Satu contoh lagi dari dephutbun dengan Soeripto-nya.
Gimana tuh pak Jaksa Agung ....petok...petok..petok...kurrr....
Buat mBah Soel, udah deh, ikutan temen2x anda, mPk aja....jernih
cintanya...cinta jernihnya...!

By
---

Tommy Naik Heli ke Bui


Sekjen Dephutbun Soeripto memastikan Tommy Soeharto bersalah dalam kasus

Gatari. Harusnya kejaksaan berani menangkapnya.

http://www.tempo.co.id/majalah/index-isi-free.asp?rubrik=nas&nomor=1

TOMMY Soeharto segera menyusul Bob Hasan? ''Harus," kata Soeripto,
Sekretaris Jenderal Departemen Kehutanan dan Perkebunan (Dephutbun),
yang memimpin tim investigasi KKN di Dephutbun. Ia rupanya tengah
membidik korupsi dalam kerja sama departemennya dengan PT Gatari Hutama
Air Service. Dan Soeripto yakin ada cukup bukti untuk membawa Tommy ke
balik jeruji rumah tahanan Kejaksaan Agung.

Senin pekan ini, tim Dephutbun berunding dengan Kejaksaan Agung untuk
menentukan strategi bagaimana menangkap Tommy Soeharto. Langkah awal
yang ditawarkan Soeripto, Tommy segera dipanggil sebagai saksi.
Sementara itu, berbekal rangkaian bukti yang tersedia, kejaksaan
menyiapkan surat penahanan yang langsung digunakan untuk mengurung
Tommy.

Tapi ada dosa Tommy dalam kasus itu? Jika duit ukurannya, jumlah
kerugian negara Rp 23,3 miliar oleh Gatari itu memang ''tak seberapa"
dibandingkan dengan kasus kakap yang lain. Kredit macet Timor Putra
Nasional, penghasil sedan Timor milik Tommy, ke Bank BDN saja mencapai
Rp 3,9 triliun. Namun, menurut Soeripto, Gatari layak dibidik bukan cuma

lantaran kerugian material, tapi karena kasus ini jelas-jelas
mencerminkan penyalahgunaan kekuasaan oleh Soeharto dan kroninya.

Sejak awal, proyek Gatari-Dephutbun ini memang penuh keganjilan. Pada
1980, Dephutbun membeli 12 unit helikopter BO-105 dari PT Industri
Pesawat Terbang Nusantara (IPTN) dengan harga Rp 10 miliar. Namun,
Dephutbun tak punya cukup sumber daya, maka pengoperasian helikopter itu

dipercayakan kepada TNI Angkatan Udara. Kemudian, tanpa studi kelayakan
yang jelas, Tommy mengajukan tawaran kerja sama. Gatari akan menyewakan
helikopter Dephutbun dengan bagi hasil sama rata.

Sebenarnya, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12/1989, departemen

dilarang menjalin kerja sama komersial langsung dengan swasta. Guna
menghindari konflik bisnis, helikopter Dephutbun mestinya diserahkan
dulu kepada BUMN seperti Inhutani, kemudian BUMN inilah yang bermitra
dengan swasta. Namun, segala aturan seperti lumpuh di tangan Tommy.
Apalagi Presiden Soeharto kemudian menginstruksikan agar Menteri
Kehutanan memuluskan langkah Gatari. Sehingga, Maret 1990, secara resmi
ditandatangani perjanjian kerja sama Gatari-Dephutbun untuk pengelolaan
delapan helikopter.

Celakanya, perjanjian kerja sama ini berat sebelah. Yang paling ironis,
untuk menggunakan helikopter, Dephutbun�sebagai pemilik�harus membayar
ongkos sewa US$ 635 per jam. Departemen ini juga harus membayar minimal
1.000 jam sewa per tahun selama lima tahun kerja sama. Jadi, walaupun
tidak menyentuh helikopter, Dephutbun tetap harus membayar uang sewa.
Akibat perjanjian ganjil ini, Dephutbun ditagih ongkos sewa Rp 7,2
miliar.

Kejanggalan tak berhenti di sini. Gatari tak pernah memberikan laporan
penyewaan helikopter oleh pihak ketiga yang bertarif US$ 800 per jam.
Alhasil, ada sekitar 16.200 jam terbang dengan uang sewa sekitar US$ 13
juta yang mengalir ke pundi-pundi Gatari. Soal bagi hasil? Lupakan saja.

Selain itu, Gatari menguras kas Dephutbun untuk pengadaan suku cadang
heli senilai Rp 6,5 miliar. Padahal, sesuai dengan perjanjian,
pemeliharaan plus pengadaan suku cadang menjadi tanggungan Gatari. Lalu,

dengan alasan pengubahan spesifikasi helikopter dari heli militer
menjadi sipil, berbagai peralatan harus dimodifikasi. Untuk keperluan
modifikasi ini, Dephutbun harus mengucurkan Rp 9,6 miliar.

Semua biaya pemeliharaan itu akhirnya percuma saja. Gatari malah
membiarkan delapan helikopter itu bobrok secara perlahan. Untuk
kecerobohan ini, Dephutbun yakin bisa menjerat Gatari dengan tuntutan
pidana membahayakan keselamatan penumpang. Laporan Darori, Kepala Kantor

Wilayah Kehutanan Sumatra Utara, membuktikan kelalaian Gatari memelihara

helikopter. Suatu kali, Darori naik helikopter untuk meninjau hutan.
Ternyata, pintu heli tak bisa menutup sempurna. Akibatnya, selama satu
jam Darori harus memegang pintu yang diikat tali rami. ''Saat turun dari

pesawat," kata Darori, ''tangan dan punggung saya jadi kram."

