan:_apapun putusan MA, Golkar akan tetap mengerahkan
tokoh-tokohnya, termasuk dirinya sendiri dan menteri lain akan melakukan
kampanye._ 

Bukankah pernyataan ini mencermin sikap arogan dari seorang tokoh Golkar,
yang tidak menghormati hukum, yang dalam konteks ini berupa keputusan
(fatwa) Mahkamah Agung? Untuk apa dia menunggu fatwa MA, tetapi kalau fatwa
itu melarang menteri kampanye, dia bertekad tetap melakukan kampanye?
Bukankah ini berarti dia tidak menghormati Lembaga Tertinggi Hukum itu
dengan melwan fatwa tersebut?

Kalau memang dia konsisten dan konsekuen akan menunggu keputusan MA,
seharusnya apapun putusan MA itu harus dihormati. Jadi kalau putusan MA itu
melarang menteri kampanye dia harus menghormatinya dengan menuruti isi
putusan (fatwa) tersebut. Sebaliknya kalau fatwa MA itu membolehkan, ya
silakan -- lepas dari apakah ada unsur intervensi pemerintah ataukah tidak.  

Nah, sekarang orang, termasuk pemerintah yang Golkar sekarang mengajukan
argumen di mana-mana presiden dan menteri boleh berkampanye. Contohnya
diambil Amerika lagi. Padahal  dulu kalau kita bicara soal lain, misalnya
HAM dengan mengambil contoh di negara lain (termasuk AS). Biasanya
di-counter dengan mengatakan jangan mengambil contoh di negara lain karena
budaya dan kondisi sosialnya lain. Sekarang giliran contoh ini
"menguntungkan" mereka, contoh negara lain itu ternyata mereka sendiri pakai.

Kalau HAM tentu saja sesuatu yang universal, buktinya dideklarasi dalam
bentuk piagam PBB. Sebaliknya dengan sistem hukum (tata negara) dan
politik, bukan sesuatu yang universal. Masing-masing negara berbeda satu
dengan yang lain. Walaupun harus tetap berlandaskan HAM dan asas
pemerintahan yang bersih dan berwibawa. Seperti yang dikemukakan Sdr.
Martin sistem pemerintahan dan pemilu kita berbeda dengan AS. Jadi jangan
berargumen dengan mengambil contoh dari negara-negara maju sana.

Kalau mau mengambil contoh seperti itu, mengapa  tidak mengambil contoh
pada diri Presiden Bill Clinton yang sekalipun masih presiden harus tetap
tunduk pada hukum di sana (kasus Monica Lewinsky)? Di sini, orang yang
sudah mantan presiden pun, tetap tak tersentuh hukum.

Anda mengatakan bahwa jangan melarang menteri berkampanye, kalau takut akan
terjadi penyalahgunaan wewenang, yang harus dilakukan adalah membuat
peraturan yang bisa menyeret pelakunya ke pengadilan. Saya rasa di negara
ini sudah terlalu banyak peraturan yang dibuat dengan ancaman hukuman yang
berat-berat, tetapi pelaksanaannya? Gampang ditekuk-tekuk. Jadi lebih baik
sebelum ada peluang untuk melakukan pelanggaran-penggaran itu, peluang itu
ditutup dulu, dengan mengeluarkan peraturan pelarangan itu.

Kesan bahwa yang dijadikan sasaran hanya Golkar saja seperti yang Anda
katakan. Siapa suruh yang diangkat menteri itu melulu dari Golkar saja?
Melulu Golkar? Sebenarnya tidak begitu, 'kan ada menteri dari PPP (A.M.
Saefuddin) dan PDI (Theo Sambuaga).

Balas dendam? Saya kira tidak begitu. Kalau upaya-upaya perbaikan dengan
melarang apa yang dulu bebas dilakukan rezim Soeharto, dianggap balas
dendam bisa repot kita nanti.

Sekarang fatwa MA sudah menyatakan bahwa KPU tidak mempunyai wewenang untuk
melarang menteri berkampanye, tetapi  merupakan wewenang presiden. Kita
lihat bagaimana sikap Habibie nanti. Saya predeksi kalau pun Habibie
berkehendak melarang menteri kampanye, dia tidak akan tahan dengan
tekanan-tekanan yang ada di seklilinginya. Ujung-ujungnya ya menteri boleh
berkampanye.

Sedangkan tentang fatwa MA itu, saya mau komentar.
Memang betul yang mengatur menteri adalah wewenang presiden. Sebagai
pembantu presiden tentu saja wewenang untuk mengatur dan menugaskan
menteri-menteri dalam tugas-tugas ketatanegaraan adalah presiden. Tetapi
dalam konteks ini, menurut saya, substansinya bukan wewenang presiden
memberi tugas kepada menteri-menterinya dalam urusan tata negara, tetapi
substansinya adalah mekanisme proses jalannya pemilu itu. Dan apabila ada
itikad baik dengan menghormati aspirasi masyarakat yang cenderung
kehilangan kepercayaan terhadap para menterinya, lebih baik larangan
menteri berkampanye itu dipertegas. 


At 12:19 28/03/99 PST, you wrote:
>Di mana-mana ketua partai ya kampanye. Keputusan KPU itu yang justru
>tidak adil. Presiden Clinton saja kampanye, Wapres kampanye, beberapa
>menteri yang memang orang Partai Demokrat kampanye. Nampaknya KPU itu
>mau menyunat Golkar. Ini yang saya nilai kekanak-kanakan. Berdmokrasi 
>lah secara dewasa. Bila ada kekawatiran akan ada penyalah gunaan 
>wewenang, itu yang harus dicegah dengan peraturan. Bila terbukti, seret 
>ke pengadilan atau hukum itu partai. Pemantau pemilu sudah 
>seabreg gitu masih bingung soal penyalahgunaan wewenang. 
>
>Kalau pelarangan menteri kampanye itu merugikan seluruh partai, itu
>baru keputusan yang adil. Tapi ini yang ditembak hanya Golkar. Di masa
>lalu Golkar memang banyak dosa, tapi itu tidak berarti harus disunat
>dalam pemilu yad. KPU sekarang justru mempraktekkan apa yang dulu 
>dilakukan Soeharto.
>
>Kalau Akbar memilih kampanye itu namanya tanggung jawab. Kalau dia rela 
>cuti atau syukur keluar jadi Mensesneg, itu lebih bagus. 
>
>Saya bukan simpatisan Golkar, tapi saya tidak setuju dengan politik
>balas dendam spt yang dilakukan KPU thd Golkar sekarang.
>
>
>Get Your Private, Free Email at http://www.hotmail.com
>
>______________________________________________________________________
>To subscribe, email: [EMAIL PROTECTED]
>To unsubscribe, e-mail: [EMAIL PROTECTED]
>
>Indonesia Baru: berkeadilan tanpa kekerasan!
>
>
>
>


Daniel H.T.

______________________________________________________________________
To subscribe, email: [EMAIL PROTECTED]
To unsubscribe, e-mail: [EMAIL PROTECTED]

Indonesia Baru: berkeadilan tanpa kekerasan!


Kirim email ke