BERITA:
Detik.com, Jumat, 28 April 2000
AM. Fatwa Soal Pencopotan 2 Menteri
Jika Memburuk, SI Bisa Digelar
Reporter: A. Era
detikcom - Makasar, Wakil Ketua DPR RI, Andi Mappetahang (AM) Fatwa
menyatakan masih ada kemungkian Sidang Istimewa (SI) digelar. Pasalnya
tindakan Gus Dur mencopot 2 menteri Ekuin hampir menyimpang dari UUD 1945.
Komentar:
Rasanya semakin dekat Agustus 2000 ini semakin mudah saja rencana mengadakan
SI MPR. Sedikit2 minta SI MPR. Sampai2 saya bertanya dalam hati: "Begitu
mudahkah SI MPR itu diadakan?" Kalau sudah terlalu mudah, istimewanya itu
bisa hilang lho...
Entah pasal mana yang dimaksud Fatwa bahwa pencopotan menteri dapat
diartikan sbg hampir menyimpang dari UUD 1945. Dengan jelas Pasal 17 ayat 2
UUD 1945 mengatakan "Menteri2 itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden."
Jadi, kalau benar gara2 pencopotan tsb ada anggota MPR yg meminta SI MPR,
justru tindakan itulah yg hampir menyimpang dari UUD 1945. Wong jelas2 UUD
memberi wewenang kepada presiden untuk itu kok (lepas dari apakah penggunaan
hak prerogatif itu tepat atau tidak). Kok bisa2-nya minta SI MPR.
BERITA:
Selain pencopotan 2 menteri, penyimpangan Gus Dur lainnya yakni usulan
mencabut Tap No XXV/MPRS/1966 tentang pelarangan Partai Komunis Indonesia
(PKI). "Sebagai mandataris MPR, seharusnya Gus Dur hanya menjalankan tap-tap
MPR, bukan mengutak-atik masalah yang bukan wilayahnya," tegas Fatwa.
Komentar:
Sebenarnya gampang saja kok. MPR sepakat aja tidak akan mencabut TAP MPRS
itu. Itukan wewenang MPR. Bukan Presiden? Gitu aja kok repot-repot
amat.......
- Kirim bunga untuk handaitaulan & relasi di jakarta www.indokado.com
Untuk bergabung atau keluar dari Milis, silakan LAKUKAN SENDIRI
Bergabung: [EMAIL PROTECTED]
Keluar: [EMAIL PROTECTED]
Sambut MASA DEPAN BARU Indonesia!