Kebobrokan tak cuma sebatas pintu. Tahun lalu, Gatari mengembalikan
helikopter kepada Dephutbun. Lagi-lagi ada ketidakberesan. Sesuai dengan

perjanjian, pengembalian heli mestinya sudah dilakukan pada 1997 dengan
kondisi laik terbang. Gatari ternyata baru mengembalikan lima dari
delapan heli. Sisanya masih bertengger di hanggar Gatari dalam kondisi
rusak. Yang memprihatinkan, kelima heli yang kembali ke pangkuan
Dephutbun pun berstatus tak laik terbang.

Di Lapangan Udara TNI-AU Atang Sanjaya, Bogor, TEMPO menyaksikan
parahnya heli yang ''pensiun" dari Gatari itu. Seluruh bagian mesin
dipenuhi sarang laba-laba, kaca-kaca retak, peralatan komunikasi tak
berfungsi, dan karat menghiasi hampir semua bagian. ''Mau diapain lagi?
Pesawat ini sudah jadi barang rongsokan," kata seorang pilot yang tak
mau disebut namanya. Padahal, harga heli jenis BO-105 ini sekarang
mencapai Rp 20 miliar. Pilot tersebut juga bercerita, akhir tahun lalu
Gatari meminjam main gear box (MGB) atau suku cadang tempat
baling-baling dilekatkan. Janjinya, MGB itu pasti kembali dalam tempo
seminggu. Celakanya, sampai kini MGB senilai Rp 2 miliar tersebut tak
pernah kembali. Dan heli terpaksa menanggalkan baling-baling.

Meskipun tidak komplet, pihak Gatari juga punya pembelaan. Menurut
Gatari, nilai komersial heli BO-105 tergolong rendah karena kapasitas
angkutnya yang hanya tiga orang. Di pasaran, heli ini kalah bersaing
dengan tipe lain yang sanggup memuat penumpang lebih banyak. Di pihak
lain, ongkos operasional pemeliharaan heli BO-105 justru lebih mahal.
Sehingga, ''Kerja sama dengan Dephutbun justru merugikan Gatari," kata
Titik Poedjoko, Direktur Utama Gatari. Sayangnya, Titik tidak mau
merinci sebab dan berapa kerugian yang harus ditanggung Gatari.

Titik juga menyangkal adanya tagihan carter Rp 7,2 miliar kepada
Dephutbun. Sebagai perusahaan modern yang mengantongi pengakuan
internasional, sertifikat ISO 9000, Gatari tak pernah menagih bila tak
ada bukti penggunaan pesawat. ''Buktinya, kami juga tak punya dokumen
penagihan," kata Titik kepada pers.

Namun, bantahan Titik meragukan. Bukti-bukti tagihan dari Gatari sudah
tersimpan rapi di arsip Dephutbun. Hariadi Darmawan, yang menjabat
Inspektorat Jenderal Departemen Kehutanan pada 1993-1998, membenarkan
adanya tagihan ini. Bahkan, ''Gagasan investigasi berawal dari tagihan
itu," kata Hariadi, yang dua tahun lalu mengawali penyelidikan terhadap
Gatari. Hariadi juga menilai bantahan Titik lemah. Tak ada hubungan sama

sekali antara tagihan dan sertifikat ISO yang dimiliki Gatari. Tagihan
Rp 7,2 miliar kepada Dephutbun memang mungkin terjadi karena perjanjian
awal yang berat sebelah.

Nah, dengan serangkaian fakta di atas, Dephutbun yakin bakal
menghantarkan Tommy ke sel tahanan kejaksaan. Dengan bahan yang
disodorkan Dephutbun, tujuh jaksa�pekan lalu sudah bertambah menjadi
sepuluh�yang khusus menangani KKN Dephutbun menggeber rapat maraton.
Untuk menghindari sorotan pers, rapat tidak digelar di Gedung Bundar
Kejaksaan Agung, tapi di sebuah rumah di kawasan Pejompongan, Jakarta
Pusat. Sayang, tim yang dipimpin jaksa Sadenan ini belum mau mengungkap
kapan pihaknya akan ''beraksi".

Tommy sendiri tak mau berkomentar apa pun terhadap kemungkinan penahanan

dirinya. Melalui pengacara Juan Felix Tampubolon, Tommy menegaskan bahwa

dirinya sudah lama mundur dari kepengurusan Gatari, sehingga tak bisa
disangkut-pautkan dengan praktek tidak terpuji yang dilakukan Gatari.
''Itu urusan Gatari," kata Juan Felix.

Namun, menurut Sekjen Dephutbun Soeripto, mundurnya Tommy dari Gatari
tidak menggugurkan tudingan KKN. Posisi Tommy dalam kasus Gatari sama
halnya dengan Bob Hasan dalam proyek pemetaan hutan PT Mapindo Parama.
Bau kolusi kedua proyek ini sudah menyengat sejak awal perjanjian
diteken. Dengan demikian, Soeripto tetap yakin bahwa kasus Gatari tetap
bisa dipakai untuk menjerat Tommy dan memberinya status tersangka. Bila
skenario penahanan Tommy gagal terwujud, ''Artinya kinerja kejaksaan
memang kelewatan," kata Soeripto. Yang diperlukan cuma keberanian, Pak
Jaksa.

Mardiyah Chamim, Setiyardi, Agus S. Riyanto, Hendriko L. Wiremmer





- Kirim bunga untuk handaitaulan & relasi di jakarta www.indokado.com 
Untuk bergabung atau keluar dari Milis, silakan LAKUKAN SENDIRI 
Bergabung: [EMAIL PROTECTED]
Keluar: [EMAIL PROTECTED]

Sambut MASA DEPAN BARU Indonesia!











Kirim email ke