Marsel,

Thanks atas informasi kamu. Masalahnya bukan pada saya, tapi pada calon
istri saya. Ia seorang bidan di sebuah rumah sakit swasta yang cukup
terkenal di kota Medan. Ia mengeluhkan tunjangan THR yang diperolehnya hanya
1/2 kali gajinya, meskipun masa dinasnya sudah lebih dari 2 tahun.

Saya sudah menyarankan untuk menanyakan alasannya kepada manajemen rumah
sakit tsb, tapi sepertinya ia dan teman2nya belum siap menerima resikonya.

Saya sendiri tidak begitu memahami seluk beluk (peraturan) tunjangan THR,
sehingga saya menanyakan ke milis ini untuk memperoleh informasi.

Anyway thanks atas info-nya.


-----Original Message-----
From: Alexander H. Marshall <[EMAIL PROTECTED]>
To: Willy <[EMAIL PROTECTED]>
Date: Sunday, January 02, 2000 9:52 AM
Subject: Re: [Kuli Tinta] Masalah THR


Willy,

Kamu nggak dapat THR full-kah?

Peraturan ketenaga kerjaan, pegawai yang masa kerjanya 3 bulan atau lebih,
berhak mendapat THR. Sampai masa kerjanya 9 bulan, THR diperhitungkan
berdasarkan masa kerja (x/12 bulan masa kerja).
Kalau masa kerjanya 3 bulan atau lebih, maka ybs berhak mendapat 1 kali
gaji.


Perhitungan perpajakan mengikuti aturan gaji bulanan (netto atau bruto).


Jika ada perusahaan yg memberi THR penuh meskipun dari Depnaker
persyaratannya demikian, berarti perusahaan ini bersikap baik hati pada
karyawan ybs.

Semoga membantu (meredakan ...),
Marsel.






-= Dual T3 Webhosting on Dual Pentium III 450 - www.indoglobal.com =-
Untuk bergabung atau keluar dari Milis, silakan LAKUKAN SENDIRI 
dengan mengirim e-mail kosong ke alamat;
Bergabung: [EMAIL PROTECTED]
Keluar: [EMAIL PROTECTED]

Sambut MASA DEPAN BARU Indonesia!










Kirim email ke