IIU: Bukan Sekadar Masalah Ekonomi

Oleh: Martin Manurung*)


Pendahuluan

Porsea, kota kecil yang jaraknya sekitar 400 kilometer dari Medan, tiba-tiba
menjadi sorotan media nasional dan internasional. Permasalahan yang disorot
itu pun bisa disebut �tingkat tinggi�, yakni persoalan lingkungan akibat
aktivitas produksi suatu pabrik bubur kertas (pulp) dan rayon yang bernama
�PT. Inti Indorayon Utama� (IIU), terletak di desa Sosorladang, Kecamatan
Porsea, Tapanuli Utara, Sumatera Utara; sebuah desa yang terletak di hulu
sungai Asahan yang airnya berasal dari Danau Toba.

Mengapa disebut �tingkat tinggi�? Karena umumnya pada dewasa ini, sebuah
daerah terpencil mendapat sorotan media disebabkan kasus-kasus kekerasan dan
kerusuhan massa. Sementara itu, sebagaimana disebut diatas, Porsea mendapat
sorotan bukan atas hal-hal tersebut, melainkan karena suatu kasus lingkungan
yang lahir dari resistensi masyarakat setempat yang menuntut agar IIU
ditutup karena dianggap telah mencemari lingkungan hidup dengan sangat
berat. Sebuah kasus yang terjadi karena kesadaran kolektif akan hakikat
kelestarian alam dan manusia.

Masalah IIU itu pun tak sederhana. Ia bukan sekadar �masalah lingkungan�,
sebab di dalamnya terusik pula masalah sosial, ekonomi dan politik. Karena
kompleks-nya masalah itu, beragam opini lantas muncul menanggapi tuntutan
masyarakat yang begitu keras agar IIU ditutup (dihentikan kegiatan
usahanya). Diantara opini itu, yang paling mengundang perhatian adalah yang
mendasarkan pikirannya pada argumen ekonomi, bahwa IIU telah memberikan
�sumbangan pada pendapatan nasional�, dan karena itu sebaiknya tidak
ditutup. Dalam makalah ini, sorotan tajam akan diberikan untuk mengkritisi
argumen ekonomi itu. Sampai sejauh mana argumen itu sahih ditinjau dari
sudut pandang ilmu ekonomi sendiri, dan juga dilengkapi dengan pemahaman
lingkungan, ekologi dan politik?


Latar Belakang Permasalahan PT. Inti Indorayon Utama

IIU didirikan pada tanggal 26 April 1983 dan berkantor pusat di Medan, oleh
Sukanto Tanoto (seorang pengusaha konglomerat yang dekat dengan keluarga
Soeharto), serta termasuk dalam �Raja Garuda Mas Grup� (RGM). Pabrik mulai
dibangun 19 Februari 1986 dan berproduksi secara komersial mulai 1 April
1989. Indorayon memulai operasinya tahun 1986 di Porsea, dengan masa
produksi selama setahun. Dirancang oleh para konsultan Kanada Sandwell untuk
desain bangunan awalnya dan tetap sebagai penasehat untuk bagian training
(pelatihan) pengembangan pabrik.

Ketika didirikan, IIU berstatus Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN). Namun
dengan Surat Keputusan No. 07/V/1990, tertanggal 11 Mei 1990, yang
dikeluarkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), status IIU berubah
menjadi Penanaman Modal Asing (PMA). Keputusan BKPM itu diperkuat pula
dengan persetujuan Menteri Kehakiman RI dengan Surat Keputusan
No.C.2652.HT.01.04/TH.90 tertanggal 12 Mei 1990. Dan kemudian dengan
persetujuan Menteri Keuangan RI No. SI.106/SHM/MK.10/1990 tertanggal 16 Mei
1990, IIU memiliki lisensi penjualan 27.200.000 lembar saham ke masyarakat.
Dengan keadaannya yang terakhir itu, maka per 31 Desember 1992, IIU memiliki
komposisi saham sebagai berikut; Sukanto Tanoto (24,3%), Polar Yanto Tanoto
(5,8%), PT. Adimitra Rayapratama (25,2%), PT. Indorayonesia Lestari (18,5%),
Scan Fibre Co.S.A (9,3%), Cellulosa Internt.S.A (6,2%), Masyarakat (10,1%),
Koperasi (0,6%).

