Saat ini banyak koran (harian) yang walaupun hari libur tetap terbit mengunjungi para
pembaca/pelanggannya. Tetapi, masih banyak juga yang seperti selama ini terjadi, koran
(harian) ikut libur. Alias tidak terbit. Kejadian ini sebenarnya membuat harian yang
bersangkutan meraih keuntungan cuma-cuma dari uang langganan yang telah dibayar penuh
oleh pelanggannya. Sebaliknya, pelanggan yang telah membayar penuh uang langganan
bulanan, untuk hari-hari liburan yang bersangkutan seolah-olah membayar percuma tanpa
imbalan apa-apa.
Sebagai contoh, tahun 2000 ini terdapat 15 hari libur. Seandainya saja sebuah harian
mempunyai sekitar 150.000 pelanggan (membayar uang langganan bulanan) dengan harga
rata-rata per koran Rp. 1.500, maka dari uang langganan ini saja, dalam satu tahun,
koran yang bersangkutan memperoleh pembayaran uang langganan cuma-cuma tanpa harus
mencetak/menerbitkan koran sebesar: 150.000 x (15 x Rp. 1.500) = Rp. 3.375.000.000
(tiga milyar tiga ratus tujuh puluh lima juta rupiah! Tentu dari pihak koran sendiri
ada kehilangan keuntungan berupa pendapatan dari iklan. Namun yang saya lihat di sini
adalah dari sisi kepentingan konsumen. Dalam hal ini pelanggan tetap harian-harian
bersangkutan.
Apakah komentar YLKI, dan rekan2 mengenai ini?