Rekan2 Kuli-Tinta, Mohon maaf, saya hanya ingin mendapat informasi mungkin diantara rekan2 ada yang mengetahui perihal pembayaran tunjangan THR. Maksud saya dasar hukumnya mungkin. Apakah diterbitkan oleh Departemen Tenaga Kerja atau Pemerintahan Daerah yang bersangkutan ? Apakah ada keharusan bagi perusahaan untuk membayarkan tunjangan tsb minimal 1 kali gaji ? Jika ada perusahaan yg tidak membayarkan tunjangan tsb atau tidak membayarkan sebesar minimal 1 kali gaji apakah ada sanksinya ? Kemanakah hal tsb harus diadukan ? (mungkin jika rekan2 tahu alamat emailnya, bisa sekalian diinformasikan). Terima kasih sebelumnya atas informasi yg diberikan. Willy -= Dual T3 Webhosting on Dual Pentium III 450 - www.indoglobal.com =- Untuk bergabung atau keluar dari Milis, silakan LAKUKAN SENDIRI dengan mengirim e-mail kosong ke alamat; Bergabung: [EMAIL PROTECTED] Keluar: [EMAIL PROTECTED] Sambut MASA DEPAN BARU Indonesia!