Yang menjadi aneh dalam posisi keuangan IIU, adalah masalah keuntungan yang
didapatnya. Pabrik yang sejak 1988 telah mulai beroperasi itu dianggap
perusahaan yang sehat setelah dua tahun, yaitu 1990, memperoleh ijin �Go
Public�. Yang dimaksud dengan �sehat� antara lain bahwa dalam dua tahun
berturut-turut perusahaan itu harus menunjukkan laba. Di sinilah letak
keanehannya; apakah mungkin ada perusahaan yang baru berdiri dua tahun
secara berturut-turut langsung memperoleh laba, sedangkan pencatatan pada
Bursa Efek baru tanggal 16 Juni 1990 dan produksi komersial baru dimulai 1
April 1989, jadi belum persis dua tahun. Barulah dapat dimengerti kemudian,
bahwa keuntungan itu rupanya didapat dengan cara menebang kayu pinus senilai
Rp. 18,9 Miliar, lalu dijual (bukan dijadikan bahan baku!). Dan untuk
menjualnya dikeluarkan biaya penjualan Rp. 8,1 Miliar, berarti keungtungan
bersih sebelum produksi pulp (1988), sebesar Ro. 10,7 Miliar dari hasil
tebang dan jual Pinus, dengan predikat bahwa IIU �telah menjalankan bisnis�
oleh PT. Danareksa. Dengan demikian, masalah lingkungan telah dimulai pada
waktu itu.

Skandal terbesar pada saat baru berdirinya IIU terhadap masyarakat adalah
pencemaran. Pada tahun 1988 Wahana Lingkunan Hidup Indonesia (Walhi) tidak
saja mengajukan tuntutannya atas IIU, tetapi juga terhadap beberapa lembaga
pemerintah yang mengeluarkan ijin beroperasinya IIU tanpa mendasari
keputusan itu pada analisis dampak lingkungan yang valid. Masyarakat
setempat menjadi resah, karena bukan saja udara yang tercemar, tetapi air
pun menghitam akibat limbah Indorayon. Masalah air tersebut, selain
menyebabkan kulit gatal-gatal, juga matinya ikan-ikan yang merupakan mata
pencaharian sebagian penduduk di sekitar IIU.

Atas masalah-masalah itu, timbul masalah sosial, yaitu keresahan masyarakat.
Banyak protes yang diajukan masyarakat, tetapi tidak ditanggapi oleh
pemerintah dan IIU. Mereka seakan menutup mata dan telinga. Bahkan, ketika
Menkopolkam Sudomo datang ke IIU dan Porsea pada akhir tahun 1989, ia
mengatakan bahwa hidungnya tidak mencium bau apa-apa di udara Porsea.
Padahal, keluhan masyarakat dan LSM pemerhati lingkungan terhadap polusi
udara dan polusi lainnya, telah diungkapkan dengan eksplisit.

Keresahan masyarakat itu semakin bertambah ketika pada tahun 1993, tabung
gas chlorine (zat yang berbahaya bagi manusia) pecah dan bocor, yang membuat
ribuan masyarakat Porsea harus mengungsi, panik dan kocar-kacir. Kembali
pemerintah dan IIU tidak memberikan tanggapan apa-apa, kecuali mengatakan
bahwa kondisi lingkungan �aman�. Bertambah lagi keresahan dan kekesalan
masyarakat karena perilaku bisnis IIU yang tidak memenuhi etika bisnis.
Truk-truk pengangkut bahan baku kayu milik IIU bebas beroperasi di
jalan-jalan masyarakat, dan bahkan menabrak anggota masyarakat. Dan ketika
tindakan ugal-ugalan dari truk IIU itu dilaporkan, yang ditahan oleh
kepolisian malah si pelapor dan bukan pihak yang menabrak.

