Dari "Installasi Design" <[EMAIL PROTECTED]>
>> Harus dibedakan antara mahasiswa dgn kelompok Forkot cs yang memang
>> doyan demo dan berambisi untuk membentuk komite pemerintahan sendiri
>> tanpa pemilu.
hal ini yang sungguh disayangkan, namun juga bagaimana membedakan dengan
mudah antara mahasiswa dengan kelompok Forkot yang juga terdiri dari elemen
mahasiswa???
>> Forkot CS itukan sudah demo berhari2, dari pagi hingga malam sehingga
>> jalan macet (tolong pikirkan nasib sopir bis, taxi, dll), rakyat tak
>> berani dagang, dollar naik (akhirnya harga membubung). Itukah
>> "PERJUANGAN DEMI RAKYAT?"
inikah wujud dari "konsisten"-nya Gerakan Mahasiswa, konsisten demo
berhari-hari tanpa mengenal lelah dan letih, lapar dan haus, dan keinginan
rakyat supaya mereka BERHENTI demo???
>> Meski dihadang, mereka tetap merangsek, akibatnya terjadilah pukul2an.
>> Forkot sendiri sengaja meruncingkan bambu yang mereka bawa, sehingga
>> aparat luka2 dan satu orang tewas.
>>
>> Mereka juga melempari petugas dgn batu dan bom2 molotov.
>> Inikah gerakan moral demi rakyat?
itu sih namanya bukan demo atau unjuk rasa, tapi PERANG....
>> Sesungghnya tanggal 1 Oktober ini anggota DPR baru akan dilantik, jadi
>> RUU PKB itu meski disyahkan, bisa dicabut oleh anggota DPR yang baru.
semoga bisa semudah itu, yang jelas untuk mencabut suatu UU diperlukan UU
yang baru, atau suatu ketetapan yang lebih tinggi yaitu Tap MPR yang secara
tegas menyatakan tidak berlakunya suatu UU, dst dst dst....
>> Tapi yang jelas Forkot cs demo tanpa tahu bahwa RUU PKB itu sendiri.
>> Mereka tak tahu bahwa RUU PKB itu lebih maju dari UU no. 23 tahun 1959
>> yang ditandatangani Sukarno.
tidak tahu (R)UU PKB? jelas. (R)UU PKB lebih maju dari UU no. 23/Prp/1959?
nanti dulu, itu kan alasannya orang kepepet....kalau dibandingkan dengan UU
no. 23/Prp/1959, memang sekilas (R)UU PKB lebih maju bahkan lebih
'manusiawi', namun bila diletakkan dalam kerangka pembangunan reformasi,
(R)UU PKB memberikan kewenangan bagi penguasa untuk melakukan pelanggaran
HAW...apa, kok bukan HAM? memang bukan, sebab yang dilanggar adalah Hak
Asasi Warganegara, dengan demikian menafikan semua bentuk hukum dan
peraturan yang melindungi hak-hak warganegara. bayangkan saja, dalam era
"reformasi" ini, pemogokan buruh sudah bisa dikategorikan sebagai "keadaan
khusus" (pasal 9 ayat 1) yang memberikan Gubernur (!) wewenang untuk a.l.
memberlakukan tahanan kota, menutup sarana prasarana infrastruktur,
melarang segala bentuk kegiatan, dll (pasal 11 ayat 1)....
>> Bisakah satu negara eksis tanpa UU darurat? Bahkan Amerika (negara yang
>> paling demokratispun) memakai UU Darurat jika negara mereka dalam
>> keadaan bahaya. COntohnya, Muhammad Ali dipenjara ketika menolak ikut
>> perang dalam Vietnam. Jadi kebanyakan yang demo itu cuma kelompok
>> Forkot cs yang radikal serta preman yang tak tahu tata negara
lihat-lihat dulu, Darurat-nya untuk apa, kalau Darurat Perang sih nggak
masalah, malah memang diperlukan demi pertahanan dan keamanan negara dari
serangan luar, tetapi apakah untuk menghadapi rakyat saja perlu pakai
Darurat segala? apakah itu berarti Penguasa nggak bisa menghadapi rakyatnya
sendiri tanpa embel-embel UU Darurat? harap diperhatikan bahwa esensi dari
(R)UU PKB menempatkan RAKYAT sebagai potensi ancaman UTAMA, sebagai bakal
pengganggu keamanan dan ketertiban dengan kerusuhan yang disertai dengan
kekerasan, pemberontakan bersenjata, atau keinginan memisahkan diri dari
wilayah negara dengan kekerasan.......
Wassalam,
Paladin Ansharullah
Senat Mahasiswa Fakultas Hukum
Universitas Surabaya
______________________________________________________________________
Untuk bergabung atau keluar dari Milis, silakan LAKUKAN SENDIRI
dengan mengirim e-mail kosong ke alamat;
Bergabung: [EMAIL PROTECTED]
Keluar: [EMAIL PROTECTED]
Sambut MASA DEPAN BARU Indonesia!