Menurut saya,

Sistim fraksi merupakan mekanisme dalam MPR yang digunakan pada waktu
masyawarah-mufakat, dan seluruh fraksi mencapai kesepakatan mutlak.
Namun kalau tidak bisa, maka voting merupakan jalan keluar akhirnya. 
Voting dapat dilakukan sacara terbuka, atau tertutup seperti yang diharapkan
Habibie (untuk pemilihan akhir capres).

Trim's,

Fw.


        -----Original Message-----
        From:   Mas Kojen - Duri [SMTP:[EMAIL PROTECTED]]
        Sent:   Wednesday, July 21, 1999 8:52 AM
        To:     [EMAIL PROTECTED]
        Subject:        [Kuli Tinta] Mengapa harus begitu?

        Assalamu'alaikum wr.wb

        Apakah memang ada ketentua hukum dan undang-undang yang mengharuskan
bahwa calon
        presiden yang diajukan satu fraksi harus didukung sekurang-kurang
empat fraksi
        lainnya? Kenapa nggak langsung saja calon presiden yang diajukan
salah satu fraksi
        kemudian dipilih lewat pemilihan atau voting musalnya? Kenapa harus
calon presiden
        itu harus didukung fraksi lainnya?


        Wassalamu'alaikum wr.wb
        Mas Kojen, 
        Duri 28884
        Riau, INDONESIA
         

        
______________________________________________________________________
        If you want to subscribe or unsubscribe, send an empty email;
        To subscribe: [EMAIL PROTECTED]
        To unsubscribe: [EMAIL PROTECTED]

        Sambut MASA DEPAN BARU Indonesia!






        

______________________________________________________________________
If you want to subscribe or unsubscribe, send an empty email;
To subscribe: [EMAIL PROTECTED]
To unsubscribe: [EMAIL PROTECTED]

Sambut MASA DEPAN BARU Indonesia!







Kirim email ke