Keresahan dan kekesalan masyarakat yang terakumulasi itu kemudian berubah
menjadi kemarahan kolektif setelah runtuhnya Rejim Soeharto yang selama ini
mengawal IIU dengan bedil dan kekerasan. Diantara kemarahan rakyat itu,
adalah pada tanggal 26 November 1998, di Tarutung, Ibu Kota Kabupaten
Tapanuli Utara, terjadi unjuk rasa besar-besaran dari masyarakat berhadapan
dengan aparat bersenjata, yang menimbulkan puluhan warga luka-luka terkena
tembakan.

Berdasarkan catatan Walhi Wilayah Sumatera Utara, kerusuhan terjadi
berulang-ulang, terutama sejak 1993. Pada 16 Maret 1999, tiga penduduk
Porsea tewas akibat bentrokan antarwarga yang pro dan kontra kehadiran IIU.
Pada tanggal 18 dan 19 Maret, aparat keamanan pengawal truk pengangkut kayu
pabrik IIU menembaki rumah dan penduduk desa Balige dan Tambunan,
menyebabkan lima warga luka-luka.

Pada 19 Maret 1999, setelah pertemuan Presiden Habibie dengan Forum Bona
Pasogit dan Yayasan Perhimpunan Pencinta Danau Toba (YPPDT), Habibie meminta
agar IIU ditutup sementara. Padahal, ketika IIU hendak dibangun, Habibie
yang ketika itu menjabat sebagai Menteri Negara Riset dan Teknologi
(Menristek) rejim Soeharto, pernah ngotot memberi jaminan bahwa IIU memiliki
teknologi canggih dalam pengolahan limbah. Suara keberatan dari Menteri
Negara Linkungan Hidup Emil Salim ketika itu tidak digubris. Emil Salim
tidak menyetujui industri yang memakai bahan-bahan kimia berbahaya dan
mengeluarkan limbah beracun didirikan di hulu sungai dan dekat dengan
pemukiman. Sejak penghentian sementara oleh Habibie itulah, IIU tidak
menjalankan aktivitas produksinya sama sekali.

Pada era kepemimpinan Presiden Abdurrahman Wahid, dengan Menteri LH. Sonny
Keraf, telah merekomendasikan agar IIU ditutup secara permanen. Tetapi,
sampai saat ini belum ada tanggapan positif dari Menteri Perindustrian dan
Perdagangan, baik ketika dijabat oleh Jusuf Kalla, maupun kemudian oleh
Luhut Binsar Pangaribuan. Demikian pula, ketidakjelasan sikap dari Menteri
Negara Penanaman Modal, baik ketika dijabat Laksamana Sukardi, maupun kini
oleh Rozy Munir. Bahkan, kini Indorayon seakan �mendapat angin� atas
ambivalensi sikap pemerintah tersebut dengan mengancam agar masalah
Indorayon diselesaikan melalui arbitrase internasional.

