Bung Franca, kalo memakai istilah yang 'bener' biar artinya nggak salah dan
bisa jadi ceritanya menjadi ngawur. Walaupun saya bukan pendukung Habibie
namun melihat permasalahannya hendaknya 'objektif', pada prinsipnya anda
mengatakan bahwa Habibie itu tidak legitimate dari kaca mata mana anda
melihatnya kalo diterjemahkan legimate itu artinya ' Sah Menurut
Undang-undang' coba anda pikir sekali lagi hal mana atau UU mana dilanggar
dari pengangkatan Habibie sebagai Presiden bukankan hal itu sesuai dengan
UUD 45. Anda jangan memakai istilah ini karena istilah pertama kali
dihembuskan oleh Barnas dan kita tahu siapa Barnas itu ...... ?
Ok sekian masukan dari saya.
----------
From: Franca A.S. Wenas
To: '[EMAIL PROTECTED]'
Subject: RE: [Kuli Tinta] Mengapa harus begitu?
Date: Wednesday, July 21, 1999 12:56PM
Kalau melihat orangnya sih, yang pertama-tama perlu diingat adalah Habibie
itu dimata masyarakat luas bangsa ini tidak legitimasi.
Dilihat dari status sebagai 'murid HMS', masalah dana reboisasi, kemauan
untuk mengadili sang guru, dwi fungsi ABRI, masalah Andi Ghalib, dan
permainan kata untuk menolak pencalonan capres adalah berbagai sepak
terjangnya.
Jadi pernyataan yang keluar dari mulutnya sudah tentu saya yakini tak
bersubstansi yang maksimal untuk memajukan bangsa ini. Pernyataannya itu
ujung-ujungnya berbau untuk kepentingannya saja,.
Bukan hanya masalah fraksi, mengenai rencana voting tertutup pada final
pemilihaan capres itu jelas menutup transparansi informasi pemilihan capres
oleh anggota MPR, & ini juga membuka peluang untuk kemungkinan melakukan
money-politic (sogok anggota MPR agar memilihnya jadi presiden).
Jadi segala hal mengenai pernyataannya pada masa-masa kritis seperti ini
jelas perlu sangat diwaspadai ketulusan & kemurniannya.
Inga inga................ting.
Trim's,
Fw.
-----Original Message-----
From: bRidWaN [SMTP:[EMAIL PROTECTED]]
Sent: Wednesday, July 21, 1999 11:48 AM
To: [EMAIL PROTECTED]
Subject: Re: [Kuli Tinta] Mengapa harus begitu?
Kayanya sih nggak ada tuh.....bisa-bisanya do'i aja.
Majelis bisa menetapkan tata tertib sendiri koq,
bebas2 aja mereka, wong mereka yang punya 'Kedaulatan'.....
Jadi jangan sok ngatur-ngatur, tolong bilangin dong....:)
At 08:51 AM 7/21/99 +0700, Mas Kojen - Duri wrote:
>Assalamu'alaikum wr.wb
>
>Apakah memang ada ketentua hukum dan undang-undang yang
mengharuskan bahwa
calon
>presiden yang diajukan satu fraksi harus didukung sekurang-kurang
empat
fraksi
>lainnya? Kenapa nggak langsung saja calon presiden yang diajukan
salah
satu fraksi
>kemudian dipilih lewat pemilihan atau voting musalnya? Kenapa harus
calon
presiden
>itu harus didukung fraksi lainnya?
>
______________________________________________________________________
If you want to subscribe or unsubscribe, send an empty email;
To subscribe: [EMAIL PROTECTED]
To unsubscribe: [EMAIL PROTECTED]
Sambut MASA DEPAN BARU Indonesia!
______________________________________________________________________
If you want to subscribe or unsubscribe, send an empty email;
To subscribe: [EMAIL PROTECTED]
To unsubscribe: [EMAIL PROTECTED]
Sambut MASA DEPAN BARU Indonesia!