Rekan2 Kuli-Tinta,

Mohon maaf, saya hanya ingin mendapat informasi mungkin diantara rekan2 ada
yang mengetahui perihal pembayaran tunjangan THR. Maksud saya dasar hukumnya
mungkin. Apakah diterbitkan oleh Departemen Tenaga Kerja atau Pemerintahan
Daerah yang bersangkutan ? Apakah ada keharusan bagi perusahaan untuk
membayarkan tunjangan tsb minimal 1 kali gaji ?

Jika ada perusahaan yg tidak membayarkan tunjangan tsb atau tidak
membayarkan sebesar minimal 1 kali gaji apakah ada sanksinya ?
Kemanakah hal tsb harus diadukan ? (mungkin jika rekan2 tahu alamat
emailnya, bisa sekalian diinformasikan).

Terima kasih sebelumnya atas informasi yg diberikan.

Willy


-= Dual T3 Webhosting on Dual Pentium III 450 - www.indoglobal.com =-
Untuk bergabung atau keluar dari Milis, silakan LAKUKAN SENDIRI 
dengan mengirim e-mail kosong ke alamat;
Bergabung: [EMAIL PROTECTED]
Keluar: [EMAIL PROTECTED]

Sambut MASA DEPAN BARU Indonesia!










Kirim email ke