Masalah Ekonomi-Politik IIU: Arogansi Pembangunanisme

Dari sisi ekonomi-politik, mengapa IIU harus menjadi masalah? Ada tiga
persoalan, yang bisa dicatat; pertama, adalah bahwa Indorayon termasuk dalam
grand strategy pembangunanisme Orde Baru. Patut diperhatikan, bahwa kata
�pembangunanisme� digunakan dan bukan �pembangunan�. Sebab, ada perbedaan
yang besar dan mendasar antara pembangunanisme dan pembangunan.
Pembangunanisme adalah suatu politik ekonomi yang mengagung-agungkan
pertumbuhan ekonomi sebagai parameter pembangunan.  Karena itu, lantas
segala sesuatu dinilai dari apakah dalam suatu proses pembangunan,
output-nya dapat memberikan sumbangan pada lajunya angka pertumbuhan
ekonomi. Tak peduli apakah proses pembangunan ini dalam praktiknya
menyusahkan masyarakat atau tidak, selama proses itu menopang laju
pertumbuhan ekonomi, maka bisa dilegalisir. Pengorbanan rakyat dianggap
sebagai suatu hal yang �wajar� dengan excuse �demi pembangunan�, meskipun
sebenarnya proses pembangunan itu tidak banyak faedahnya bagi rakyat yang
berkorban untuknya. Pembangunanisme juga tidak peduli, apakah proses
pembangunan itu akan merusakkan ekosistem dan lingkungan hidup. Intinya,
proses itu dilihat hanya dari �berapa sumbangannya terhadap pendapatan
nasional�.

Pembangunan, pada sisi lain, sangat berbeda. Sebab, pembangunan memiliki
tiga inti (Three Core Values of Development), yaitu : 1) Sustanance: The
ability to meet basic needs. Pembangunan harus mampu meningkatkan kemampuan
setiap manusia untuk memenuhi kebutuhan dasarnya (basic needs), yakni
makanan, naungan (shelter), kesehatan dan perlindungan. 2) Self-esteem: to
be a person. Pembangunan harus memberikan penghargaan diri sebagai manusia
dan tidak digunakan sebagai alat dari orang lain. 3) Freedom from servitude:
To be able to choose. Pembangunan harus membebaskan manusia dari perhambaan
dan ketergantungan akan alam, kebodohan dan kemelaratan (Todaro, 1996:
16-18).

Kembali pada kasus Indorayon. Ketika ia didirikan, rakyat tak pernah ditanya
apakah berkenan di daerahnya didirikan pabrik itu. Dan kalaupun pernah,
mungkin hanya �tokoh-tokoh� atau elite masyarakat saja yang diajak
�berunding� (dengan tanda kutip). Rakyat tidak pernah tahu, bahwa pabrik
yang akan didirikan di daerahnya itu adalah pabrik yang memakai bahan-bahan
baku kimiawi yang beracun (seperti chlorine, dioxin, dan lainnya), sehingga
bila tanpa diolah dengan baik akan sangat merugikan ekosistem dan masyarakat
itu sendiri. Pendeknya, pendapat rakyat tak perlu didengar, sebab mereka
hanya menjadi figuran dalam pembangunanisme Orde Baru.

Persoalan kedua adalah Indorayon dalam praktik bisnisnya selama ini ternyata
menimbulkan masalah terhadap ekosistem dan masyarakat. Berbagai indikasi
yang terlihat adalah udara Porsea berbau busuk karena gas buangan H2S
menyebar sampai radius 50 km, sejumlah spesies tumbuh-tumbuhan, hewan darat
dan air mati. Pertanian gagal, hutan pohon Pinus dibabat dan ditanami dengan
pohon eucalyptus yang rakus air. Air tanah, sungai dan sumur pun mengering
sehingga permukaan air Danau Toba menurun + 4 meter. Limbah pabrik dibuang
ke sungai, sehingga airnya berwarna coklat dan kadar keasaman (pH) naik
mencapai 10 (air normal, pH-nya 7).

Persoalan ketiga adalah Indorayon dengan praktik bisnisnya seperti
disebutkan di atas, tidak memberikan tambahan kesejahteraan yang berarti
untuk masyarakat setempat dan tidak mempunyai hubungan dan komunikasi yang
harmonis. Fakta yang terlihat adalah bahwa kota Porsea, secara fisik tidak
ada perubahan yang berarti. Tapanuli Utara yang pada tahun 1980-an itu
(Indorayon didirikan tahun 1983) disebut sebagai �peta kemiskinan�, ternyata
sampai saat ini masih tergolong pada daerah tingkat II termiskin di
Indonesia. �Hubungan baik� yang dijalin Indorayon terhadap tokoh atau elite
masyarakat, terutama putra daerah yang telah menjadi pejabat di pusat,
ternyata tidak diikuti dengan komunikasi yang harmonis dengan masyarakat
setempat. Bahkan, seringkali dalam berbagai kasus, praktik represi dijadikan
jalan untuk menyelesaikan masalah. Hal itu, menimbulkan luka sosial yang
tereksplosi dalam berbagai gejolak di masyarakat.

