Koordinator Kontras Aceh:
Satgas Rencong Melanggar HAM
Reporter: Hestiana Dharmastuti
detikcom - Jakarta, Koordinator Komisi untuk Orang Hilang
dan Tindan Kekerasan (Kontras) Aceh, Mulawarman, mengungkapkan dugaan
pelanggaran HAM yang dilakukan Satgas Rencong dalam Operasi Jaring Merah
694. Mulawarman mengungkapkan perihal ini dalam jumpa pers di Kantor
Kontras, jalan Diponegoro, Jakarta, Jumat (10/12/1999).
Satgas rencong berada di bawah kendali Pangkolakops Kodam
Bukit Barisan dan didasarkan surat perintah komandan satuan tertentu dari
ABRI. "Surat perintah itu berasal dari jajaran perwira tinggi Brigjen
Angkatan Darat di Jakarta dan Mayjen Komando teritorial," ujar Mulawarman.
Tugas pokok satgas ini adalah mencari dan menghancurkan
tokoh GPK hidup atau mati, membongkar jaringan klandenstein pemberontak dan
membongkar sindikat ganja sebagai sumber dana GPK.
Keterlibatan Satgas ini dikakukan secara periodik dan
sistematik atas kebijakan pimpinan tinggi ABRI. "Dibuktikan dengan adanya
laporan rutin dari pelaksana operasi dan permintaan penghargaan kepada
atasan oleh pelaksana operasi setiap kali operasi itu sukses," ujar dia.
Laporan pelaksanaan operasi ini kemudian dijadikan materi pelajaran dalam
pendidikan satuan tertentu dalam ABRI.
Pelanggaran HAM terjadi pada kasus pembunuhan Pawang Rasyid.
Pada 11 Juni 1995, anggota Satgas Rencong meluncurkan agen dua orang ke arah
Kerueng Geupah kompleks. Meraka dalam waktu 10 hari melakukan operasi
mendeteksi GPK Aceh Merdeka kelompok Pawang Rasyid.
Pada 17 Juni 1995 pukul 17.00 WIB agen menemukan dan
menelusuri jejak. Pada jarak 100 meter terlihat gubuk dan terdengar suara
perempuan dan anak kecil. Pada 18 Juni temuan dilaporkan kepada komandan
yang kemudian diteruskan pada komandan yang lebih tinggi lagi.
Komandan Satgas Rencong 94 kemudian memberikan petunjuk
taktis dan teknis penyergapan. Pada 20 Juni terjadi penyergapan dan baku
tembak menyebabkan 6 orang tewas dari kelompok Pawang Rasyid. Mereka adalah
Pawang Rasyidi, Saleh Maha, Mohammad Maureksa dan Cut Fauziah. Tewas pula
anak Cut fauzia yang masih berusia 5 tahun, Nasrul dan seorang anak berusia
3 tahun yang tidak diketahui namanya.
Pada penyergapan ini ditemukan sepucuk pistol colt 32 nomr
36 special CTG berikut enam butir amunisi kaliber 3,2. Selain itu ditemukan
kebutuhan hidup untuk memasak dan berburu.
Dalam laporan operasi penyergapan tidak ditemukan adanya
selongsongan peluru sebagai bukti terjadi perlawanan. Laporan yang dibuat
oleh Dantim Pase 4 dipandang sebagai keberhasilan operasi dan diminta
kenaikan pangkat luar biasa satu tingkat kepada 12 anggota Sattis A/PDR.
Pada 5 September 1995 keluar surat komnadan Koppasus nomor Kep/76-12/IX/95,
9 dari 12 anggota Satgas dinaikkan pangkatnya satu tingkat.
Menurut Kontras, peristiwa itu merupakan penalangaran HAM
kategori berat dan meminta Pemerintah segera melakukan penyelidikan dan
penyidikan secara tuntas. "Kami minta penyelidikan dan penyidikan dilakukan
oleh peradilan HAM yang bersifat Ad Hoc serta bersifat khusus untuk
pelanggaran Ham di Aceh," ujar Mulawarman. "Jadi bukan pengadilan sipil,
militer atau koneksitas," ujar dia.
-= Dual T3 Webhosting on Dual Pentium III 450 - www.indoglobal.com =-
Untuk bergabung atau keluar dari Milis, silakan LAKUKAN SENDIRI
dengan mengirim e-mail kosong ke alamat;
Bergabung: [EMAIL PROTECTED]
Keluar: [EMAIL PROTECTED]
Sambut MASA DEPAN BARU Indonesia!