Saya rasa kelompok Ciganjuran (Sultan-Gus Dur, Amin-Mega) itu berbeda
dalam hal agresifitasnya. Mereka pada dasarnya juga menghendaki ABRI
hilang dari DPR namun secara bertahap. Menurut perhitungan mereka,
resikonya besar dan lagi, rakyat akan menjadi korban.
Melalui Agil (kampanye dialogis TV) kita juga bisa menangkap bahwa
menurut mereka perubahan UUD saat ini resikonya sangat tinggi. Sistem
politik belum mantap dan instabilitas masih mudah muncul. Ingat juga
bahwa kekuatan lama tidak akan diam saja. Instabilitas adalah keadaan
yang dikehendaki oleh kekuatan lama agar tidak ada waktu untuk
mengusik masa lalu mereka.
Mengenai model perekonomian, para pakar telah banyak bicara namun
ditentang oleh pemerintah Orba yang melarang orang untuk membuat
interpretasi terhadap UUD 45 namun menginterpretasikan sendiri Pasal
33 itu sehingga monopoli dibenarkan. Bahkan Tommy juga menyalahkan
para akademisi mengenai definisi monopoli itu. Oleh karena itu,
menurut pemerintah Orba, berdasar Pasal 33 itu monopoli diijinkan
sehingga lahir BPPC, Mobnas dll.
Bung Yap benar bahwa isu sentral adalah pembatasan kekuasaan presiden.
Mengenai pembatasan masa jabatan presiden 2X sudah dilakukan. Namun
demikian, bagaimana Presiden tidak bisa lagi mengangkangi lembaga
legislatif dan yudikatif adalah hal yang perlu diperbaiki.
-----Original Message-----
From: Yap C.Young <[EMAIL PROTECTED]>
Sejauh yang saya pahami dari ekspose para pakar, yang dikehendaki dari
perubahan UUD 45 itu adalah supaya kekuasaan Presiden dibatasi (dengan
aturan yang valid) supaya tidak terjadi sentralisasi kekuasaan,
meluruskan
fungsi TNI, dan memberdayakan daerah dalam otonomi yang diperluas
(Kalau
perlu mirip Negara Federal). Ok, mungkin masih ada point lain yang
bisa
ditambahkan.
Pertanyaannya : Apakah untuk mencapai hal itu HARUS dilakukan dengan
mengubah UUD 45 ?
Perlu study kan? Yang memakan energi Nasional, yang seharusnya bisa
dimanfaatkan untuk hal yang lebih penting. Bahwa pelajaran telah kita
terima
dari Orla dan Orba, marilah kita buat masalahnya lebih spesifik untuk
menghindari kesalahan serupa dimasa hadapan.
Positip negatipnya merubah UUD dan mempermudah perubahan UUD tentu
masih
perlu ditanyakan kepada pakar Tata Hukum Negara. Karena konon UUD
hanya
mengatur hal yang dasar, sementara hal yang masih dapat dipandang
teknis,
cukup diatur dalam Undang-Undang, yang dapat ditempuh dari hari kerja
rutin
DPR dan Presiden. Jelas lebih mudah dan lebih murah daripada Sidang
MPR,
dengan effektivitas yang sama. Kalau cara ini tidak berhasil (misalnya
Presiden menolak kekuasaannya dibatasi) barulah maju ke Sidang MPR.
UUD sama sekali bukan hal yang sakral, juga Pancasila, tetapi disitu
mungkin
tercermin beberapa filosofi dasar tentang Bangsa dan Negara, sehingga
kalau
sering atau mudah diubah, bisa menjadikan citra baik (responsif) atau
citra
jelek (gampangan atau plin plan).
Seperti NAMA pribadi Anda, teoritis mudah saja dirubah, tetapi apa
pandangan
Anda terhadap orang yang sering berganti NAMA? Atau hubungan suami
isteri,
yang teoritis setiap saat dapat dicerai. Tetapi apa pandangan Anda
terhadap
orang yang suka kawin cerai?
Yang kita butuhkan sekarang adalah kejernihan pikiran, menjauhkan diri
dari
interest pribadi, menjauhkan diri dari tindakan spekulatif, dan
berkontribusi maksimal untuk mengakhiri keterpurukan ini secara
bersama-sama, bersatu padu.
Mari kita buat semuanya menjadi lebih baik, setidaknya dilingkungan
kecil
kita.
______________________________________________________________________
To subscribe, email: [EMAIL PROTECTED]
To unsubscribe, e-mail: [EMAIL PROTECTED]
Sambut MASA DEPAN BARU Indonesia!