Memperhatikan arogansi pembangunanisme Orde Baru diatas, maka tak
mengherankan bila apologi yang dikemukakan untuk mempertahankan eksistensi
Indorayon adalah �sumbangannya terhadap pendapatan nasional� (lagi-lagi
merupakan bahasa pembangunanisme). Padahal, �sumbangan terhadap pendapatan
nasional� bila diperhatikan definisi pembangunan sebagaimana disebutkan
diatas, bukanlah segala-galanya. Harus pula diperhatikan, apakah sumbangan
Indorayon terhadap peningkatan martabat dan kemanusiaan masyarakat setempat.

Masalah Ekonomi dan Ekonomi Bermasalah: Eksternalitas

Konsep eksternalitas memainkan peranan dalam menilai apakah IIU memang
�berjasa� terhadap perekonomian Indonesia (dan daerah setempat). Menurut
IIU, sejak 1992 perusahaan telah menghasilkan devisa sebesar Rp.
1.681.049.000.000., sumbangan kepada pemerintah dalam bentuk pajak,
retribusi dan lain-lain, sejak 1994 sebesar Rp. 165.450.000.000., dan telah
menciptakan volume kontrak/kesempatan usaha dengan para pemasok/kontraktor
sebesar Rp. 59.500.000.000., serta menciptakan lapangan kerja tetap sebanyak
1.458 orang di pabrik dan 4.136 di Hutan Tanaman Industri yang sebagian
besar adalah tenaga kerja tidak tetap.

Penghitungan uang (nominal) seperti disebutkan diatas, tidak sendirian.
Eksternalitas negatif (external diseconomies) yang diakibatkan oleh
pengoperasian pabrik dan penggundulan hutan (konsesi hutan untuk IIU sebesar
385.000 HA, terdiri dari 86.000 HA HPH Pohon Pinus, HTI [Hutan Tanaman
Industri] 269.000 HA, dan PIR [Perkebunan Inti Rakyat] 30.000 HA), berupa
kerugian masyarakat baik langsung maupun tidak langsung, seperti matinya
ratusan sungai akibat penggundulan hutan (sehingga mematikan mata
pencaharian masyarakat sebagaimana diterangkan diatas), rusaknya ratusan
kilometer jalan akibat lalu lintas truk angkutan kayu dengan tonase tinggi
dan melebihi daya dukung jalan, tercemarnya air Sungai Asahan akibat limbah
berat, dan matinya biota (ikan, ternak, tanaman, dan aneka tumbuhan pangan)
akibat polusi udara/hujan asam. Berbagai akibat itu, menimbulkan gangguan
ekosistem dan ekologi yang berpengaruh pada seluruh mahluk dan generasi
mendatang.

Penelitian yang dilakukan oleh Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas
Indonesia (FKM-UI), Jurusan Kesehatan Lingkungan, pada tahun 1998
membuktikan bahwa limbah IIU memang positif mengganggu kesehatan masyarakat
di sekitar pabrik. Diantaranya, adalah berbagai penyakit gangguan kulit,
saluran pernafasan, saluran pencernaan, alat penglihatan dan sistem
pensyarafan. Diantara semuanya itu, yang paling berbahaya adalah akibat dari
tiga zat sangat berbahaya yang dihasilkan atau dipakai oleh IIU dalam
kegiatan produksinya, yaitu:

