Hendardi:
                Militer Kita Biang Kerok HAM
                Reporter: Titis Widyamoko 
                detikcom - Jakarta, Aktivis HAM Hendardi menilai militer
Indonesia paling istimewa di dunia. Karena itu, ketua PBHI itu menuduh TNI
sebagai biang kerok dari segala persoalan HAM di Indonesia. 
                Dalam dialog publik tentang "Perlindungan Bagi Pekerja
Kemanusiaan di Gedung Juang 45" di Menteng Raya, Jakpus, Hendardi
menyinggung soal peradilan HAM terhadap militer akhir-akhir ini. 
                Dimungkinkannya militer menjadi biang kerok HAM itu, menurut
Hendardi tak lepas dari UUD 45. Menurut dia, UUD 45 harus diubah karena
bukan bagian dari keinginan rakyat. "Itu dulu merupakan dekrit presiden
sehingga isinya banyak yang tak menghargai HAM rakyat," kata Hendardi. 
                Tapi yang lebih penting, menurut jebolan ITB ini, dalam
penegakan HAM di Indonesia adalah menghilangkan campur tangan militer di
bidang ekonomi dan politik. "Saat ini di Asia hanya Indonesia dan Myanmar
saja yang kekuatan militernya masih mewah. Untuk itu, kita aktivis
kemanusiaan perlu berjuang untuk menghapus campur tangan militer," kata
Hendardi. 
                Brekaitan dengan KPP HAM yang melakukan pemeriksaan terhadap
para jenderal, Hendardi tak terlalu optimis. Ia setuju bila peradilan
internasional. Sebab, meski Indonsia tak terikat legal untuk mematuhi
deklarasi semesta tentang pembela HAM, tetapi karena Indonesia adalah
anggota PBB maka secara moral Indonesai terikat pada prinsip-prinisp yang
dijamin dalam deklarasi itu. 
                Kewajiban moral itu, menurut Hendardi, termasuk untuk selalu
menjadikan deklarasi sebagai referensi bagi penyusunan hukum nasional dan
praktek kekuasaan. Kalau tidak, maka Indonesia akan terus menerus berada
dalam posisi dipermalukan dalam hubungannya dengan negara anggota PBB
lainnya. 
                "Untuk diketahui deklarasi tersebut selama ini memang tak
mengikat secara legal bagi anggota tetap PBB. Artinya Indonesia tak punya
kewajiban resmi untuk menjadikan dokumen ini sebgai bagian dari dasar
kewajiban legalnya terhadap warga negara," kata dia. Hal ini sedikit banyak
berpengaruh bagi upaya-upaya perlindungan terhadap aktivis kemanusiaan di
Indonesia. Lebih parah lagi banyak faktor yang membuat pelanggar HAM sulit
diadili di Indonesia. 
                "Dulu saat Soeharto memang tak ada kemauan politik, tapi
kini di era perubahan problemnnya adalah belum terwujudnya instrumen hukum
untuk memberi sanksi kepada pelanggar HAM," tambah Hendardi. 

-= Dual T3 Webhosting on Dual Pentium III 450 - www.indoglobal.com =-
Untuk bergabung atau keluar dari Milis, silakan LAKUKAN SENDIRI 
dengan mengirim e-mail kosong ke alamat;
Bergabung: [EMAIL PROTECTED]
Keluar: [EMAIL PROTECTED]

Sambut MASA DEPAN BARU Indonesia!









Kirim email ke