*Chlorine dalam jangka panjang akan menimbulkan penyakit paru-paru menahun
pada manusia.
* Dioxin yang terbentuk pada proses pemutihan atau proses-proses
selanjutnya, merupakan zat yang sangat beracun. Menurut Women Environmental
Network Trust (1998), efek senyawa Dioxin pada manusia dapat menyebabkan;
kerusakan janin, mengurangi jumlah sperma, cacat kelahiran dan perubahan
perilaku gen, menimbulkan kanker dalam kurun waktu 10-20 tahun,
endometriosis (penyakit hati), merusak sistem kekebalan tubuh, merusak
sistem syaraf, merusak hati, ginjal dan pencernaan, serta timbulnya
kerusakan kulit.
*Pentachlorophenol dan trichlorophenol, seperti juga dioxin adalah dua zat
diantara banyak senyawa organochlorine yang terbentuk dalam pemutihan pulp.
Kedua zat itu sifatnya sangat karsinogen (menyebabkan kanker).

Bila disimak uraian diatas, masihkah sahih argumen nominalis yang selalu
diberikan untuk mempertahankan eksistensi IIU? Dengan konsep eksternalitas
dalam teori ekonomi, maka keuntungan nominal (nominal profit atau disebut
juga dengan paper profit) yang dihasilkan Indorayon sangat-sangat tidak
memadai lagi marginal benefit-nya dibandingkan marginal social cost (biaya
sosial marjinal) yang harus ditanggung oleh masyarakat. Dengan demikian,
keuntungan ekonomis IIU, telah menjadi ekonomi bermasalah.

Masalah Ekologi

Pandangan diatas, masih mendasarkan pada analisis environmentalis, yaitu
menyoroti fenomena IIU dan masalah-masalahnya sebagai masalah masyarakat
setempat. Padahal masalah IIU bukan hanya masalah environmental (lingkungan
hidup) semata, melainkan masalah ekologi, yang melibatkan seluruh umat
manusia, bahkan keseluruhan sistem kehidupan dan alam semesta.

Pandangan ekologis menggariskan bahwa permasalahan lingkungan bukan
persoalan parsial dan geografikal. Masalah lingkungan di suatu daerah, juga
mempengaruhi ekosistem dan ekologi seluruh dunia. Misalnya, dengan perusakan
hutan yang dilakukan IIU, maka permukaan air Danau Toba turun. Padahal
terbentuknya Danau Toba adalah hasil ekologi dan geologi. Bila kemudian
Danau Toba menjadi mati, maka akan berpengaruh pada keseimbangan alam di
seluruh dunia. Demikian pula masalah lingkungan yang inter-generasi (yang
juga berpengaruh pada generasi mendatang) sebagaimana diterangkan diatas,
membuat persoalan IIU mampu mempengaruhi kondisi dan genetika manusia di
masa mendatang.

Sedemikian berat dan pelik masalah lingkungan yang dihasilkan oleh aktivitas
IIU, sehingga sungguh-sungguh tidak tepat, bahkan cenderung menipu diri
sendiri, bila argumen yang diberikan adalah tetap pada perspektif nominal
ekonomis semata.

Status IIU: Antara Ada dan Tiada

Sampai kini, status IIU adalah �antara ada dan tiada�. Pabriknya secara
fisik masih ada, tetapi tidak berproduksi. Status hukumnya pun antara ada
dan tiada. Ia masih sah eksis sebagai badan hukum dan badan usaha yang
terbuka, tetapi sempat �dihentikan sementara� menunggu keputusan yang
permanen. Di pihak pemerintah pun, seperti ditulis diatas, masih terjadi
kekurang-sepahaman antara Menneg LH Sonny Keraf dan koleganya yang terkait.
Berbagai kondisi itu, membuat masalah IIU tidak juga tereselesaikan. Bahkan,
keputusan terakhir yang diambil pemerintah pada sidang kabinet pada tanggal
10 Mei 2000 pun, yang menutup usaha rayon dan membiarkan tetap dibukanya
usaha bubur kertas (pulp) masih memperlihatkan kekurangtegasan pemerintah.
Tarik-ulur politiklah yang membuat semuanya itu menjadi serba tanggung
(antara ada dan tiada). Dan selama persoalan politik itu belum juga mendapat
penyelesaian yang pasti, maka masalah IIU akan terkatung-katung.

Lalu, apakah Indorayon harus ditutup? Inilah pertanyaan yang sekarang
populer dan menjadi debat pro dan kontra yang berkepanjangan. Sesungguhnya,
yang lebih penting, keputusan itu harus datang dari masyarakat sendiri
sebagai pihak yang selama ini mengalami kerugian, gangguan dan
ketidaknyamanan akibat berdirinya Indorayon. Jawaban harus berpulang pada
masyarakat setempat, bukan dari tokoh-tokoh atau elite yang selama ini telah
�berhubungan baik� dengan Indorayon. Kini, saatnya suara rakyatlah yang
harus didengarkan oleh Indorayon dan pemerintah.

Tapi, mari dipikirkan secara kritis: akan rugikah negara dan banyakkah
pengangguran akibat penutupan Indorayon? Dengan tegas dan pasti dapat
penulis katakan: Tidak! Sebab, dengan nilai investasi yang sama, dapat
dibuat industri lain yang lebih sesuai, yaitu agro-industri. Sekitar 70%
penduduk Tapanuli Utara adalah petani. Karena itu, bila didirikan suatu
industri pertanian yang modern, tentu akan lebih dapat meningkatkan
pendapatan masyarakat setempat secara lebih merata . Pekerja yang semula
dipekerjakan di Indorayon, dapat pindah dalam industri pertanian. Sebab,
penduduk setempat yang bekerja di Indorayon umumnya adalah buruh (unskilled
labor), sehingga tidak ada hambatan untuk shift ke bidang pekerjaannya yang
baru. Industri pertanian juga relatif tidak menghasilkan limbah beracun
seperti industri pulp dan rayon, sehingga lebih ramah lingkungan.

Jadi, sekali lagi, rugikah negara dan banyakkah pengangguran jika Indorayon
ditutup dan diganti dengan industri yang berbasis pada pertanian? Jawabnya,
Tidak! Siapakah yang rugi? Mungkin, hanya konglomerat yang memiliki
Indorayon itu sendiri.

Perdebatan lainnya yang juga tak kalah rumit adalah menyangkut status
investasi asing dalam persoalan IIU. Kekhawatiran yang diajukan adalah bila
seandainya IIU ditutup, maka hal itu akan menyebabkan �lari�-nya investor
asing dari Indonesia. Terhadap kekhawatiran itu dapat diajukan argumen
sebagai berikut: 1) Kesadaran akan pentingnya memelihara kelestarian
lingkungan hidup, kini menjadi kesadaran universal yang dipegang teguh.
Karena itu, dunia internasional pun akan memahami bila tindakan tegas
dijatuhkan atas industri yang memang telah mengabaikan prinsip-prinsip
kelestarian lingkungan hidup. 2) Kehadiran investasi asing di Indonesia akan
muncul bila hukum ditegakkan dengan baik, benar dan tidak diskriminatif.
Karena itu, kepastian hukum akan lebih menjamin kehadiran investasi asing.
Kasus IIU yang terkatung-katung, justru menyebabkan investasi asing ragu
untuk masuk. Penyelesaian hukum yang pasti; dibuka atau ditutup, dengan
berpedoman pada fakta-fakta yang ada, akan lebih memberikan jaminan aturan
main (rule of game dan rule of law) investasi di Indonesia. 3) Investasi
asing yang masuk ke IIU pada masa pemerintahan Soeharto, dianggap tidak
transparan prosesnya serta tidak bermanfaat bagi masyarakat.  �Kontrak Karya
KKN� seperti itu, sudah selayaknya ditinjau ulang keberadaannya; bisa
melalui jalur hukum, atau melalui out-of-court settlement dengan ditawarkan
pengalihan bentuk dan struktur indiustri yang baru; misalnya agro-industri
yang ramah lingkungan dan tak kalah prospek ekonominya.

Penutup: �Etika Bisnis�, Pelajaran yang Harus Diambil

Apakah yang harus dijadikan pelajaran dari kasus IIU oleh dunia industri
Indonesia? Kasus IIU memberikan contoh sempurna betapa melaksanakan etika
bisnis bukan sekadar hiasan bibir (lips service) dan tinggal dalam konsep
semata. Etika bisnis, terlebih kepada stakeholder, harus dijalankan dengan
sungguh-sungguh, bukan dengan rekayasa, apalagi praktik pemaksaan dengan
kekerasan. Secara jangka pendek, bisnis tanpa etika mungkin saja memberikan
keuntungan. Tetapi dalam jangka panjang, bisnis tanpa etika akan merugikan
perusahaan itu sendiri.

Dalam kasus IIU, diabaikannya pendekatan sosial, budaya (adat) dan etika
bisnis, telah menyebabkan ketersinggungan warga (sebagai bagian dari
stakeholder perusahaan) masyarakat setempat. Dan ketersinggungan itu telah
menimbun kebencian akan kehadiran IIU di daerah yang telah didiami sejak
nenek moyangnya. Kelemahan pada faktor ekonomi, hukum, politik dan
lingkungan hidup, masih mungkin diselesaikan dengan baik. Pencemaran bisa
diatasi dengan pengolahan limbah, penggundulan hutan mungkin bisa
direhabilitasi dengan penanaman bibit baru, status hukum PMA masih mungkin
diatasi dengan arbitrase internasional, dan masalah politik bisa diatasi
dengan tawar menawar. Tetapi, bila masyarakat telah dilukai dengan
sedemikian parah, maka solusinya akan hampir mustahil diperoleh. Dan nasib
perusahaan pun menjadi terkatung-katung tanpa penyelesaian yang pasti. Dan
keadaan itulah yang kini terjadi pada IIU. Bila seandainya pun IIU masih
diperbolehkan untuk beroperasi, tetapi tetap merupakan hal yang sulit bagi
IIU untuk bisa menjalankan bisnis dengan nyaman ditengah masyarakat yang
tidak lagi menghendaki kehadirannya.

Daftar Pustaka

Arief, Sritua. Pembangunanisme dan Ekonomi Indonesia. Jakarta: CPSM, 1998.
Dobson, Andrew. Green Political Thought. New York: Routledge, 1995.
Manurung, Robert. Ulasan Hasil Audit Dampak Lingkungan PT. IIU Sesuai dengan
Laporan Labat-Anderson Incorporated. Bandung: PT. Eratechbudhi Sadhana
Yukti, 1998.
Pepper, David. Eco-Socialism, From Deep Ecology to Social Justice. London:
Routledge, 1993.
Siahaan, Ashoka. Bencana Lingkungan di Toba. Siborong-borong: Kelompok Studi
Pengembangan Masyarakat, 1993.
Sinamo, Jansen H. (Ed.), Dampak Operasi PT. Inti Indorayon Utama Terhadap
Lingkungan Danau Toba. Jakarta: Yayasan Perhimpunan Pencinta Danau Toba,
1999.
Todaro, Michael P. Economic Development. New York: Addisson-Wesley
Publishing Company, 1997.
TP., Sumedi, �Kontroversi Buka-Tutup Indorayon�, Suara Pembaruan, Rabu 29
Desember 1999.

*) Penulis adalah mahasiswa dan Asisten Dosen Fakultas Ekonomi UI
    Koordinator Pemuda dan Mahasiswa Forum Bona Pasogit


- Kirim bunga untuk handaitaulan & relasi di jakarta www.indokado.com 
Untuk bergabung atau keluar dari Milis, silakan LAKUKAN SENDIRI 
Bergabung: [EMAIL PROTECTED]
Keluar: [EMAIL PROTECTED]

Sambut MASA DEPAN BARU Indonesia!











Kirim email ke